17 Juni, 2013

Ditjen PSDKP Melaksanakan Rapat Teknis Perencanaan PSDKP TA 2014



 Dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahun 2014 sebagai tindak lanjut dari penjabaran hasil Rencana Kerja [RENJA] Direktorat Jenderal PSDKP Tahun 2014 serta hasil Sinkronisasi Perencanaan Terpadu Program Pembangunan Kelautan dan Perikanan Tahun 2014, dilaksanakan Rapat Teknis Perencanaan Pengawasan Sumber Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2014 di Hotel Melia Purosani Yogyakarta pada tanggal, 11-14 Juni 2013.
 
Rapat dibuka oleh Direktur Jenderal PSDKP Syahrin Abdurrahman, SE  didampingin Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bapak Dr. Andung Prihadi Santosa, M.Kes dan Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan SDKP  Ir. Ida Kusuma Wardhaningsih, M.Si.  serta dihadiri oleh  para Pejabat Eselon II lingkup Ditjen. PSDKP, Inspektur II, Inspektorat Jenderal, perwakilan Ditjen Anggaran, Kementerian Keuangan, Biro Perencanaan, Setjen KKP, Biro Keuangan, Setjen KKP, Para Pejabat Eselon III dan IV lingkup Ditjen. PSDKP, Para Kepala Dinas/Kepala Bidang Kelautan dan Perikanan Provinsi, para Kepala UPT Pengawasan SDKP.
 
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan pada sambutannya mengatakan Kegiatan Rapat Teknis Perencanaan Pengawasan SDKP Tahun 2014 ini merupakan salah satu mata rantai proses perencanaan kegiatan dan anggaran di lingkungan KKP Tahun 2014. Beberapa waktu lalu kita telah bersama-sama mengikuti Rapat Koordinasi Nasional [RAKORNAS], kemudian setiap unit  Eselon I telah menindaklanjuti hasil RAKORNAS dengan menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis [RAKERNIS].  Pada bulan April yang lalu, KKP bersama BAPPENAS dan Kementerian Keuangan telah menyelenggarakan pertemuan tiga pihak [trilateral meeting] yang telah menghasilkan alokasi pagu indikatif dan prioritas kegiatan tahun 2014.
 
Meskipun alokasi pagu anggaran indikatif KKP tahun 2014 mengalami penurunan dari pagu anggaran tahun 2013 termasuk pada Ditjen. PSDKP, namun penurunan alokasi pagu anggaran tersebut hendaknya memacu kita bersama untuk menyusun kegiatan dan anggaran tahun 2014 yang lebih efisien dan efektif, serta selalu terintegrasi antara Pusat dan Daerah.
 
 Saya sangat yakin bahwa keberhasilan kegiatan pengawasan SDKP tahun 2014 mendatang sangat ditentukan oleh perencanaan kegiatan dan anggaran yang baik dan matang yang dimulai pada malam ini. Terkait dengan upaya peningkatan kapasitas dan kapabilitas pengawasan SDKP, saya ingin menekankan beberapa hal  yang perlu kita lakukan bersama, meliputi:
1.      Perlunya penguatan Strategic Asset pengawasan SDKP yang terdiri dari :
a.       SDM  pengawasan yang kompeten dan profesional
b.      Informasi pengawasan SDKP yang valid, handal dan mudah diakses;
c.       Sarana dan prasarana yang memadai sesuai kebutuhan;
d.      Kelembagaan pengawasan yang kuat antara pusat maupun daerah; dan
e.       Pengelolaan anggaran yang optimal.
 
2.  Perlu peningkatan kapasitas dan kapabilitas Pengawasan, melalui :
a.       Peningkatan frekuensi pengawasan di laut, khususnya Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dalam rangka penanggulangan illegal fishing dan illegal transhipment;
b.      Peningkatan kemampuan teknis pengawas perikanan, Polisi Khusus Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Awak Kapal Pengawas dan PPNS Perikanan;
c.       Pengawasan untuk meningkatkan ketaatan para pelaku usaha perikanan tangkap, perikanan budidaya, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
d.      Peningkatan kerjasama regional dan internasional dalam penanggulangan IUU Fishing;
e.       Pengawasan pencemaran perairan, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan kegiatan destructive fishing;
f.        Pengawasan distribusi ikan impor dan penggunaan bahan berbahaya untuk ikan yang dikonsumsi masyarakat;
 
3.      Perlunya percepatan penataan dan pengembangan kelembagaan, sarana dan prasarana pengawasan SDKP.
4.      Perlu mengimplementasikan pengembangan sistem pengawasan terpadu (Integrated Surveillance System)
5.      Perlu penguatan pengawasan pemanfaatan SDKP dalam rangka mendukung industrialisasi kelautan dan perikanan melalui koordinasi dan sinergi dengan seluruh Unit Eselon I lingkup KKP maupun stakeholders terkait di tingkat Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
 
6.      Khusus terkait penguatan koordinasi pusat dan daerah, perlu adanya dukungan pemerintah daerah untuk memobilisasi seluruh potensi pembiayaan yang dimungkinkan, baik APBD, DAK, Dana Masyarakat, Corporate Social Responsibility (CSR), untuk memperkuat kapasitas dan kapabilitas pengawasan SDKP di Daerah;
7.      Khusus terkait perencanaan, agar dilakukan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kebijakan, pedoman dan aturan yang berlaku, agar tepat azas dan tepat sasaran
 
Dalam paparannya Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan SDKP dan Kabag Program  menyampaikan bahwa pagu Indikatif Direktorat Pengawasan SDKP adalah :

NO
KEGIATAN
TAHUN 2013
TAHUN 2014
Selisih
RM
PHLN
TOTAL
RM
PHLN
TOTAL

1.
Pemantauan
SDKP dan PIP
      100.323
203.000
   303.323
     49.962
  238.038
 288.000
     (15.323)
2.
Pengawasan SDP
        30.454
-
      30.454
     26.000
                  -
     26.000
       (4.454)
3.
Pengawasan SDK
        16.964
-
      16.964
    16.000
                  -
     16.000
         (964)
4.
Kapal Pengawas
     219.665
-
   219.665
  141.000
                  -
   141.000
     (78.665)
5.
Penanganan
Pelanggaran
        18.864
-
      18.864
    18.000
                  -
    18.000
        (864)
6.
Manajemen
      110.779
-
   110.779
  111.000
                  -
   111.000
            221
T O T A L
      497.049
 203.000
   700.049
  361.962
     238.038
 600.000
(100.049)

Dan Pagu Indikatif Tahun 2014  UPT Pengawasan SDKP adalah :

NO
SATUAN KERJA
KEGIATAN
JUMLAH
PEMANTAUAN SDKP DAN PIP
PSDP
PSDK
KAPAL
PENGAWAS
PP
MANAJEMEN
1
PSDKP Jakarta
 7.347.775
  4.352.900
1.170.000
 1.019.000
   222.540
  11.024.000
25.136.215
2
PSDKP Bitung
 6.183.220
3.676.800
 650.000
 1.216.000
   436.600
 11.477.000
23.639.620
3
PSDKP Belawan
  4.145.000
 2.013.500
 550.000
     143.000
    433.368
    5.616.000
12.900.868
4
PSDKP Pontianak
  5.317.000
  1.784.700
  650.000
     215.000
1.451.800
    7.545.000
16.963.500
5
PSDKP Tual
  4.575.211
  1.810.600
  650.000
   726.000
   407.144
     6.604.000
14.772.955

Serta Pagu Indikatif Tahun 2014  Dinas Kelautan dan Perikanan  adalah :

NO
SATUAN KERJA
KEGIATAN
JUMLAH
PEMANTAUAN SDKP DAN PIP
PSDP
PSDK
KAPAL
PENGAWAS
PP
MANAJEMEN
1
DKI JAKARTA
73.600
120.245
        80.000
-
82.580
237.000
593.425

2
JABAR
84.100
120.245
       80.000
-
67.820
335.000
687.165

3
JATENG
100.100
93.240
       40.000
-
68.380
210.000
511.720

4
YOGYAKARTA
73.600
74.320
       70.000
72.000
69.236
255.000
614.156

5
JATIM
100.100
82.400
       90.000
-
70.572
260.000
603.072

6
ACEH
84.100
70.920
40.000
-
108.000
210.000
513.020

7
SUMUT
84.100
81.760
80.000
-
120.453
270.000
636.313

8
SUMBAR
84.100
144.480
90.000
72.000
70.844
260.000
721.424

9
RIAU
73.600
79.000
80.000
-
83.370
265.000
580.970

10
JAMBI
    73.600
103.120
80.000
          -
69.700
270.000
596.420

11
SUMSEL
       73.600
     100.100
        90.000
-
66.650
290.000
620.350

12
LAMPUNG
     100.100
150.706
        90.000
-
66.382
270.000
677.188

13
KALBAR
       84.100
150.000
       80.000
    72.000
71.148
449.000
906.248

14
KALTENG
        73.600
48.320
       60.000
-
70.740
260.000
512.660

15
KALSEL
       73.600
 70.080
        80.000
      72.000
85.248
260.000
640.928

16
KALTIM
       84.100
 147.200
       80.000
   72.000
72.130
260.000
715.430

17
SULUT
        84.100
85.400
120.000
-
92.320
300.000
681.820

18
SUl TENG
       73.600
118.080
60.000
-
91.560
270.000
613.240

19
SUL SEL
        84.100
85.650
140.000
  72.000
88.212
260.000
729.962

20
SULTRA
       84.100
84.280
100.000
  72.000
75.244
255.000
       670.624

21
MALUKU
84.100
176.200
60.000
                -
82.254
290.000
692.554

22
BALI
100.100
60.160
60.000
   72.000
72.924
260.000
625.184

23
NTB
100.100
179.558
90.000
             -
84.302
355.000
808.960

24
NTT
100.100
124.280
70.000
72.000
111.528
265.000
742.908

25
PAPUA
84.100
100.960
87.000
-
123.391
460.000
855.451

26
BENGKULU
73.600
174.640
80.000
            -                      
66.950
270.000
665.190

27
MALUKU UTARA
 84.100
132.840
60.000
 72.000
83.696
280.000
712.636

28
BANTEN
73.600
173.920
60.000
-
82.724
295.000
685.244

29
BABEL
      73.600
    121.509
        40.000
             -
68.370
             150.000
453.479

30
GORONTALO
      73.600
123.950
     100.000
   72.000
74.630
             270.000
714.180

31
KEPRI
   100.100
146.120
        80.000
 -
70.404
    241.000
637.624

32
PAPUA BARAT
      84.100
144.960
        80.000
                  -
105.220
400.000
814.280

33
SULBAR
      73.600
122.160
        90.000
-
77.888
275.000
638.648


Setelah mencermati dan memperhatikan Arahan Direktur Jenderal PSDKP, Pemaparan Para Pejabat Eselon II lingkup Ditjen. PSDKP, Inspektur II, Inspektorat Jenderal, Perwakilan Direktorat Anggaran I, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan, Perwakilan Biro Perencanaan, Sekretariat Jenderal KKP, Perwakilan Direktorat Sistem Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan. Serta Hasil asistensi dan pembahasan serta masukan tim pembahas yang terdiri dari unsur Ditjen. PSDKP, Inspektorat II, Itjen,  perwakilan Biro Perencanaan dan Biro Keuangan, Setjen KKP. dapat dirumuskan hal-hal sebagai berikut :

1.    Dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahun 2014 satker Dekonsentrasi dan UPT Pengawasan SDKP telah disusun dengan berpedoman pada :
a.       Rencana Strategis [RENSTRA] Direktorat Jenderal PSDKP Tahun 2010-2014
b.       Rencana Kerja [RENJA] Direktorat Jenderal PSDKP Tahun 2014
c.        Indikator Kinerja Utama [IKU] Tahun 2014
d.       Rencana kegiatan prioritas Direktorat Jenderal PSDKP Tahun 2014
e.       Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2013
f.         Bagan Akun Standar [BAS]
g.       Standar Biaya Kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal PSDKP Tahun 2014.

2.    Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian:
a.       Usulan pembangunan prasarana pengawasan SDKP (pembangunan Pos/Satker) wajib dilengkapi dokumen perencanaan (feasibility study) dan status lahan clean and clear.
b.       Akan difasilitasi pendidikan dan pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil [PPNS Perikanan] dengan mekanisme swadana dari APBD Provinsi/Kab/Kota.
c.        Melakukan identifikasi dan pendataan terhadap barang bukti hasil tindak pidana kelautan dan perikanan.

3.    Rencana Kegiatan dan Anggaran satker Dekonsentrasi bidang pengawasan SDKP Tahun 2014 agar disinergikan dengan kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [APBD] maupun Dana Alokasi Khusus [DAK] guna menghin dari overlapping.
4.    kegiatan dan anggaran bidang pengawasan SDKP di Kab/Kota yang menjadi kewenangan daerah diusulkan pengalokasian anggarannya melalui Dana Alokasi Khusus [DAK] Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2014.

5.    Pimpinan unit kerja agar melaksanakan kegiatan dan anggaran sesuai dengan ketentuan, melakukan pengendalian internal serta menyampaikan pelaporan dan pertanggung jawaban kegiatan dan anggaran berupa aspek manajerial dan aspek akuntabilitas.
6.    Sampai saat ini telah diselesaikan dan diterima dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahun 2014 beserta data pendukung sebanyak 24 satker dekonsentrasi dan 5  satker UPT Pengawasan SDKP.

Penulis Mukhtar, A.Pi, M.Si (Peserta)
Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan

Tidak ada komentar: