19 Juni, 2013

Stasiun PSDKP Belawan Melimpahkan 2 Kapal Illegal Fishing ke Kejaksaan Belawan



Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Stasiun Pengawasan SDKP Belawan melimpahkan tersangka dan barang bukti dua kapal ikan Illegal Fishing asal malaysia ke Kejaksaan Negeri Belawan pada tanggal 18 Juni 2013 pukul 11.00 WIB.  Kapal tersebut adalah KM. PK  7787 GT. 74,88   dengan Nahkoda Mr. Thi Haoo dan barang bukti satu kapal, satu  jaring trawl, satu GPS, dua  Radio dan satu kompas basah serta uang tunai Rp. 750.000, hasil lelang ikan.  Kapal ini ditangkap KP. Hiu 003 diperairan Laut teritorial Selat Malaka  sejaiuh 7  mil masuk diwilayah teritorial  dalam operasi rutin pada tanggal  16 Mei 2013  2013 Jam 13.15 WIB yaitu  kapal  KM. PK  7787 GT. 74,88  pada posisi 03º33’04’’ N - 099º58’00’’ E  25 mil dari Pulau Pandan Batubara.
 
Kapal kedua yaitu  KM. PK 4787 F  dengan nahkoda Mr. Chia Keh Moh dengan Barang Bukti 1  unit Kapal Penangkap KM. PK 4787 F,  Alat tangkap Jaring Trawl 1 (satu) unit,  GPS Koden GTD 2010 satu unit, Echosounder Furuno FCV 668 satu unit dan Kompas satu ini dan uang Rp. 240.000,- hasil lelang ikan.  Kapal tersebut ditangkap  KP. Hiu Macan 005 diperairan Laut teritorial Selat Malaka  sejaiuh 7,5  mil dari garis perbatasan dalam operasi rutin pada tanggal  29 Maret 2013 jam 07.20 WIB pada posisi 03º 05, 314”LU / 100º 31, 806”BT.
 
Penyerahan tahap kedua ini dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Belawan oleh Penyidik PPNS Perikanan Saudara Suhartono, SH kepada M. Haris Hasbullah, SH, MH Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belawan disaksikan oleh Monang Harahap, SH dari pihak Stasiun Pengawasan SDKP Belawan dan Khairur Rahman, SH dari pihak Kejaksaan Negeri Belawan.


Menurut Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan penyerahan tahap kedua ini dilakukan setelah sebelumnnya menerima pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana (P21) dari Kejaksaan Negeri Belawan yang ditanda tanganioleh Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Bapak Ranu Subroto, SH, M.Hum dengan surat No. B-1227/N.2.26.4/Fd.2/06/2013 tanggal 13 Juni 2013 dan surat No. B-1229/N.2.26.4/Fd.2/06/2013 tanggal 13 Juni 2013. Selain itu pada hari ini tanggal 19 Juni 2013 sudah melaporkan ke Direktur Jenderal Pengawasan SDKP KKP dengan surat resmi.

Penulis Mukhtar, A.Pi, M.Si (Peserta)
Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan

Tidak ada komentar: