JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah menyusun Rancangan Peraturan
Pemerintah tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil untuk
mendorong kapasitas usaha nelayan. RPP ini ditargetkan tuntas paling lambat
akhir September 2014.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan
Perikanan Sjarief Widjaja, di Jakarta, Jumat (29/8), mengemukakan penyusunan
rancangan peraturan pemerintah (RPP) itu melibatkan 13 lembaga atau
kementerian.
Ketentuan tersebut terdiri atas delapan bab,
yang mencakup skim kredit, penumbuhkembangan kelompok dan koperasi perikanan,
daerah penangkapan dan pembudidayaan ikan, pendanaan dan pembiayaan, serta
kemitraan usaha.
Penyusun RPP tersebut merupakan tindak lanjut
dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perikanan juncto Undang-Undang
Nomor 45 Tahun 2009 Pasal 64. Sudah lima tahun terakhir penyusunannya tertunda.
Salah satu poin dalam RPP itu adalah
penegmabngan kelompok usaha untuk meningkatkan kemandirian ekonomi, berupa
kelompok usaha bersama dan koperasi perikanan. Ada juga pemberdayaan perempuan
nelayan melalui usaha perikanan dan non-perikanan, diversifikasi usaha,
peningkatan peran perempuan dalam perencanaan, penganggaran, dan pengawasan.
Menurut Sjarief, pembentukan sejumlah
kelompok usaha tersebut akan melindungi nelayan dalam suatu badan hukum.
“Kami mendorong nelayan yang selama ini kerap
bekerja individual untuk menjadi kelompok badan usaha, bisa koperasi, CV, atau
PT,” ujar Sjarief.
Ketentuan itu juga membebaskan nelayan kecl
menangkap ikan di seluruh wilayah pengelilaan perikanan RI. Namun, mereka tetap
wajib menaati ketentuan konservasi dan ketentuan lain.
Saat ini, nelayan di Indonesia sekitar 2,7
juta jiwa, dengan 95,6 persen di antaranya nelayan tradisional. Sekitar 1,1
juta nelayan bekerja penuh, sedangkan 1,6 juta nelayan bekerja paruh waktu.
Perlindungan nelayan
Meski demikian, RPP Pemberdayaan Nelayan
Kecil belum spesifik mengatur jaminan dan asuransi perlindungan terhadap
kecelakaan dan paceklik nelayan. Setiap tahun, nelayan hanya efektif sekitar 9
bulan. Selebihnya, nelayan mengalami musim paceklik akibat cuaca buruk, angin,
dan gelombang.
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan
(Kiara) mencatat, nelayan yang hilang atau kecelakaan di laut terus meningkat.
Pada 2013, korban mencapai 225 nelayan, naik dibandingkan tahun 2012 sebanyak
186 nelayan. Sepanjang awal hingga pertengahan 2014, ada 69 nelayan yang hilang
atau kecelakaan di laut.
Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Kiara,
mengemukakan, RPP Pemberdayaan Nelayan Kecil harus mampu menjamin perlindungan
nelayan dari hulu ke hilir, mulai dari pra produksi, masa produksi, saat
pengolahan, hingga masa pemasaran.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar