Pengertian dan Batasan Kapal Perikanan
1) Kapal perikanan adalah kapal, perahu atau
alat apung lain yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung
operasi penangkapan ikan, pembudidaya ikan, pengangkut ikan pengolah ikan, pelatihan
perikanan, dan penelitian/ eksplorasi perikanan.
2) Kapal penangkap ikan adalah kapal yang
secara khusus dipergunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan,
mendinginkan, atau mengawetkan.
3) Kapal pengangkut ikan adalah kapal yang secara
khusus dipergunakan untuk mengangkut ikan, termasuk memuat, menampung,
menyimpan, mendinginkan, atau mengawetkan.
Klasifikasi Kapal Perikanan
1 Klasifikasi berdasarkan Statistik Perikanan
Indonesia
Berdasarkan statistik perikanan tangkap Indonesia kategori dan ukuran
perahu/kapal perikanan untuk setiap jenis alat tangkap dibedakan berdasarkan 2
(dua) kategori, yaitu :
1) Perahu tanpa motor (non-powered boat) dan
perahu/ kapal (powered boat), seperti terlihat pada tabel 1.
Tabel 1. Kategori
dan ukuran perahu/ kapal
No
|
Kategori Perahu/Kapal
|
||
1
|
Kapal Tanpa
Motor
|
Jukung
|
|
Perahu Papan
|
Kecil,
sedang, besar
|
||
2
|
Perahu/Kapal
|
Motor tempel
|
|
Kapal Motor
|
< 5 GT,
5–10 GT,
10-20 GT,
20-30 GT,
30-50 GT,
50-100 GT,
100-200 GT,
200-300 GT, 300-500 GT, 500-1000 GT,
>=1000 GT
|
2 Klasifikasi Berdasarkan
FAO (Food and Agriculture Organization)
Sesuai dengan Standar
International Klasifikasi Statistik Kapal Perikanan (International Standard Statistical Classification
of Fishing Vessels, ISSCFV – FAO 1985), kapal perikanan terbagi atas 2 (dua) jenis kapal perikanan, yakni :
1. Jenis kapal penangkap ikan, dan
2. Jenis kapal bukan
penangkap ikan (kapal perikanan lainya)
Jenis kapal penangkap ikan terbagi atas 11 (sebelas) tipe kapal dan kapal perikanan lainya terbagi atas 7 (tujuh) tipe kapal.
Klasifikasi kapal dengan menggunakan ”singkatan standar” sesuai dengan
Standar International Klasifikasi Statistik Kapal Perikanan, seperti terlihat pada tabel 2.
Tabel 2. Klasifikasi kapal perikanan
No.
|
Klasifikasi
Kapal Perikanan
|
Singkatan
Standar
|
1
|
Kapal penangkap ikan
|
|
|
TO
SO
DO
NO
GO
WO
LO
PO
MO
RO
FX
|
|
2
|
Kapal perikanan lainnya
|
|
|
HO
FO
KO
BO
ZO
CO
VOY
|
Dimensi/Ukuran Utama Kapal
Untuk mengukur
dimensi utama kapal, sebaiknya bangunan konstruksi kapal dalam keadaan lunas rata (even keel)
dan diupayakan bangunan konstruksi kapal berada di atas galangan kapal. Hal ini disebabkan
untuk memudahkan pengukuran panjang garis air dan panjang garis tegak kapal serta kedalaman kapal yang
berada di bawah
permukaan air laut. Adapun pengertian teknis mengenai dimensi/ ukuran utama dan koefisien
bentuk kapal adalah sebagai berikut :
a. Panjang
kapal
1) Panjang
seluruh kapal (Length over all, Loa) adalah jarak mendatar antara ujung
depan linggi haluan sampai dengan ujung belakang linggi buritan kapal.
2) Panjang
garis geladak kapal (Length deck line, Ldl) adalah jarak mendatar
antara sisi depan linggi haluan sampai dengan sisi belakang linggi buritan yang
diukur pada garis geladak utama atau geladak kekuatan.
3) Panjang
garis air kapal (Length water line, Lwl) adalah jarak mendatar antara sisi
belakang linggi haluan sampai dengan sisi depan linggi buritan, yang diukur
pada garis air muatan penuh.
4) Panjang
garis tegak kapal (Length between perpendicular, Lbp) adalah jarak mendatar
antara garis tegak haluan sampai dengan garis tegak buritan/sumbu poros kemudi
kapal, yang diukur pada garis air muatan penuh.
b. Lebar kapal
1) Lebar
maksimum kapal (Breadth maximum, Bmax) adalah jarak mendatar antara
sisi-sisi luar dari pisang-pisang atau fender kapal, yang diukur pada lebar kapal
terbesar.
2) Lebar garis
geladak kapal (Breadth deck line, Bdl atau Breadth moulded, Bmld) adalah
jarak mendatar antara sisi-sisi luar kulit kapal, yang diukur pada garis
tepi geladak dan dipertengahan panjang garis tegak kapal.
c. Tinggi
kapal
1) Tinggi
maksimum kapal (Height atau Depth maximun, Hmax atau Dmax) adalah jarak
vertikal atau tegak antara garis dasar/ garis sponeng bawah sampai dengan
garis atau sisi atas pagar kapal, yang diukur pada pertengahan
panjang garis tegak kapal.
2) Tinggi
kapal atau tinggi geladak kapal (Height, H atau Depth, D) adalah jarak vertikal
atau tegak antara garis dasar/ garis sponeng bawah sampai dengan garis
atau sisi atas geladak pada garis tepi geladak utama, yang diukur pada
pertengahan panjang garis tegak kapal.
Koefisien Bentuk Kapal
1. Koefisien Balok (Block
coefficient, Cb)
Koefisien balok adalah nilai perbandingan antara
volume badan kapal yang berada di bawah permukaan air dengan volume balok yang
membatasinya atau yang dibentuk oleh panjang, lebar dan tinggi balok.
2. Koefisien Gading Besar (Midship
coefficient, Cm)
Koefisien gading besar adalah nilai perbandingan
antara luasan penampang gading yang berada di bawah permukaan air dengan luas
penampang empat persegi panjang yang membatasinya atau yang dibentuk oleh lebar dan tinggi empat
persegi panjang.
3. Koefisien Garis Air (Water iine
coefficient, Cwl)
Koefisien
garis air adalah nilai perbandingan antara luasan penampang garis air
dengan luas
penampang empat persegi panjang yang membatasinya atau yang
dibentuk oleh
panjang dan lebar empat persegi panjang.
4. Koefisien
Prismatik (Prismatic Coefficient, Cp)
a) Koefisien
prismatik memanjang (longitudinal prismatic coefficient : Cpl) adalah nilai
perbandingan antara volume badan kapal yang berada dibawah permukaan air dengan
volume prisma yang membatasinya kearah memanjang kapal atau yang dibentuk
oleh luas penampang gading besar dan panjang prisma.
b) Koefisien
prismatik melintang (Vertical Prismatic Coefficient, Cpv) adalah nilai perbandingan
antara volume badan kapal yang berada dibawah permukaan air dengan volume
prisma yang membatasinya kearah melintang kapal atau yang dibentuk oleh
luas penampang garis air dan tinggi prisma.
Besaran Kapal
Terdapat
beberapa cara dalam menentukan besaran kapal perikanan, diantaranya
sebagai berikut :
1. Volume
displacement kapal
Volume displacement kapal merupakan volume badan
kapal yang berada di bawah permukaan air, dimana besaran yang dihasilkan merupakan hasil perkalian
panjang, lebar,
tinggi sarat air (pada garis air muat penuh) dengan koefisien balok (block coefficient,
Cb)
2.
Displacement kapal
Displacement kapal merupakan volume kapal apabila
kapal berlayar di perairan dalam hal ini perairan laut, yang dihasilkan dari perkalian antara Volume displacement
dengan berat jenis air laut
3. Tonnage
atau Gross Tonnage (GT) kapal
Pengukuran besaran volume kapal perikanan dilakukan
pada bagian ruangan –ruangan yang tertutup dan dianggap kedap air yang berada
di dalam kapal dan dinyatakan dalam Gross Tonnage kapal dengan menggunakan satuan ”Register Tonnage (1 RT
= 100 ft3 = 2,8328 m3). Volume ruangan tertutup dalam kapal terdiri dari volume
ruang tertutup yang terdapat di bagian atas dan bawah dari geladak utama.
Dimana geladak utama kapal adalah geladak kapal
yang menyeluruh dari haluan sampai buritan kapal, yang dianggap sebagai geladak kekuatan kapal.
Sebagian besar
kapal perikanan memiliki 1 (satu) geladak kapal, maka geladak utama sama dengan geladak
kekuatan kapal.
Bangunan di atas kapal (super structure) merupakan
bangunan kapal yang terletak di atas geladak utama dan mempunyai lebar bangunan atas sama dengan moulded kapal. Apabila
lebar bangunan atas lebih kecil dari 96 % lebar moulded kapal, maka bangunan di
atas geladak utama dianggap sebagai rumah geladak (deck house).
Sesuai dengan
”International Convention on Tonnage Measurment of Ship, TMS 1969”, maka menentukan tonnage atau gross tonnage
kapal dilakukan dilakukan dengan formula
sebagai berikut :
a. Panjang
seluruh kapal kurang dari sama dengan 24 meter (≤ 24 m)
Metode pengukuran dalam negeri berdasarkan TSM 1969 digunakan bagi kapal yang memiliki panjang seluruh kapal (Loa) kurang
dari sama dengan 24 meter (≤ 24 m).
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM 6 Tahun 2005 tentang Pengukuran Kapal metode
pengukuran dalam negeri adalah sebagai berikut :
GT = 0,25xV
Keterangan :
GT : Gross Tonnage atau tonase kotor (RT)
0,25 : Faktor
V : Volume ruang
tertutup yang berada dalam kapal (m3)
V1 : Volume ruangan di bawah geladak utama (m3)
V2 : Volume ruangan di atas geladak utama (m3)
a.1) Ruangan tertutup di bawah geladak
V1 = LdlxBdlxDxF
Keterangan :
V1
: Volume ruangan di bawah geladak
utama (m3)
Ldl : Panjang
(m)
Bdl : Lebar (m)
D : Tinggi (m
F : Faktor (*)
a) 0,85 = bagi kapal-kapal dengan bentuk dasar rata, secara umum
digunakan
bagi kapal tongkang.
b) 0,70 = bagi kapal-kapal dengan bentuk
dasar agak miring dari tengah
ke
sisi kapal, secara umum digunakan bagi kapal motor.
c) 0,50 = bagi kapal-kapal yang tidak
termasuk golongan (a) dan (b),
secara umum bagi kapal layar atau
kapal layar
motor.
a.2) Ruangan tertutup di atas geladak
V2 = lxb(r)xd(r)
Keterangan :
V2 : Volume ruangan di atas geladak
utama (m3)
l : Panjang
ruangan (m)
b(r) : Lebar
rata-rata (m)
d(r) : Tinggi
rata-rata (m
b) Panjang
seluruh kapal lebih besar dari 24 meter (≥ 24 m)
Metode pengukuran internasional berdasarkan TSM 1969
digunakan bagi kapal yang memiliki panjang seluruh kapal (Loa) lebih besar dari
sama dengan 24 meter (> 24 m). Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor : KM 6 Tahun 2005 tentang Pengukuran Kapal metoda pengukuran dalam negeri
(*) adalah sebagai berikut :
GT = kxV
Keterangan :
GT : Gross
Tonnage atau tonase kotor
k : koefisien
: 0,2 + 0,02 log102
atau menggunakan tabel koefisien : k fung
dari volume ruangan tertutup :v, seperti terlihat pada
tabel 3
V : Volume ruang
tertutup yang berada dalam kapal (m3)
V1 : Volume ruangan di
bawah geladak utama (m3)
V2 : Volume ruangan di atas
geladak utama (m3)
Tabel 3. Koefisien : k
Untuk mengukur tonnage/ gross tonnage (GT)
dengan formula internasional
Email mukhtarapi1@gmail.com
HP/WA. 081342791003
Ingin Pakai Batik Motif Ikan
Batik Motif Ikan Berminat Hub 081342791003
Mau Sehat dan Dikejar-Kejar Uang Tidak Henti-Hentinya dan dapat diwariskan Lihat Vidionnya
Hub 081342791003
| |||||||
2 komentar:
trimakasih. tulisannya membantu saya dalam belajar
Selamat pagi pak . Sy mau tanya apakah untuk penentuan gt kapal perikanan apakah semua ruangan termasuk Kamar abk dan ruang kemudi juga diukur ? Mohon penjelasannya. Terima kasih
Posting Komentar