Menyadari bahwa potensi
sumberdaya kelautan dan perikanan yang belum dikelola secara optimal pada akhit
tahun 1990, pada era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, dibentuklah
sebuah Kementrian yang pada awal pembentukannya bernama Departemen Eksplorasi
Laut (DELP), yang kemudian diubah menjadi Depatemen Kelautan dan Perikanan, dan
terakhir kali diubah pada tahun 2010 menjadi Kementrian Kelautan dan Perikanan.
Sejak pembentukan DELP,
mandat untuk melaksanakan pengawasan perikanan yang semula hanya ditangani oleh
unit teknis eselon-III pada Direktorat Jenderal Perikanan – Departemen Pertanian,
selanjutnya diamanatkan kepada Direktorat Jenderal Pengawasan dan Pengendalian
Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (DJ P2SDKP), yaitu salah satu unit eselon-I
pada Kementrian Kelautan dan Perikanan, yang kemudian berubah menjadi
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (DJ PSDKP).
Berdasarkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan no. PER.15/MEN/2010 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementrian Kelautan dan Peikanan, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber
Daya Kelautan dan Perikanan merupakan salah satu unit teknis eselon-I, yang
bertugas: merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di
bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
Dalam melaksanakan tugasnya
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
menyelenggarakan fungsi-fungsi :
1)
Perumusan
kebijakan di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
2)
Pelaksanaan
kebijakan di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sesuai dengan
ketentuan perudang-undangan yang berlaku;
3)
Penyusunan
norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengawasan sumber daya kelautan
dan perikanan; dan
4)
Pelaksanaan
administrasi Ditjen PSDKP.
Acara finalisasi Pembahasan Unit Pelaksanaan Teknis Ditjen
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dibuka oleh Kepala Biro Hukum
dan Organisasi Bapak Hanung Cahyono didampingin Sekretaris Direktorat
Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Ir.
Ida Kusuma Wardhaningsih di Hotel Mercure Convention Center, Ancol, Jakarta pada hari Kamis – Jumat, 19 – 20 September 2013. Acara
dilaksanakan berdasarkan surat Biro Hukum dan Organisasi, Sekretariat
Jenderal, Kementrian Kelautan dan Perikanan, Nomor : UND.209/SJ.4/IX/2013 tanggal 18 September 2013 perihal Undangan Rapat Pembahasan Unit Pelaksanaan Teknis Ditjen
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Tujuan Mengoptimalkan dan meningkatkan kinerja pengawasan SDKP, agar dapat
mengatasi tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan yang dihadapi dalam upaya
mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dalam ppengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
Guna mencapai visi dan misi
organisasi induknya diperlukan penataan Unit Pelaksana Teknis, kondisi
organisasi UPT PSDKP yang diinginkan berdasarkan perubahan ataupun pembentukan
UPT adalah sebagai berikut:
1)
11 (sebelas)
UPT Pangkalan PSDKP, setingkat eselon-III/a, dengan 4 eselon IV/a yaitu Pangklan PSDKP Bitung,
Belawan, Jakarta, Pontianak, Tual, Ternate, Kendari, Ambon, Benoa, Natuna dan
Batam;
2)
11
(sebelas) UPT Stasiun PSDKP Kelas I , setingkat eselon-IV/a, dengan 3 eselon V/a yaitu Stasiun PSDKP Kelas I Bungus,
Sorong, Merauke, Tanjung Balai Asahan, Sibolga, Cilacap, Pekalongan,
Banjarmasin, Makassar, Tarempa dan Tarakan;
3)
4
(empat) UPT Stasiun PSDKP Kelas II, setingkat eselon- IV/b, dengan 2 eselon V/b yaitu Stasiun PSDKP Kelas II Entikong, Tahuna,
Melongguane, dan Biak.
Pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dimaksudkan untuk menegakkan tertib hukum pelaksanaan pengelolaan
sumber daya kelautan dan perikanan, dan merupakan bagian integral dari
pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang bertanggung jawab, demi
keberlkanjutan usaha bidang kelautan dan perikanan. Oleh karena itu, diharapkan
setiap UPT yang ada melengkapi data analisis rawan pelanggaran kasus Illegal Fishing.
Penulis : Mukhtar, A.Pi, M.Si
Kepala
Stasiun Pengawasan SDKP Tual
Email mukhtar_api@yahoo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar