19 Juni, 2013

KP. Hiu 003 Kembali Menangkap Kapal Ikan Malaysia

Lagi lagi KP. Hiu 003 milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang di nahkodai Sdr. Ahmad Kahar menangkap 1 (satu) kapal illegal fishing asing berkebangsaan Malaysia ditangkap diperairan Selat Malaka  pada  operasi rutin pada tanggal  11 Juni  2013  2013 Jam 07.55 WIB yaitu  kapal  KM. PKFA  7773  GT. 80,30 pada posisi 03º34’06’ N - 100º00’00’’ E  yang diawaki empat  ABK berkebangsaan Myammar. 
Menurut Nahkoda KP. Hiu 003 Kronologis penangkapan ketika KP. Hiu 003 sedang melakukan patroli rutin di perairan Selat Malaka  memeriksa satu kapal ternyata kapal tersebut melakukan Penangkapan Ikan tanpa dokumen yang lengkap yang dikeluarkan pemerintah Republik Indonesia  yaitu Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan menggunakan alat tangkap terlarang trawl.

Menurut Saudara Akhmadon Kepala Satker Pengawasan SDKP Batam menyerahan kapal KM. PKFA  7773  dari Nahkoda KP. Hiu 003 ke pihak Penyidik PNS Perikanan Satker Pengawasan SDKP Batam dilakukan pada pukul 17.00 WIB tanggal 13 Juni 2013 untuk diproses lebih lanjutkarena diduga  melanggar Pasal 26 jo pasal 92, pasal 27 ayat (2) jo pasal 93 ayat (2), Pasal 9 jo pasal 85, Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah  dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Sebelumnnya KP. Hiu 003 menangkap 1 (satu) kapal illegal fishing asing berkebangsaan Malaysia ditangkap diperairan Laut teritorial Selat Malaka  sejaiuh 7  mil masuk diwilayah teritorial  dalam operasi rutin pada tanggal  16 Mei 2013  2013 Jam 13.15 WIB yaitu  kapal  KM. PK  7787 GT. 74,88  pada posisi 03º33’04’’ N - 099º58’00’’ E  25 mil dari Pulau Pandan Batubara dengan Nahkoda Mr. Thi Haoo dan ABK 4  orang semua ABK berkebangsaan Myammar yaitu Kyakya Tun, Bo Win, Soelwinhoo dan Zayalwin. Menurut Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan  Saat ini kapal tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belawan untuk disidangkan.
 
Penulis Mukhtar, A.Pi, M.Si (Peserta)
Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan

Tidak ada komentar: