Kapal pengawas
perikanan adalah kapal pemerintah yang diberi tanda-tanda tertentu untuk
melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan, Kapal Pengawas Perikanan berperan dalam
pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yaitu (1). Melaksanakan Pengawasan dan Penegakan Hukum
Bidang Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP RI),
(2). Sebagai Sarana Pendukung Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan Dalam
Pengawasan SDKP di Laut, (3). Memberikan
Perlindungan dan Rasa Aman kepada Nelayan Indonesia dalam Menangkap Ikan di
Laut, (4). Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan bidang Perikanan kepada
Masyarakat Nelayan.
Fungsi dan peran menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan perubahannya Undang-Undang No. 45 Tahun
2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan adalah (1). Berfungsi
melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam WPP-NRI (Pasal 69
ayat
1); (2). KP Perikanan dapat menghentikan, memeriksa,
membawa dan menahan kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran
di WPP-NRI ke pelabuhan terdekat untuk pemrosesan lebih lanjut (ayat 3); (3). Penyidik dan atau Pengawas Perikanan dapat
melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal
perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup (ayat
4).
Berdasarkan
peran dan fungsi diatas dan dalam rangka Pembinaan Awak Kapal Pengawas
Direktorat Kapal Pengawas Direktorat
Jenderal Pengawasan SDKP KKP menyelenggarakan Temu Koordinasi Nahkoda dan
Perwira Kapal Pengawas Tahun 2013 pada tanggal 6 s/d 9 Juli 2013 di Hotel Grand Royal
Panghegar Bandung Jawa Barat. Kegiatan
Temu Koordinasi Nahkoda dan Perwira Kapal Pengawas Tahun
2013 dibuka
oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan Bapak Syahrin
Abdurrahman, SE didampingin Bapak Ir. Budi Halomoan, M.Si Direktur Kapal Pengawas serta di hadiri lebih kurang 75 orang Awak kapal pengawas di seluruh Indonesia.
Menurut Bapak
Mukhtar, A.Pi pada paparannya mengatakan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Belawan merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis di bidang Pengawasan SDKP
yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: PER.04/MEN/2006 tanggal 12 Januari
2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Bidang
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Dalampelaksanaan tugas dan
fungsinnya salah satunnya adalah mendukung kegiatan kapal pengawas perikanan
yaitu (1). Pelaksanaan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, (2). Pelaksanaan Operasional dan Penyiapan
Logistik Kegiatan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, (3).
Pelaksanaan Perencanaan dan Pengembangan Pengawakan Kapal Pengawas.
Saat sekarang
ini Stasiun
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan baru bisa
memberikan dukungan terhadap kapal pengawas karena keterbatasan sarana dan prasarana
yaitu (1). menyiapkan
dermaga kapal pengawas (2). Menerima pelimpahan kapal perikanan yang di ad hock
oleh kapal pengawas, (3). Menginformasikan
target operasi tempat kapal-kapal illegal fishing, (4). Menyiapkan mes awak kapal
pengawas, (5). Menyiapkan kendaraan operasional yaitu mobil dan motor, (6). Mengajak makan malam bersama dan bernyanyi
bersama.
Selain itu juga pada paparannya Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan
menyampaikan informasi tentang kapal pengawas yang sering meng ad hock kapal
illegal fishing ke Belawan sejak tahun 2007 sampai dengan 2013 adalah :
NO
|
TAHUN
|
KP. HIU 003/ Akmad Kahar
|
KP.
HIU 004/ Samuel Sandi
|
KP.
HIU 006/ Robert P
|
KP.
HIU 008/ Puji Wahono
|
KP.
HIU 009/ Margono
|
KP.
HIU 010/ Rusmin
|
KP.
HIU MACAN 001/ Samson
|
KP.
HIU MACAN 005/ Yatmono
|
KP.
HIU MACAN 005/ Martin
|
KP.
Polisi 303
|
Jlh
|
1
|
2007
|
3
|
-
|
-
|
-
|
1
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
4
|
2
|
2008
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
2
|
2
|
3
|
2009
|
2
|
-
|
1
|
11
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
14
|
4
|
2010
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
16
|
-
|
-
|
-
|
16
|
5
|
2011
|
2
|
-
|
-
|
-
|
1
|
-
|
1
|
-
|
-
|
-
|
4
|
6
|
2012
|
3
|
-
|
-
|
-
|
-
|
7
|
-
|
1
|
-
|
-
|
11
|
7
|
2013
|
1
|
2
|
1
|
4
|
|||||||
Juml
|
11
|
2
|
1
|
11
|
2
|
7
|
17
|
1
|
1
|
2
|
55
|
Pada penutupan paparan Kepala Stasiun Pengawasan SDKP
Belawan menyerahkan buku saku kumpulan peraturan perundangan kepada nahkoda
kapal pengawas yang sudah membawa kapal tangkapan dan yang pernah masuk ke
Belawan. Penyerahan buku tersebut dilakukan bersama sama dengan dengan Direktur
Kapal Pengawas Bapak Ir. Budi Halomoan, M.Si.
Acara malam harinya merayakan ulang
tahun bapak Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya
Kelautan Dan Perikanan Bapak Syahrin Abdurrahman, SE yang
ke 59. Acara tersebut yaitu potong nasi tumpeng dan tiup lilin diatas kue
berbentuk kapal pengawas.
Penulis Mukhtar, A.Pi, M.Si (Narasumber)
Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan
Email mukhtar_api@yahoo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar