12 Juli, 2013

Kementerian Kelautan dan Perikanan Raih Predikat WTP

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperoleh opini hasil audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa keuangan (BPK), atas Laporan Keuangan KKP pada 2012.
Opini WTP atas laporan keuangan itu merupakan prestasi KKP sejak 2010-2011.
"Opini WTP dari BPK merupakan bentuk pertanggungjawaban penyusunan dan penyajian laporan keuangan KKP sesuai dengan Standar Akuntanasi Pemerintahan (SAP)," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C Sutardjo, dalam Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan KKP Tahun 2012 di Jakarta, (11/7).
WTP KKP pada 2012 merupakan peningkatan dari opini BPK RI yang memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Dengan Paragraf Penjelasan (DPP) atas laporan keuangan KKP tahun 2011.
Sejak 2006- 2008, Opini LK KKP Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer) kemudian meningkat menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) di 2009.
Sharif mengatakan, semua transaksi KKP yang material sudah dicatat dan dilaporkan dalam laporan keuangan. Demikian juga semua rekening atas nama pejabat terkait dengan jabatannya dalam pemerintahan sudah dicatat atau diungkapkan dalam laporan keuangan.
”Laporan keuangan yang KKP sajikan sesuai dengan SAP dan kami bertanggungjawab untuk menyelenggarakan dan memelihara sistem pengendalian intern,” tegas dia.
Menurut Sharif, untuk menilai efektivitas sistem pengendalian intern, KKP mengacu pada keandalan pelaporan keuangan. Seluruh transaksi dicatat, diproses, dan diringkas secara memadai untuk penyusunan laporan keuangan sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum.
"Aset telah dilindungi dari kehilangan yang disebabkan oleh pengambilalihan, penggunaan atau pelepasan hak yang tidak sah," kata Sharif.
Kedua, ketaatan pada peraturan yang berlaku. Dimana, transaksi-transaksi dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berdampak langsung dan material terhadap laporan keuangan.
“Kami bertanggungjawab atas penyelenggaraan sistem pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang keuangan negara dan SAP. Dan kami telah menindaklanjuti semua kejadian ketidakpatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” papar dia.
Dia menambahkan, laporan keuangan merupakan cermin kinerja Kementerian/Lembaga. Untuk itu, pihaknya berupaya meningkatkan kualitas penyajian laporan keuangan dengan cara memperbaiki sistem pengendalian internal, sistem teknologi informasi, meningkatkan kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
KKP juga segera menindaklanjuti setiap temuan BPK sebagai bagian transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Demikian juga akan menyampaikan temuan BPK kepada seluruh unit kerja terkait lingkup KKP.
“KKP segera melaksanakan action plan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi BPK. Pelaksanaan action plan secara sistemik dan konsisten, sehingga laporan keuangan KKP untuk TA 2013 akan semakin baik,” jelas dia (sumber : Beritasatu News)

Tidak ada komentar: