05 September, 2014

Rancangan PP untuk Nelayan di Susun

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil untuk mendorong kapasitas usaha nelayan. RPP ini ditargetkan tuntas paling lambat akhir September 2014.
 
 Hasil gambar untuk nelayan
Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja, di Jakarta, Jumat (29/8), mengemukakan penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) itu melibatkan 13 lembaga atau kementerian.
 
Ketentuan tersebut terdiri atas delapan bab, yang mencakup skim kredit, penumbuhkembangan kelompok dan koperasi perikanan, daerah penangkapan dan pembudidayaan ikan, pendanaan dan pembiayaan, serta kemitraan usaha.
 
Penyusun RPP tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perikanan juncto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Pasal 64. Sudah lima tahun terakhir penyusunannya tertunda.
 
Salah satu poin dalam RPP itu adalah penegmabngan kelompok usaha untuk meningkatkan kemandirian ekonomi, berupa kelompok usaha bersama dan koperasi perikanan. Ada juga pemberdayaan perempuan nelayan melalui usaha perikanan dan non-perikanan, diversifikasi usaha, peningkatan peran perempuan dalam perencanaan, penganggaran, dan pengawasan.
 
Menurut Sjarief, pembentukan sejumlah kelompok usaha tersebut akan melindungi nelayan dalam suatu badan hukum.
 
“Kami mendorong nelayan yang selama ini kerap bekerja individual untuk menjadi kelompok badan usaha, bisa koperasi, CV, atau PT,” ujar Sjarief.
Ketentuan itu juga membebaskan nelayan kecl menangkap ikan di seluruh wilayah pengelilaan perikanan RI. Namun, mereka tetap wajib menaati ketentuan konservasi dan ketentuan lain.
 
Saat ini, nelayan di Indonesia sekitar 2,7 juta jiwa, dengan 95,6 persen di antaranya nelayan tradisional. Sekitar 1,1 juta nelayan bekerja penuh, sedangkan 1,6 juta nelayan bekerja paruh waktu.
 
Perlindungan nelayan
Meski demikian, RPP Pemberdayaan Nelayan Kecil belum spesifik mengatur jaminan dan asuransi perlindungan terhadap kecelakaan dan paceklik nelayan. Setiap tahun, nelayan hanya efektif sekitar 9 bulan. Selebihnya, nelayan mengalami musim paceklik akibat cuaca buruk, angin, dan gelombang.
 
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mencatat, nelayan yang hilang atau kecelakaan di laut terus meningkat. Pada 2013, korban mencapai 225 nelayan, naik dibandingkan tahun 2012 sebanyak 186 nelayan. Sepanjang awal hingga pertengahan 2014, ada 69 nelayan yang hilang atau kecelakaan di laut.
 
Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Kiara, mengemukakan, RPP Pemberdayaan Nelayan Kecil harus mampu menjamin perlindungan nelayan dari hulu ke hilir, mulai dari pra produksi, masa produksi, saat pengolahan, hingga masa pemasaran.***
 
Sumber: Kompas, 30 Agustus 2014

Tidak ada komentar: