Pulau Tikus Tual
Citra Indonesia sebagai negara bahari adalah suatu kesatuan dari ragam fakta geografis, sumber daya, kultur serta sejarah yang melekat pada negeri ini. Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memiliki luas wilayah + 7,7 juta km2, dengan wilayah lautan + 5,8 juta km2, terdiri dari perairan kepulauan dan teritorial seluas 3,1 juta Km2 serta perairan Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) seluas 2,7 juta Km2, memiliki +17.504 pulau (data Departemen Dalam Negeri tahun 2004) serta memiliki garis pantai sepanjang 81.000 km yang merupakan garis pantai terpanjang keempat di dunia.
Pantai Nestapa Ambon
Pesisir dan pulau-pulau kecil menyimpan sumber daya kelautan yang merupakan potensi penting dalam pembangunan masa depan, mengingat luas wilayah laut Indonesia adalah + 62% dari luas wilayah nasional, belum termasuk Zona Ekonomi Eksklusif seluas + 2,7 juta km persegi. Dengan berbagai kekayaan keanekaragaman hayati dan jasa-jasa lingkungan yang diberikan, wilayah pesisir merupakan wilayah yang penting ditinjau dari berbagai sudut pandang perencanaan dan pengelolaan karena mempunyai nilai ekonomis dan ekologis yang tinggi.
Di sepanjang garis pantai tersebut terdapat wilayah pesisir yang memiliki
potensi sumber daya kelautan
meliputi
hayati
dan non
hayati, sumber
daya buatan, serta jasa lingkungan yang sangat penting
bagi kehidupan masyarakat Indonesia. Sumber daya hayati seperti ; rumput
laut (sea-weeds), padang lamun (sea-grass beds), terumbu
karang
(coral reefs), hutan
bakau (mangrove) dan sumber
daya non hayati seperti : estuaria, pantai
pasir, pantai berbatu,
pulau- pulau kecil, laut
terbuka, energi laut dan harta karun yang berupa muatan kapal tenggelam (BMKT).
Dengan sumber daya kelautan
dan perikanan yang sangat menguntungkan tersebut ditambah dengan letak
Indonesia yang sangat strategis,
mengundang banyak pihak untuk mengeksplorasi secara
illegal dan memanfaatkan sumber daya
tersebut secara tidak bertanggung jawab yang dapat merugikan negara dan merusak ekosistem perairan
laut yang ada.
Kerusakan ekosistem perairan
laut Indonesia pada umumnya diakibatkan karena pemanfaatan sumber daya yang tidak terkendali dengan cara illegal seperti penangkapan
ikan
di
daerah
terumbu
karang
dengan
menggunakan
bahan beracun dan bahan
peledak; penebangan bakau untuk bahan baku kertas,
arang dan bangunan serta konversi lahan pesisir yang dibuka untuk pertambakan, pertanian/perkebunan, industri
dan pemukiman; pencemaran laut akibat tumpahan minyak dan pembuangan zat-zat yang berbahaya
dari kapal-kapal;
aktifitas wisata; reklamasi pantai dan penambangan pasir laut; penambangan karang untuk bahan bangunan atau kapur dan pengambilan karang hidup untuk tujuan komersial (perdagangan), pencurian benda berharga muatan kapal tenggelam (BMKT) dan kekayaan laut lainnya mengakibatkan terjadinya kebocoran pendapatan negara dan penurunan tingkat kesejahteraan nelayan sehingga kekayaan sumber daya alam tersebut harus selalu dijaga dan dilestarikan agar dapat bermanfaat secara berkelanjutan bagi bangsa Indonesia.
aktifitas wisata; reklamasi pantai dan penambangan pasir laut; penambangan karang untuk bahan bangunan atau kapur dan pengambilan karang hidup untuk tujuan komersial (perdagangan), pencurian benda berharga muatan kapal tenggelam (BMKT) dan kekayaan laut lainnya mengakibatkan terjadinya kebocoran pendapatan negara dan penurunan tingkat kesejahteraan nelayan sehingga kekayaan sumber daya alam tersebut harus selalu dijaga dan dilestarikan agar dapat bermanfaat secara berkelanjutan bagi bangsa Indonesia.
Langkah-langkah strategis
yang dilakukan untuk menjaga dan melindungi
kelestarian sumber daya kelautan secara bertanggung jawab dan berkesinambungan adalah dengan melakukan pemantauan, pengawasan dan pengendalian sumber daya kelautan
dan perikanan. Untuk mendukung
langkah tersebut, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan
dan Perikanan melakukan Pemantauan Pemanfaatan
Sumber
Daya Kelautan sebagai panduan tentang pemantauan sumber daya
kelautan dalam menjaga keseimbangan ekosistem perairan
laut di Indonesia. Pelaksanaan dilapangan
dilakukan oleh Pengawas Perikanan, Polisi Khusus Kelautan yang berada di UPT
Pangkalan, Stasiun, Satker dan Pos Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan
Perikanan.
Sumber
: Buku POS Operasinal
Pemantauan Pemanfaatan SDK
Oleh : Mukhtar, A.Pi, M.Si (131113)
Kepala
Stasiun Pengawasan SDKP Tual
Email mukhtar_api@yahoo.co.id
HP. 081342791003
Mau Sehat dan Menyehatkan Minum Air Izaura
Mau Meraih Penghasilan Besar, Membantu Kesehatan Semua Orang dan Memiliki Bisnis Yang Mudah Anda Jalankan Tanpa Modal Besar.
Mau Meraih Penghasilan Besar, Membantu Kesehatan Semua Orang dan Memiliki Bisnis Yang Mudah Anda Jalankan Tanpa Modal Besar.
Berminat Hub Mukhtar, A.Pi HP. 081342791003
Kami akan menunjukan Anda Jalan Mencapai Impian
Kenal Lebih Jauh Dengan Air Izaura
Kami akan menunjukan Anda Jalan Mencapai Impian
Kenal Lebih Jauh Dengan Air Izaura
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempat
Menerima pesanan
Kanopi, Pagar Besi, Jendela
dengan Harga
Murah dengan Sistim Panggilan.
Miliki Kavling tanah
di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di GRIYA GODO PERMAI BIMA
Berminat Hub 081342791003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar