08 September, 2014

ISTILAH, DEFINISI DAN KLASIFIKASI NELAYAN

Banyaknya penyebutan istilah nelayan dari berbagai sisi agar ada keseragaman pemahaman yang sama kiranya perlu ada standar klasifikasi nelayan. Mohon masukan dari seluruh pembaca, pengamat, pembina nelayan, akademisi, asosiasi dan seluruh stake holder terkait.

2. Istilah dan definisi
2.1 nelayan
Orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan
2.2 nelayan penuh
Orang yang sepenuhnya menggantungkan hidupnya dengan profesi kerja sebagai nelayan dan tidak memiliki pekerjaan atau keahlian lain.
2.3 nelayan sambilan utama
Orang yang pekerjaan utama sebagai nelayan dan memiliki pekerjaan lainnya untuk tambahan penghasilan.
2.4 nelayan sambilan tambahan
Orang yang memiliki pekerjaan lain sebagai sumber penghasilan, sedangkan pekerjaan sebagai nelayan hanya untuk tambahan penghasilan.
2.5 nelayan penggarap
orang yang sebagai kesatuan menyediakan tenaganya turut serta dalam usaha penangkapan ikan laut, bekerja dengan sarana penangkapan ikan milik orang lain.
2.6 nelayan pemilik
orang atau badan hukum yang dengan hak apapun berkuasa/memiliki atas sesuatu kapal/perahu dan alat-alat penangkapan ikan yang dipergunakan dalam usaha penangkapan ikan, yang dioperasikan langsung olehnya.
2.7 nelayan perorangan
nelayan yang memiliki peralatan tangkap ikan sendiri, dalam pengoprasiannya tidak melibatkan orang lain. 

2.8 nelayan kelompok usaha bersama (KUB)
gabungan dari minimal 10 (sepuluh) orang nelayan yang kegiatan usahanya terorganisir tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama non-badan hukum.
2.9 nelayan perusahaan
nelayan pekerja atau pelaut perikanan yang terikat dengan Perjanjian Kerja Laut (PKL) dengan badan usaha perikanan.
2.10 nelayan laut
nelayan yang menangkap ikan pada perairan laut.
2.11 nelayan pantai (teritory fishers)
nelayan yang menangkap ikan pada perairan laut teritorial.
2.12 nelayan lepas pantai (zona economy exclusif fishers)
nelayan yang menangkap ikan pada perairan laut Lepas Pantai (ZEE)
2.13 nelayan laut lepas (high seas fishers)
nelayan yang menangkap ikan pada perairan laut Lepas(High Seas)
2.14 nelayan perairan umum pedalaman (PUD)
nelayan yang menangkap ikan pada perairan umum pedalaman (PUD)
2.15 nelayan subsisten (subsistence fishers)
nelayan yang menangkap ikan hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
2.16 nelayan asli (native/indigenous/aboriginal fishers)
nelayan yang sedikit banyak memiliki karakter yang sama dengan kelompok pertama, namun memiliki juga hak untuk melakukan aktivitas secara komersial walaupun dalam skala yang sangat kecil.
2.17 nelayan komersial (commercial fishers)
nelayan yang menangkap ikan untuk tujuan komersial atau dipasarkan baik untuk pasar domestik maupun pasar ekspor.
2.18 nelayan rekreasi (recreational/sport fishers)
orang yang secara prinsip melakukan kegiatan penangkapan ikan hanya sekedar untuk kesenangan atau berolahraga.
2.19 nelayan non-formal
nelayan yang memiliki keterampilan profesi menangkap ikan yang diturunkan/dilatih dari orang tua atau generasi pendahulu secara non-formal.
2.20 nelayan formal akademis
nelayan atau pelaut perikanan yang memiliki keterampilan profesi menangkap ikan yang didapat dari belajar dan berlatih secara sistematis akademis dan bersertifikasi/berijasah.
2.21 nelayan tradisional (peasant-fisher)
nelayan yang mengunakan teknologi penangkapan sederhana, umumnya peralatan penangkapan ikan dioperasikan secara manual dengan tenaga manusia. Kemampuan jelajah operasional terbatas pada perairan pantai.
2.22 nelayan semi modern (post-fisher)
nelayan yang telah menggunakan teknologi penangkap ikan yang lebih maju seperti motor tempel atau kapal motor. Penguasaan sarana perahu motor semakin membuka peluang nelayan untuk menangkap ikan di wilayah perairan yang lebih jauh dan memperoleh surplus dari hasil tangkapan tersebut karena mempunyai daya tangkap yang lebih besar. Pada jenis ini, nelayan sudah berorientasi pasar.
2.23 nelayan modern (modern-fisher)
nelayan yang mengunakan teknologi penangkapan modern dan efektif dilengkapi dengan mesin bantu. Mengunakan motor laut (marine engine) yang memiliki kemampuan jelajah hingga perairan Zona Ekonomi Eksklusif dan laut lepas, kemampuan lama operasional dilaut hingga berbulan-bulan. Menggunakan alat penangkap ikan dengan tingkat eksploitasi produktif. Palkah penyimpanan ikan dilengkapi dengan mesin pendingin.
2.24 nelayan komersial (commercial-fisher)
nelayan yang usaha penangkapan ikan berorientasi pada keuntungan finansial. Skala usahanya sudah besar dan dicirikan dengan banyaknya jumlah tenaga kerja. Teknologi yang digunakan skala modern memerlukan kompetenitas keahlian dan keterampilan dalam pengoperasiannya.
2.25 nelayan industri (industrial-fisher)
nelayan atau pelaut perikanan yang berperan sebagai operator pekerja produksi penangkapan ikan dalam usaha penangkapan ikan yang terorganisasi dalam bentuk badan usaha yang produknya diolah untuk orientasi pasar domestik atau ekspor. Menghasilkan pendapatan yang relatif tinggi untuk pemilik maupun nelayan.
2.26 nelayan lokal
nelayan yang beroperasi menangkap ikan sesuai perairan WPP dalam ijin yang dikeluarkan oleh otoritas Pemerintah Daerah setempat.
2.27 nelayan andon
nelayan dengan kapal berukuran maksimal 30 (tiga puluh) Gross Tonage yang beroperasi menangkap ikan mengikuti ruaya kembara ikan di perairan otoritas teritorial dengan legalitas ijin antar Pemerintah Daerah.
2.28 nelayan Indonesia
nelayan yang berasal dari kewarganegaraan Indonesia yang terdaftar dalam database nasional dan memiliki identitas Kartu Nelayan Indonesia (KNI).
2.29 nelayan asing
nelayan yang berasal dari kewarganegaraan Negara asing.
2.30 nelayan beridentitas
nelayan yang terdaftar dalam database nasional Indonesia dan memiliki identitas Kartu Nelayan Indonesia.
2.31 nelayan tanpa identitas
nelayan yang tidak terdaftar dalam database nasional Indonesia dan tidak memiliki identitas Kartu Nelayan Indonesia.
2.32 wanita nelayan
adalah istri dari nelayan yang tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB), pihak yang secara langsung terlibat dalam kondisi dari aktivitas penunjang kegiatan produksi ikan nelayan. Wanita nelayan umumnya berperan membantu mendistribusikan hasil laut dari suami atau keluarganya dengan cara mengolah ikan atau menjualnya kepasar.
2.33 taruna nelayan
adalah putra-putri dari nelayan yang tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB), pihak yang secara tidak langsung menunjang kegiatan produksi penangkapan nelayan. Kegiatan berupa pelestarian lingkungan sumberdaya ikan berupa mangrove, padang lamun, terumbu karang, bersih pantai dan sungai.
2.34 nelayan teladan
nelayan yang memiliki keahlian dibidang penangkapan ikan, dinilai berhasil dalam menjalankan usahanya, berperan aktif dalam menjaga kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungannya serta mematuhi peraturan perundangan yang berlaku.
2.35 nelayan mikro
nelayan yang menangkap ikan dengan kapal/perahu berukuran 0 (nol) GT sampai dengan 10 (sepuluh) GT.
2.36 nelayan kecil
nelayan yang menangkap ikan dengan kapal/perahu berukuran mulai 11 (sebelas) GT sampai dengan 60 (enam puluh) GT
2.37 nelayan menengah
nelayan yang menangkap ikan dengan dengan kapal/perahu berukuran mulai 61 (enam puluh satu) GT sampai dengan 134 (seratus tiga puluh empat) GT.
2.38 nelayan besar
nelayan yang menangkap ikan dengan dengan kapal/perahu berukuran mulai 135 (seratus tiga puluh lima) GT keatas.
2.39 nelayan berkapal/perahu
nelayan yang operasi penangkapannya menggunakan sarana apung berupa kapal/perahu
2.40 nelayan rakit
nelayan yang operasi penangkapannya menggunakan sarana apung berupa rakit.
2.41 nelayan tanpa sarana Apung
nelayan yang operasi penangkapannya tidak menggunakan sarana apung.
3. klasifikasi nelayan
3.1 klasifikasi nelayan dari aspek pemanfaatan peluang waktu
3.1.1 nelayan penuh
3.1.2 nelayan sambilan utama
3.1.3 nelayan sambilan tambahan
3.2 klasifikasi nelayan berdasar kepemilikan sarana penangkapan ikan
3.2.1 nelayan penggarap
3.2.2 nelayan pemilik
3.3 klasifikasi nelayan berdasar kelompok kerja
3.3.1 nelayan perorangan
3.3.2 nelayan Kelompok Usaha Bersama (KUB)
3.3.3 nelayan perusahaan
3.4 klasifikasi nelayan berdasar jenis perairan
3.4.1 nelayan Laut
3.4.1.1 nelayan pantai (teritory fishers)
3.4.1.2 nelayan lepas pantai (ZEE fishers)
3.4.1.3 nelayan laut lepas (high seas fishers)
3.4.2 nelayan perairan umum pedalaman (PUD)
3.5 klasifikasi nelayan berdasar undang-undang Perikanan
3.5.1 nelayan
3.5.2 nelayan Kecil
3.6 klasifikasi nelayan berdasar mata pencaharian
3.6.1 nelayan subsisten (subsistence fishers)
3.6.2 nelayan asli (native/indigenous/aboriginal fishers)
3.6.3 nelayan komersial (commercial fishers)
3.6.4 nelayan rekreasi (recreational/sport fishers)
3.7 klasifikasi nelayan berdasar aspek keterampilan profesi
3.7.1 nelayan non-formal
3.7.2 nelayan formal akademis
3.8 klasifikasi nelayan berdasar kapasitas teknologi dan orientasi pasar
3.8.1 nelayan tradisional (peasant-fisher)
3.8.2 nelayan semi modern (post-fisher)
3.8.1 nelayan modern (modern-fisher)
3.8.2 nelayan komersial (commercial-fisher)
3.8.3 nelayan Industri (industrial-fisher)
3.9 klasifikasi nelayan berdasar mobilitas
3.9.1 nelayan lokal
3.9.2 nelayan andon
3.10 klasifikasi nelayan berdasar status kewarganegaraan
3.10.1 nelayan Indonesia
3.10.2 nelayan asing
3.11 klasifikasi nelayan berdasar identitas
3.11.1 nelayan beridentitas
3.11.2 nelayan tanpa identitas.
3.12 klasifikasi nelayan berdasar gender
3.12.1 wanita nelayan
3.12.2 taruna nelayan
3.13 klasifikasi nelayan berdasar skala usaha dan besaran kapal/perahu
3.13.1 nelayan mikro.
3.13.2 nelayan kecil
3.13.3 nelayan menengah
3.13.4 nelayan besar
3.14 klasifikasi nelayan berdasar sarana apung
3.14.1 nelayan berkapal/perahu
3.14.2 nelayan rakit
3.14.3 nelayan tanpa sarana apung
(Referensi: Dari berbagai sumber). 
Nelayan

Tidak ada komentar: