12 Juli, 2013

Dukungan Stasiun PSDKP Belawan Terhadap Operasi Kapal Pengawas



Kapal pengawas perikanan adalah kapal pemerintah yang diberi tanda-tanda tertentu untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan,  Kapal Pengawas Perikanan berperan dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yaitu (1).  Melaksanakan Pengawasan dan Penegakan Hukum Bidang Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP RI), (2). Sebagai Sarana Pendukung Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan Dalam Pengawasan SDKP di Laut,  (3). Memberikan Perlindungan dan Rasa Aman kepada Nelayan Indonesia dalam Menangkap Ikan di Laut, (4). Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan bidang Perikanan kepada Masyarakat Nelayan.

 
 Fungsi dan peran menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan  dan perubahannya Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan adalah (1). Berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam WPP-NRI       (Pasal 69 ayat 1); (2). KP Perikanan dapat menghentikan, memeriksa, membawa dan menahan kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran di WPP-NRI ke pelabuhan terdekat untuk pemrosesan lebih lanjut (ayat 3); (3). Penyidik dan atau Pengawas Perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup (ayat 4).
  
Berdasarkan peran dan fungsi diatas dan dalam rangka Pembinaan Awak Kapal Pengawas Direktorat Kapal Pengawas  Direktorat Jenderal Pengawasan SDKP KKP menyelenggarakan Temu Koordinasi Nahkoda dan Perwira Kapal Pengawas Tahun 2013 pada tanggal 6 s/d 9 Juli 2013 di Hotel Grand Royal Panghegar Bandung Jawa Barat.  Kegiatan Temu Koordinasi Nahkoda dan Perwira Kapal Pengawas Tahun 2013  dibuka oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan Bapak Syahrin Abdurrahman, SE  didampingin Bapak Ir. Budi Halomoan, M.Si Direktur Kapal Pengawas serta di hadiri lebih kurang 75 orang Awak kapal pengawas di seluruh Indonesia.  
 
Menurut Bapak Mukhtar, A.Pi pada paparannya mengatakan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis di bidang Pengawasan SDKP yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan  Nomor: PER.04/MEN/2006 tanggal 12 Januari 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Dalampelaksanaan tugas dan fungsinnya salah satunnya adalah mendukung kegiatan kapal pengawas perikanan yaitu (1). Pelaksanaan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, (2).  Pelaksanaan Operasional dan Penyiapan Logistik Kegiatan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, (3). Pelaksanaan Perencanaan dan Pengembangan Pengawakan Kapal Pengawas. 
 
Saat sekarang ini Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan baru bisa memberikan dukungan terhadap kapal pengawas karena keterbatasan sarana dan prasarana yaitu (1).  menyiapkan dermaga  kapal pengawas (2). Menerima pelimpahan kapal perikanan yang di ad hock oleh kapal pengawas, (3). Menginformasikan target operasi tempat kapal-kapal illegal fishing, (4). Menyiapkan  mes awak kapal pengawas, (5). Menyiapkan  kendaraan operasional yaitu mobil dan motor, (6). Mengajak makan malam bersama dan bernyanyi  bersama.
 
Selain itu juga pada paparannya Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan menyampaikan informasi tentang kapal pengawas yang sering meng ad hock kapal illegal fishing ke Belawan sejak tahun 2007 sampai dengan 2013 adalah :
NO
TAHUN
KP. HIU 003/ Akmad Kahar
KP. HIU 004/ Samuel Sandi
KP. HIU 006/ Robert P
KP. HIU 008/ Puji Wahono
KP. HIU 009/ Margono
KP. HIU 010/ Rusmin
KP. HIU MACAN 001/ Samson
KP. HIU MACAN 005/ Yatmono
KP. HIU MACAN 005/ Martin
KP. Polisi 303
Jlh
1
2007
3
-
-
-
1
-
-
-
-
-
4
2
2008
-
-
-
-
-
-
-
-
-
2
2
3
2009
2
-
1
11
-
-
-
-
-
-
14
4
2010
-
-
-
-
-
-
16
-
-
-
16
5
2011
2
-
-
-
1
-
1
-
-
-
4
6
2012
3
-
-
-
-
7
-
1
-
-
11
7
2013
1
2






1

4

Juml
11
2
1
11
2
7
17
1
1
2
55
 
Pada penutupan paparan Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan menyerahkan buku saku kumpulan peraturan perundangan kepada nahkoda kapal pengawas yang sudah membawa kapal tangkapan dan yang pernah masuk ke Belawan. Penyerahan buku tersebut dilakukan bersama sama dengan dengan Direktur Kapal Pengawas Bapak  Ir. Budi Halomoan, M.Si.
 
Acara malam harinya merayakan  ulang tahun bapak Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan Bapak Syahrin Abdurrahman, SE  yang ke 59. Acara tersebut yaitu potong nasi tumpeng dan tiup lilin diatas kue berbentuk kapal pengawas.
 

Penulis Mukhtar, A.Pi, M.Si (Narasumber)
Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan









Tidak ada komentar: