16 November, 2014

Wujudkan Poros Maritim Dunia, KKP Komitmen Berantas Illegal Fishing

Menghadapi arus kapal asing yang kerap melakukan aksi pencurian sumber daya laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan konsistensinya  dalam memerangi illegal fishing. Ini ditunjukkan dengan diterapkannya langkah-langkah strategis baik preemtif, preventif maupun represif. "Upaya pemberangusan illegal fishing ini kita lakukan lewat operasi pengawasan dan kerja sama dengan berbagai pihak yang memiliki kewenangan penegakan hukum di laut. Sebab kehadiran kapal penangkap ikan asing ilegal di wilayah perairan Indonesia sangat merugikan nelayan Indonesia, karena mengancam keberlanjutan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia”. Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, pada saat melakukan kunjungan kerja di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pontianak, Kalimantan Barat (15/11).            

Sejalan dengan itu lanjut Susi, untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas,KKP memperkuat kerja sama lintas sektor dan keterlibatan masyarakat. Sementara peningkatan kerja sama pengawasan dan penegakan hukum di matra laut, diwujudkan melalui kerja sama yang terus dijalin dengan pihak TNI Angkatan Laut, POLRI, KejaksaanAgung, dan berbagai pihak lainnya. Dengan kata lain penggalangan kerja sama lintas sektor ini dilakukan untuk mengefektifkan upaya penanggulangan illegal fishing dan mengatasi keterbatasan yang dimiliki oleh KKP. 

Pasalnya, sumber daya kelautan dan perikanan yang dimiliki bangsa Indonesia memiliki potensi besar dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat dan pembangunanekonomi nasional. Selain upaya represif tersebut, KKPlanjut Susi jugaakan memperbaiki manajemen perikanan dengan menerapkan pengaturan musim penangkapan ikan sehingga terciptanya kantong-kantong sanctuary dalam menjamin kelestarian. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah perbaikan regulasi dan kebijakan. Semisalnya, dari pembenahan tata kelola, peningkatan PPh kapal bertonase besar, penghapusan  retribusi perijinan bagi nelayantradisional, subsidi kredit perikanan, serta aturan di bidang penanaman modal industri perikanan nasional.     

Sedangkan di level internasional,KKP melakukan  pendekatan multilateral yang melibatkan berbagai negara dalam menangani masalah pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia. Seperti diketahui, dua pekan terakhir ini Menteri KP Susi Pudjiastuti ditemui lebih dari 11 negara sahabat. Dimana Indonesia telah mendorong lebih dari 11 negara di dunia untuk memiliki komitmen kuat dan mendukung Indonesia dalammelindungi wilayah perairan.            

Tak hanya itu, dalam memerangi aksi pencurian ikan ilegal, KKP juga menekankan  aspek teknologi dan keterlibatan masyarakat. Terkait penerapan teknologi, Indonesia telah menerapkan sistem pemantauan kapal perikanan (Vessel Monitoring System/VMS) dengan menggunakan peralatan berbasis satelit. Tujuannya adalah untuk memastikan kepatuhan (compliance) kapal perikanan terhadap ketentuan pengelolaan sumber daya perikanan. Melalui VMS, maka keberadaan dan pergerakan kapal-kapal perikanan dapat dipantau setiap selang waktu tertentu dan dalam waktu yang hampir bersamaan (almost real time).                            

Adapun dalam mengajak peran serta masyarakat, KKP telah menjalankan program Sistem Pengawasan Berbasis Masyarakat (Siswasmas) dengan menyiagakan 2.195 Pokmaswas di seluruh wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut terdapat 1.125 Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) berpartisipasi aktif dalam melaksanakan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (SDKP) serta mewujudkan pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab.                 

Tak luput dalam menekan angka pencurian, KKP juga senantiasa menjalankan langkah preventif dengan melakukan pengendalian untuk mencegah pelanggaran.  Contohnya seperti di wilayah kerja Stasiun PSDKP Pontianak. Dimana armada pengawas KKP melakukan pengendalian terhadap kapal perikanan yang akan dan telah melakukan kegiatan perikanan yakni dengan instrumen Surat Laik Operasi (SLO) dan Hasil pemeriksaan kapal (HPK). Selama kurun waktu 2011-2014 Stasiun PSDKP Pontianak telah menerbitkan HPK dan SLO sebanyak 80.501 buah. Sebagai catatan, sepanjang periode 2010-2014  hasil lelang sitaan tindak pidana perikanan di Stasiun PSDKP Pontianak telah menghasilkan  Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar  Rp1,92 miliar.

Tercatat, saat ini KKP memiliki keterbatasan jumlah armada Kapal Pengawas Perikanan,yaitu sebanyak 27 kapal dari perkiraan kebutuhan yang ideal 80 (delapan puluh) kapal untuk dapat b -menjangkau seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia(WPP-NRI). Namun dengan keterbatasan tersebut, KKP terus melakukan upaya pengawasan untuk menanggulangi illegal fishing. Hal ini terbukti, Selama kurun waktu 5 tahun terakhir, KKP telah melakukan pemeriksaan terhadap kapal perikanan yang diduga melakukan illegal fishing sebanyak 15.411 kapal,yang terdiri dari 375 kapal perikanan asing (KIA), dan 15.066 kapal perikananIndonesia (KII). Dari sejumlah kapal tersebut, KKP menangkap 501 kapal pelakuillegal fishing yang didominasi oleh KIA sebanyak 358 kapal dan KII sebanyak 143 kapal.  

                                                                                                                                                                                                    Pontianak, 15 November 2014
http://www.kkp.go.id/index.php/arsip/c/11030/Wujudkan-Poros-Maritim-Dunia-KKP-Komitmen-Berantas-Illegal-Fishing/

Tidak ada komentar: