Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP) memperoleh opini hasil audit Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa keuangan (BPK), atas Laporan
Keuangan KKP pada 2012.
Opini WTP atas laporan keuangan itu merupakan prestasi KKP sejak 2010-2011.
"Opini WTP dari BPK merupakan bentuk pertanggungjawaban penyusunan dan
penyajian laporan keuangan KKP sesuai dengan Standar Akuntanasi
Pemerintahan (SAP)," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C
Sutardjo, dalam Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas
Laporan Keuangan KKP Tahun 2012 di Jakarta, (11/7).
WTP
KKP pada 2012 merupakan peningkatan dari opini BPK RI yang memberikan
opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Dengan Paragraf Penjelasan (DPP)
atas laporan keuangan KKP tahun 2011.
Sejak
2006- 2008, Opini LK KKP Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer)
kemudian meningkat menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) di 2009.
Sharif
mengatakan, semua transaksi KKP yang material sudah dicatat dan
dilaporkan dalam laporan keuangan. Demikian juga semua rekening atas
nama pejabat terkait dengan jabatannya dalam pemerintahan sudah dicatat
atau diungkapkan dalam laporan keuangan.
”Laporan
keuangan yang KKP sajikan sesuai dengan SAP dan kami bertanggungjawab
untuk menyelenggarakan dan memelihara sistem pengendalian intern,” tegas
dia.
Menurut
Sharif, untuk menilai efektivitas sistem pengendalian intern, KKP
mengacu pada keandalan pelaporan keuangan. Seluruh transaksi dicatat,
diproses, dan diringkas secara memadai untuk penyusunan laporan keuangan
sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum.
"Aset
telah dilindungi dari kehilangan yang disebabkan oleh pengambilalihan,
penggunaan atau pelepasan hak yang tidak sah," kata Sharif.
Kedua,
ketaatan pada peraturan yang berlaku. Dimana, transaksi-transaksi
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berdampak langsung
dan material terhadap laporan keuangan.
“Kami
bertanggungjawab atas penyelenggaraan sistem pengelolaan keuangan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang keuangan negara dan
SAP. Dan kami telah menindaklanjuti semua kejadian ketidakpatuhan
terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” papar dia.
Dia
menambahkan, laporan keuangan merupakan cermin kinerja
Kementerian/Lembaga. Untuk itu, pihaknya berupaya meningkatkan kualitas
penyajian laporan keuangan dengan cara memperbaiki sistem pengendalian
internal, sistem teknologi informasi, meningkatkan kepatuhan terhadap
perundang-undangan yang berlaku, dan meningkatkan kualitas sumber daya
manusia.
KKP
juga segera menindaklanjuti setiap temuan BPK sebagai bagian
transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara. Demikian juga akan menyampaikan temuan BPK kepada seluruh unit
kerja terkait lingkup KKP.
“KKP
segera melaksanakan action plan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi
BPK. Pelaksanaan action plan secara sistemik dan konsisten, sehingga
laporan keuangan KKP untuk TA 2013 akan semakin baik,” jelas dia (sumber
: Beritasatu News)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar