Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia
--
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
berulangkali menyatakan perang terhadap kapal-kapal negara asing yang
melakukan illegal fishing di perairan Indonesia. Setelah
membuat kerjasama dengan TNI dan Polri, Susi juga tengah
mempertimbangkan menerima tawaran kerjasama pengamanan laut dari
Pemerintah Amerika Serikat.
Tidak hanya itu, Susi bahkan berhasil meyakinkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menerbitkan moratorium atau penghentian sementara izin operasi kapal ikan dengan berat diatas 30 gross tonnage (GT).
"Ketika menerima tawaran pekerjaan sebagai menteri, saya ambil visi presiden untuk meningkatkan kemakmuran rakyat. Jadi kalau kebijakan saya diintervensi, saya pilih balik kampung saja. Maaf kalau saya minta moratorium tanpa bilang siapapun, tapi saya bisa pertanggungjawabkan hal ini. Untuk itu saya desak Pak Laoly untuk teken moratorium cuma dalam waktu 2 hari," kata Susi di kantornya, Selasa (11/11).
Keputusan memberlakukan moratorium kapal ikan besar, menurutnya dilandasi oleh pengamatan selama ini bahwa terjadi banyak tindak kecurangan yang dilakukan pelaku industri perikanan yang merugikan nelayan kecil.
Modus Kecurangan
Susi mencatat setidaknya ada tujuh modus kecurangan operasi yang dilakukan sebagian besar pemilik kapal ikan besar yaitu menangkap ikan tanpa dokumen izin; memiliki izin tetapi menggunakan alat tangkap yang melanggar ketentuan; pemalsuan dokumen kapal; memanipulasi persyaratan mengoperasikan kapal penangkap ikan di Indonesia; kapal yang dioperasikan berbendera ganda; menggunakan tenaga kerja anak buah kapal asing; dan penggunaan bbm bersubsidi yang minim pengawasan.
"Diluar sana ada 6 ribu kapal yang beroperasi di perairan kita. Tetapi apa yang kita dapat? PNBP sektor perikanan saja hanya dapat Rp 300 miliar per tahun. Sementara dari ekspor ikan tuna saja seharusnya kita bisa dapat US$ 700 juta. Apa untungnya kita masuk anggota G20 bidang perikanan kalau tarif ekspor ke negara lain masih tinggi?," ujarnya. (gen/gen)
Tidak hanya itu, Susi bahkan berhasil meyakinkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menerbitkan moratorium atau penghentian sementara izin operasi kapal ikan dengan berat diatas 30 gross tonnage (GT).
"Ketika menerima tawaran pekerjaan sebagai menteri, saya ambil visi presiden untuk meningkatkan kemakmuran rakyat. Jadi kalau kebijakan saya diintervensi, saya pilih balik kampung saja. Maaf kalau saya minta moratorium tanpa bilang siapapun, tapi saya bisa pertanggungjawabkan hal ini. Untuk itu saya desak Pak Laoly untuk teken moratorium cuma dalam waktu 2 hari," kata Susi di kantornya, Selasa (11/11).
Keputusan memberlakukan moratorium kapal ikan besar, menurutnya dilandasi oleh pengamatan selama ini bahwa terjadi banyak tindak kecurangan yang dilakukan pelaku industri perikanan yang merugikan nelayan kecil.
Modus Kecurangan
Susi mencatat setidaknya ada tujuh modus kecurangan operasi yang dilakukan sebagian besar pemilik kapal ikan besar yaitu menangkap ikan tanpa dokumen izin; memiliki izin tetapi menggunakan alat tangkap yang melanggar ketentuan; pemalsuan dokumen kapal; memanipulasi persyaratan mengoperasikan kapal penangkap ikan di Indonesia; kapal yang dioperasikan berbendera ganda; menggunakan tenaga kerja anak buah kapal asing; dan penggunaan bbm bersubsidi yang minim pengawasan.
"Diluar sana ada 6 ribu kapal yang beroperasi di perairan kita. Tetapi apa yang kita dapat? PNBP sektor perikanan saja hanya dapat Rp 300 miliar per tahun. Sementara dari ekspor ikan tuna saja seharusnya kita bisa dapat US$ 700 juta. Apa untungnya kita masuk anggota G20 bidang perikanan kalau tarif ekspor ke negara lain masih tinggi?," ujarnya. (gen/gen)
http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20141111154206-92-10798/menteri-susi-bongkar-modus-jahat-kapal-asing/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar