Depok,
(Antara) - Ilegal fishing (Pencurian ikan) yang marak di perairan
nusantara sudah cukup memprihantinkan untuk itu perlu ditingkatkan
kelembagaan pengawasan di Kementrian Kelautan dan Perikanan.
"Akibatnya kerugian secara ekonomi dan tergerusnya sumber perikanan sudah sangat besar. Belum lagi kegiatan penangkapan dengan menggunakan alat yang destruktif, bom, pukat dan lainnya," kata Estuari Institute Ahdar Tuheteru, Sabtu.
Menurut dia pencurian ikan di laut Indoneisa salah satu problemnya adalah lemahnya pengawasan. Meskipun kementrian kelautan dan perikanan telah memiliki kelengkapan bidang pengawasan, namun secara kelembagaan tidak kuat.
"Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) hanya ada 2 yakni Jakarta yang mengawasi wilayah barat dan Bitung untuk Timur. Ini tentunya tidak untuk menjangkau luasnya lautan Indonesia," katanya.
Ia mengatakan cakupan laut yang sangat luas, Sumber Daya Manusia (SDM) yang terbatas dan sarana pangkalan pengawasan tidak memadai sehingga sulit untuk mengawasi para perampok ikan dan perusak lingkungannya.
Dikatakannya struktural pangkalan pengawasan masih eselon 3, sehingga sulit untuk melakukan koordinasi dengan pimpinanan daerah dan dukungan sarana dan prasarana.
Sementara itu Direktur Lingkar Studi Efokus Rizal E. Halim menambahkan sudah saatnya Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) meningkatkan status pangkalan agar bisa lebih optimal mengingat cakupan kerja yang sangat luas.
Peneliti Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI) ini mengatakan untuk mendukung kinerja pembangunan di sektor kelautan lembaga pengawasan seperti pangkalan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan di bitung idealnya setara eselon 1 atau minimal eselon 2.
"Hal ini tentunya disertai dengan konsekuensi dan komitmen untuk menjaga kekayaan sumber daya perikanan dan kelautan bagi masa depan Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C Sutardjo menegaskan, praktek pencurian dan perusakan habitat ikan sangat merugikan Indonesia. Masuknya kapal-kapal penangkap ikan asing secara illegal sangat merugikan nelayan, bahkan mengancam keberlanjutan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia.
Illegal fishing dan destructive fishing harus dipandang sebagai extraordinary crime karena secara nyata telah menyebabkan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan. Praktek tersebut menyebabkan kerugian sangat besar di bidang sosial dan ekonomi masyarakat.
Menurut dia kegiatan operasi pengawasan terus dilakukan serentak, baik di wilayah barat Indonesia maupun di wilayah timur.
Pada 2012 lalu, KKP melakukan pemeriksaan sebanyak 4.326 kapal perikanan. Dari jumlah tersebut, kapal yang ditangkap sejumlah 112 kapal perikanan diduga melakukan tindak pelanggaran, 70 merupakan kapal ikan asing dan 42 kapal ikan Indonesia.
"Akibatnya kerugian secara ekonomi dan tergerusnya sumber perikanan sudah sangat besar. Belum lagi kegiatan penangkapan dengan menggunakan alat yang destruktif, bom, pukat dan lainnya," kata Estuari Institute Ahdar Tuheteru, Sabtu.
Menurut dia pencurian ikan di laut Indoneisa salah satu problemnya adalah lemahnya pengawasan. Meskipun kementrian kelautan dan perikanan telah memiliki kelengkapan bidang pengawasan, namun secara kelembagaan tidak kuat.
"Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) hanya ada 2 yakni Jakarta yang mengawasi wilayah barat dan Bitung untuk Timur. Ini tentunya tidak untuk menjangkau luasnya lautan Indonesia," katanya.
Ia mengatakan cakupan laut yang sangat luas, Sumber Daya Manusia (SDM) yang terbatas dan sarana pangkalan pengawasan tidak memadai sehingga sulit untuk mengawasi para perampok ikan dan perusak lingkungannya.
Dikatakannya struktural pangkalan pengawasan masih eselon 3, sehingga sulit untuk melakukan koordinasi dengan pimpinanan daerah dan dukungan sarana dan prasarana.
Sementara itu Direktur Lingkar Studi Efokus Rizal E. Halim menambahkan sudah saatnya Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) meningkatkan status pangkalan agar bisa lebih optimal mengingat cakupan kerja yang sangat luas.
Peneliti Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI) ini mengatakan untuk mendukung kinerja pembangunan di sektor kelautan lembaga pengawasan seperti pangkalan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan di bitung idealnya setara eselon 1 atau minimal eselon 2.
"Hal ini tentunya disertai dengan konsekuensi dan komitmen untuk menjaga kekayaan sumber daya perikanan dan kelautan bagi masa depan Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C Sutardjo menegaskan, praktek pencurian dan perusakan habitat ikan sangat merugikan Indonesia. Masuknya kapal-kapal penangkap ikan asing secara illegal sangat merugikan nelayan, bahkan mengancam keberlanjutan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia.
Illegal fishing dan destructive fishing harus dipandang sebagai extraordinary crime karena secara nyata telah menyebabkan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan. Praktek tersebut menyebabkan kerugian sangat besar di bidang sosial dan ekonomi masyarakat.
Menurut dia kegiatan operasi pengawasan terus dilakukan serentak, baik di wilayah barat Indonesia maupun di wilayah timur.
Pada 2012 lalu, KKP melakukan pemeriksaan sebanyak 4.326 kapal perikanan. Dari jumlah tersebut, kapal yang ditangkap sejumlah 112 kapal perikanan diduga melakukan tindak pelanggaran, 70 merupakan kapal ikan asing dan 42 kapal ikan Indonesia.
Sumber : http://www.antarabogor.com/berita/5974/kelembagaan-pengawasan-perikanan-perlu-ditingkatkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar