29 Agustus, 2013

Tugas dan Kewenangan Polisi Khusus PWP3K

Untuk menjamin terselenggaranya Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara terpadu dan berkelanjutan, dilakukan pengawasan terhadap PWP3K oleh pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berwenang sesuai dengan sifat pekerjaaannya. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu sebagaimana dimaksud wewenang Kepolisian Khusus yang selanjutnya disebut Polisi Khusus PWP3K. 

Tugas dan Kewenangan Polsus PWP3Kdi atur dalam Peraturan Menteri nomor :
1.    PER.12/MEN-KP/2013 Tentang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil.  Download klik : ttp://www.infohukum.kkp.go.id/files_permen/12%20PERMEN-KP%202013
2.    PER.17/MEN-KP/2013 Tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil.  Download klik : http://www.infohukum.kkp.go.id/files_permen/17%20PERMEN-KP%202013

Polsus PWP3K dalam melakukan patroli/perondaan dilengkapi dengan :
a. Pakaian seragam dan atribut;
b. Kartu tanda anggota (KTA);
c. Peralatan pengamananberupa pentungan, borgol, atau lainnya dan;
d. Senjata api dan/atau senjata tajam.

http://psdkpbangkepbalut.blogspot.com/2013/08/tugas-dan-kewenangan-polisi-khusus-pwp3k.html?spref=fb 

Tidak ada komentar: