Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
berkomitmen untuk terus memerangi illegal fishing dan destructive fishing, dengan meningkatkan
kinerja operasional pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Komitmen ini
diwujudkan melalui pembenahan dan penguatan kelembagaan pengawasan di daerah.
Komitmen Ditjen. PSDKP tersebut mendapat dukungan nyata dari Pemerintah
Kabupaten Natuna. Hal ini diwujudkan dengan hibah lahan milik Kabupaten Natuna
seluas 19.381 m2, yang diperuntukan sebagi lokasi kantor Pengawasan
SDKP. Keberadaan kantor
Pengawasan SDKP di Natuna, diharapkan dapat meningkatkan kinerja Pengawasan
SDKP dalam mendukung pembangunan kelautan dan perikanan di Kabupaten Natuna
Provinsi Kepulauan Riau.
Kegiatan penandatanganan naskah perjanjian hibah
dan berita acara serah terima aset dilaksanakan oleh Direktur Jenderal PSDKP
dan Bupati Natuna, yang dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 24 September
2013, di Kantor Kementerian kelautan dan Perikanan.
Dukungan tersebut merupakan implementasi dari
Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen. PSDKP dan Pemkab. Natuna yang
ditandatangani tanggal 26 Juni 2013. Perjanjian Kerja Sama dengan nomor:
01/DJPSDKP/VI/2013 dan nomor: 180/HK-PKS/VI/2013 ini merupakan perwujudan dari
upaya pemerintah pusat dan daerah untuk bersama-sama meningkatkan kesejahteraan
masyarakat kelautan dan perikanan khususnya masyarakat nelayan. Dengan
Perjanjian Kerja Sama ini maka Ditjen PSDKP akan meningkatkan operasi Kapal
Pengawas Perikanan di wilayah perairan Kabupaten Natuna, dan Pemerintah
Kabupaten Natuna akan memberikan dukungan agar operasi pengawasan tersebut
dapat terlaksana dengan lancar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar