Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP) mantapkan target 20 juta hektar kawasan
konservasi pada tahun 2020. Pada tahun 2012 Indonesia telah memiliki
15,78 juta hakawasan konservasi yang hari ini telah
mencapai 16 juta ha, yang artinya telah melebihi target capaian luas 15,5 juta ha pada tahun 2014. Demikian ditegaskan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo, ketika membuka Lokakarya Nasional Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, di Jakarta, Selasa (25/06).
Capaian ini merupakan bukti komitmen yang telah diusung Pemerintah Indonesia olehPresiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam forum Conference of the Parties Convention on Biological Diversity (COP-CBD)
di Brazil tahun 2006 yang berkomitmen menetapkan dan mengelola Kawasan
Konservasi Perairan seluas 10 juta hektar (ha) pada tahun 2010,
dipertegas pada acara World Ocean
Conferencedipertegas tahun 2009 di Manado untuk memantapkannya menjadi 20 juta ha pada tahun 2020.
Dalam sambutannya, Sharif menjelaskan bahwa Capaian
ini tidak terlepas dari dukungan para pihak terkait khususnya
pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang telah bersedia menyisihkan
sebagian kawasan perairan, pesisir dan pulau-pulau kecilnya untuk
ditetapkan dan dikelola sebagai Kawasan Konservasi. Namun demikian,
kita tidak boleh berpuas diri dengan capaian target luasan penetapan
Kawasan Konservasi Perairan tersebut. Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang
sudah kita tetapkan baru akan berarti dan bernilai baik secara ekonomi,
sosial dan
lingkungan bila telah dikelola secara efektif. Kawasan Konservasi yang
telah dikelola secara efektif, paling tidak akan menghasilkan nilai
ekonomi dari 2 (dua) sektor yaitu perikanan dan pariwisata bahari. Kedua
sektor ini diyakini akan mampu mensejahterakan masyarakat pesisir dan
menghasilkan sumber pendapatan daerah dan devisa negara. Saat ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil telah memiliki sebuahpedoman evaluasi pengelolaan bertajuk Pedoman Teknis Evaluasi PengelolaanKawasan
Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau Pulau Kecil yang disebut dengan
E-KKP3K. Pedoman ini diharapkan akan menjadi panduan bagi para pengelola
Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau Pulau Kecil sehingga
tercapai standar pengelolaan yang baik dan efektif.
Sharif menegaskan, sejalan dengan Visi pembangunan sektor kelautan dan perikananPembangunan Kelautan dan Perikanan yang berdaya saing dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat, maka
program pembangunan sektor kelautan dan perikanan akan mengedepankan
prinsip keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial dan lingkungan.
Prinsip ini sejalan dengan konsep ekonomi biru,” jelas Sharif. KKP memiliki komitmen kuat melaksanakan upaya pengelolaan konservasi sumberdaya ikan sekaligus meyakinkan dan mengajak masyarakat luas bersama-sama mendukung dan berpartisipasi dalam pengelolaan konservasi. Namun sebagian pihak masih memiliki anggapan bahwa konservasi hanya
memuat pelarangan pemanfaatan sumberdaya sehingga kerap dipandang sebagai beban bagi kemajuan pembangunan ekonomi.
Padahal, konservasi dan pemanfaatan sumberdaya alam bagaikan dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan sehingga memiliki nilai sebagaimana mestinya. “Oleh karena itu, kita
harus sama-sama meyakini bahwa pembangunan ekonomi secara berkelanjutan
hanya akan tercapai melalui integrasi dan harmonisasi antara
pemanfaatan dan konservasi sumberdaya alam,” tandasnya.
Sharif menjelaskan, melalui UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan beserta perubahannya (UU No. 45 tahun 2009) dan PP No. 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan, terdapat paling tidak ada 2 paradigma baru dalam pengelolaan kawasan konservasi. Pertama, dalam hal pengelolaan kawasan, diatur
dengan sistem zonasi. Ada 4 pembagian zona, yakni zona inti, zona
perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan, serta zona lainnya. Kedua, dalam hal kewenangan pengelolaan kawasan konservasi, yang selama ini menjadi monopoli pemerintah pusat, sekarang PemerintahDaerah diberi
kewenangan dalam mengelola kawasan konservasi di wilayahnya. “Peraturan
ini selaras dengan UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
khususnya
terkait pengaturan pengelolaan wilayah laut dan konservasi. Paradigma
baru tersebut juga telah menghapus kekhawatiran berkurangnya akses nelayan di kawasan konservasi perairan,” jelasnya.
Saat ini semangat menetapkan dan mengelola Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil telah tumbuh sangat kuat dari berbagai pihak mulai Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, BUMN, Swasta, LSM dan bahkan
masyarakat. Agar semangat itu muncul menjadi energi yang kuat dan
sinergi, perlu ada keterpaduan diantara para pihak tersebut. Untuk itu
melalui Lokakarya Nasional Konservasi Pesisir dan Pulau Pulau Kecil ini saya mengajak semua pihak untuk segera menyatukan langkah dan bahu membahu mewujudkan target penetapan
dan pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan yang efektif yang mampu
menjadikan Kawasan Konservasi Perairan sebagai sumber ekonomi bagi
masyarakat dan pendapatan daerah serta devisa negara melalui sektor
perikanan dan pariwisata bahari. Lokakarya
nasional ini diharapkan bisa menjadi ajang peningkatan komunikasi
sekaligus momen pertukaran informasi bagi para pihak di level
pemerintah, pemerintah daerah, perguruan tinggi, BUMN, swasta dan LSM.
Urai Sharif dalam sambutannya.
Pada kesempatan Lokakarya Nasional yang bertema Melestarikan Laut Kita: Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil untuk Masa Depan Kelautan dan Perikanan Indonesia Kementerian
Kelautan dan Perikanan merilis secara resmi Buku Status Perikanan Hiu,
Buku Panduan Penanganan Mamalia Laut yang terdampar, serta peluncuran
website dan database konservasi. Tidak kalah penting, Menteri Kelautan
dan Perikanan juga mencanangkan sebuah program apresiasi dalam
pengelolaan kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil
bertajuk Anugerah E-KKP3K (E-MPA Award). Program apresiasi ini
diharapkan bisa menjadi cambuk bagi para pengelola kawasan konservasi di
Indonesia agar semakin giat dan kreatif mewujudkan pengelolaan kawasan
yang efektif dan berkelanjutan. Demikian ungkapan Sharif, sekaligus
menandai peluncuran program tersebut.
“Saya berharap dukungan para pihak yang hadir pada hari ini khususnya Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif, Kementerian Negara BUMN, sektor swasta maupun LSM agar dapat menindaklanjuti dan mendukung upaya pengelolaan kawasan konservasi perairan secara efektif melalui upaya perlindungan, pelestarian danpemanfaatan yang berkelanjutan. Termasuk untuk kesuksesan pelaksanaan Anugerah E-KKP3K (E-MPA Award)”. Pesan Sharif.
Usai
secara resmi meluncurkan program tersebut, Menteri Kelautan dan
Perikanan menyerahkan Buku Pedoman Teknis E-KKP3K, Buku Status Peikanan
Hiu Indonesia, Buku Panduan Pananganan Mamalia Laut Terdampar, Panduan
Website database konservasi serta Buku Profil 76 Kawasan Konservasi
Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Indonesia - secara simbolis
kepada Bupati Tambraw (Gabriel Asem) dan Direktur Environment USAID,
John Hansen.
Acara
lokakarya semacam ini sangat penting secara konsisten dilaksanakan.
Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K),
Sudirman Saad dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan
kegiatan lokakarya ini adalah untuk mendapatkan informasi terkini
program-program konservasi yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah
daerah, perguruan tinggi, BUMN, pihak swasta, dan LSM. Secara spesifik,
dapat kami laporkan beberapa tujuan kegiatan lokakarya ini adalah untuk
(a) Meningkatkan komunikasi antara pemerintah dan pemerintah daerah
dengan media masa, perguruan tinggi, BUMN, dan sektor swasta terkait
status perencanaan dan pengelolaan Konservasi Kawasan di level Nasional
dan Daerah; (b) Meningkatkan kerjasama program-program konservasi antara
pemerintah, pemerintah daerah, perguruan tinggi, bersama
sektor swasta, perguruan tinggi dan LSM untuk mempercepat target-target
nasional; (c) Memberikan informasi terkini terkait program-program
konservasi spesies antara lain konservasi penyu dan perlindungan spesies
akuatik lainnya; (d) Meningkatkan pemahaman terkait peningkatan status
pengelolaan kawasan konservasi menggunakan perangkat ukur pedoman teknis
E-KKP3K; dan (d) Mendiskusikan tantangan-tantangan program konservasi
dan merekomandasikan alternatif solusinya.
Lokakarya
yang berlangsung 2 (dua) hari tersebut diikuti oleh berbagai elemen
dengan peserta tidak kurang dari 250 orang. Dalam laporan
penyelenggaraan, terkait dengan agenda peluncuran Anugerah E-KKP3K (E-MPA Awards),
disampaikan bahwa agenda tersebut merupakan pencanangan perdana yang
akan ditindaklanjuti dengan Evaluasi Efektivitas Pengelolaan Kawasan
Konservasi Perairan,
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di masing-masing wilayah. Selanjutnya,
berdasarkan hasil evaluasi tersebut di akhir tahun apresiasi akan
diberikan kepada pengelola kawasan konservasi perairan, pesisir dan
pulau-pulau kecil yang dinilai terbaik dari segi pengelolaan kawasan.
Partisipasi para pihak, termasuk swasta dan BUMN dalam anugerah E-KKP3K
dimaksud sangat diharapkan. Anugerah E-KKP3K dalam
pelaksanaannya selanjutnya akan diintegrasikan dengan Coastal Award atau Adibhakti Mina Bahari. Demikian Laporan Dirjen KP3K.
SURAJI
surajis.wordpress.com
http://suraji78.blogspot.com
http://suraji.s5.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar