Kerusakan yang
disebabkan oleh faktor manusia pada umumnya diakibatkan karena pemanfaatan
sumber daya yang tidak terkendali dengan cara ilegal, seperti: penangkapan ikan
di terumbu karang dengan bahan peledak dan beracun; penebangan bakau untuk
bahan baku kertas, arang dan bangunan; konversi lahan pesisir untuk tambak,
lahan pertanian, industri dan pemukiman; pencemaran laut akibat tumpahan minyak
dan pembuangan zat-zat yang berbahaya dari kapal; aktifitas wisata; reklamasi
pantai dan penambangan pasir laut; penambangan karang untuk bahan bangunan atau
kapur; pengambilan karang hidup untuk diperdagangkan; pencurian benda berharga
muatan kapal tenggelam (BMKT) dan kekayaan laut lainnya mengakibatkan
terjadinya kebocoran pendapatan negara dan penurunan tingkat kesejahteraan
nelayan serta kerusakan terhadap sumber daya tersebut, sehingga kekayaan sumber
daya kelautan tersebut harus selalu dijaga, dilestarikan dan diawasi agar dapat
bermanfaat secara berkelanjutan bagi bangsa Indonesia.
Pengawasan penambangan pasir laut sangat penting
dilaksanakan mengingat aktivitas penambangan yang tidak terkendali dapat
menyebabkan abrasi pantai serta masuknya air asin ke sumber air tawar di
daratan, kegiatan penambangan pasir laut di wilayah Kota Tual digunakan sebagai
bahan bangunan, kondisi geografis Kota Tual yang merupakan wilayah kepulauan
menyebabkan sulit untuk mendapatkan pasir untuk bahan bangunan, sehingga
aktivitas penambangan pasir laut untuk bahan bangunan cukup tinggi. Maka
Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual mengeluarkan Surat Perintah Nomor : 370/Sta.3/TU.076/X/2013 tanggal 8 Oktober 2013 untuk
melaksanakan pengawasan sumber daya kelautan dengan melakukan pengawasn pasir laut.
Maksud dan
tujuan kegiatan pengawasan sumber daya kelautan, yakni :
1.
Melakukan pengumpulan bahan dan keterangan
(pulbaket) pemanfaatan pasir laut di Desa Tamedan;
2.
Mengawasi kemungkinan ada tidaknya pengambilan
pasir laut di Desa Tamedan.
Sasaran kegiatan pengawasan sumber daya kelautan kali ini adalah aktivitas pengambilan pasir laut.
Adapun lokasi pengawasan sumber daya kelautan Stasiun
Pengawasan SDKP Tual dilakukan di Tanjung Sorbat, Desa Tamedan Kotamadya Tual, untuk
lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar di bawah :
Petugas yang melaksanakan kegiatan pengawasan sumber
daya kelautan Stasiun Pengawasan SDKP Tual terdiri dari unsur PPNS Perikanan dan Pengawas Perikanan yang
berada di lingkungan Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan Perikanan Tual, yaitu : Mukhtar, A.Pi, M.Si, Herwin Salurante, ST, Vincentius Yanindra Purnama, S.Pi, Zulfikar Afandy, S.Pi,
Titianti Seknun, S.Sos, Sistha Wira
Murti, S.Pi dan Papang Budi Wahyono, S.Pi
Sasaran Program Pengawasan Sumberdaya Kelautan Stasiun Pengawasan SDKP Tual adalah mengacu pada Sasaran Program
Pengawasan Sumberdaya Kelautan, yaitu :
1.
Peresentase Cakupan Wilayah Pesisir dan
Lautan pada WPP-NRI yang terawasi dari Kegiatan Pemanfaatan Ekosistem dan
Kawasan Konservasi Perairan Illegal dan/atau yang Merusak Sumber Daya Ikan
dan/atau Lingkungannya;
2.
Presentase cakupan Wilayah Pesisir dan
Lautan WPP NRI yang terawasi dari Kegiatan Perairan yang Merusak Sumber Daya
Ikan dan/ atau Lingkungannya
Uraian capaian
pelaksanaan kegiatan utama yang mendukung sasaran program pengawasan sumber
daya kelautan di Stasiun Pengawasan SDKP Tual pada kegiatan ini adalah sebagai berikut :
No
|
Kegiatan
|
Uraian Perkembangan Capaian Kegiatan
|
1
|
Pengawasan Pasir Laut
|
-
Pengawasan dilakukan terhadap kegiatan pengambilan
pasir laut di Desa Tamedan, Kota Tual;
-
Ditemukan bekas lokasi penggalian/pengambilan pasir
laut di Tanjung Sorbat dengan kordinat
S 5° 31’ 31,7” – E 132° 48’ 06”;
-
Pada
saat pengamatan terdapat mobil truck yang sedang melintas mengangkut pasir
laut ;
-
Ditemukan juga bekas penggalian/pengambilan pasir laut
di bibir pantai dan pinggir jalan poros Desa Labetawi – Desa Tamedan, dengan
kordinat S 5° 31’ 45,1” – E 132° 47’ 15,5’’, hal ini dapat menyebabkan abrasi
pada musim barat yang berimbas pada rusaknya jalan poros tersebut;
-
Pemanfaatan pasir laut digunakan untuk bahan bangunan, kondisi geografis
Kota Tual yang merupakan wilayah kepulauan tanpa sungai besar menyebabkan
sulit untuk mendapatkan pasir untuk bahan bangunan.
|
Output dari kegiatan ini adalah :
§ Adanya informasi dan data awal tentang lokasi pengambilan pasir laut di
Desa Tamedan;
§ Adanya dokumentasi lokasi pengambilan pasir laut di Desa Tamedan.
Outcome yang diharapkan
dari kegiatan ini adalah :
§ Informasi awal yang didapatkan dapat ditindak lanjuti oleh intansi/pemda
terkait;
§ Aktifitas pengambilan pasir laut dapat berkurang.
Gambar 2. Form
Pengawasan Ekosistem Perairan
1. Aktivitas pengambilan pasir laut masih terjadi di Desa Tamedan tepatnya di
Tanjung Sorbat;
2. Pengambilan pasir laut di Desa
Tamedan dipergunakan untuk bahan bangunan.
Saran
1. Perlu sosialisasi kepada masyarakat yang mendiami wilayah pesisir tentang
efek yang ditimbulkan oleh aktivitas pengambilan pasir laut terhadap
lingkungannya.
2. Perlu kordinasi dengan raja sebagai penanggung jawab wilayah petuanan
tempat terjadinya pengambilan pasir laut.
Sumber : Laporan Stasiun PSDKP Tual
Penulis : Mukhtar, A.Pi, M.Si
Kepala
Stasiun Pengawasan SDKP Tual
Email mukhtar_api@yahoo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar