Kapal Pengawas HIU MACAN 001 yang dinahkodai Samson milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam sepekan ini berhasil menangkap kapal Illegal Fishing Asal Malaysia sebanyak 9 kapal yaitu pada tanggal 2 Desember 2010 sebanyak tiga kapal dengan abk 9 orang kewarganegaraan Thailan dan tanggal 8 Desember 2010 sebanyak 6 kapal dengan abk 28 orang berkewarganegaraan Thailan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Perairan Zona Ekonaomi Ekskutif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka.
Tindak pidana yang mereka lakukan menangkap ikan tanpa dilengkapi Dokumen Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di wilayah Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Perairan Zona Ekonaomi Ekskutif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka dan penggunaan alat tangkap terlarang Trawl, melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (b) Jo pasal 92 Jo pasal 93 ayat (2) Jo pasal 86 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
Adapun Kapal tersebut
1. KM. PKFB (U) 1336 GT. 31,16 Nahkoda Mr. Sayan Manusiwan (Thailan) dengan ABK 1 orang pada posisi 04º55’19” N – 099º07’75” E pada tanggal 2 Desember 2010 tidak mempunyai Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
2. KM. PKFB (U2) 1262 GT. 31,16 Nahkoda Mr. Somchai (Thailan) dengan ABK 1 orang pada posisi 04º58’49” N – 099º04’49” E pada tanggal 2 Desember 2010 tidak mempunyai Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
3. KM. PKFB 1483 GT. 97,51 Nahkoda Mr. Banjop Sudsakhon (Thailan) dengan ABK 3 orang pada posisi 04º02’06” N – 099º03’18” E pada tanggal 2 Desember 2010 tidak mempunyai Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan menggunakan alat tangkap trawl.
4. KM. PKFB 1268 GT. 82,84 Nahkoda Mr. Sin Samut (Thailan) dengan ABK 4 orang pada posisi 04º37’03” N – 099º31’26” E pada tanggal 8 Desember 2010 tidak mempunyai Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan menggunakan alat tangkap trawl.
5. KM. PKFB 1223 GT. 66,06 Nahkoda Mr. Len (Thailan) dengan ABK 4 orang pada posisi 04º35’46” N – 099º35’62” E pada tanggal 8 Desember 2010 tidak mempunyai Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan menggunakan alat tangkap trawl.
6. KM. PKFB 1108 GT. 52,20 Nahkoda Mr. Tanung Sat (Thailan)dengan ABK 4 orang pada posisi 04º36’10” N – 099º35’50” E pada tanggal 8 Desember 2010 tidak mempunyai Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan menggunakan alat tangkap trawl.
7. KM. PKFA 8726 GT. 95,99 Nahkoda Mr. Kataud (Thailan) dengan ABK 3 orang pada posisi 04º35’34” N – 099º37’22” E pada tanggal 8 Desember 2010 tidak mempunyai Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan menggunakan alat tangkap trawl.
8. KM. PKF 939 GT. 65,18 Nahkoda Mr. Ali (Thailan) dengan ABK 4 orang pada posisi 04º32’59” N – 099º40’45” E pada tanggal 8 Desember 2010 tidak mempunyai Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan menggunakan alat tangkap trawl.
9. KM. PKFB 212 GT. 56,78 Nahkoda Mr. Ayun (Thailan) dengan ABK 3 orang pada posisi 04º29’47” N – 099º42’47” E pada tanggal 8 Desember 2010 tidak mempunyai Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan menggunakan alat tangkap trawl.
Kapal-kapal tersebut diadhock ke Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Belawan dan diserahkan dari Nahkoda Kapal Pengawas Hiu Macan 001 Samson kepada Mukhtar, A.Pi, M.SI selaku Kepala Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Belawan untuk dipross lebih lanjut ke tingkat penyidikan. Penangkapan kapal Asing ini merupakan pengembangan Informasi yang didapat dari nelayan anggota pokmaswas setelah itu ditindak lanjuti Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Belawan dengan mengerakan KP. Hiu Macan 001, Alhasil mendapatkan 9 kapal illegal fishing berbendera Malaysia .
Menurut Informasi dari Nahkoda Samson dan Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Belawan yang ikut operasi penangkapan kapal-kapal tersebut disana mereka kejar-kejaran antara kapal pengawas dengan kapal Malaysia . Dikatakan juga kapal-kapal Malaysian ini dikawal oleh kapal patrolinya sehingga hanya 9 kapal yang bias ditangkap. Informasi dari mereka ratusan kapal Asing Pencuri ikan kita beroperasi di Perairan ZEEI Selat Malaka tanpa dijaga.
Jum’at tanggal 10 Desember 2010 laporan penangkapan ini sudah kami sampaikan langsung kepada Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Bapak Syahrin Abdurrahman, SE, beliau mengatakan akan mengerakan lagi beberapa kapal pengawas untuk mengawasi Selat Malaka dan apresiasi kepada aparat Kapal Pangawas dan jajarannya serta Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Belawan. Beliau mengatakan juga sudah melaporkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Bapak Fadel Muhammad.
Menurut Bapak Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Satasiun PSDKP Belawan sudah Memerintahkan Penyidik PNS Bapak Suhartono, SH dan Bapak Monang Harahap, SH untuk menyidik kasusu ini hingga tuntas ke Kejaksaan serta Pengawas Perikanan Lainnya untuk menjaga Barang Bukti Kapal.
(Sumber : Samson Nahkoda KP. Hiu Macan 001 dan Bapak Mukhtar, A.Pi Kepala Stasiun PSDKP Belawan)
2 komentar:
beritanya bagus bro,,, lumayan wawasan jadi nambah
http://sepatukulitmurah.wordpress.com/
top dah...
sippp
Posting Komentar