03 April, 2013

Tak pernah kapok, ribuan kapal ditangkap karena illegal fishing

 
  Syahrin Abdurrahma, SE Dirjen Pengawasan SDKP KKP

JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghitung, selama periode 2005-2012, sebanyak 1.277 kapal diduga melakukan illegal, unreported and unregulated fishing (IUU). Dari jumlah itu, terbesar dilakukan kapal asing.
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (KKP) Syahrin Abdurrahman menuturkan, hasil operasi selama delapan tahun telah memeriksa 20.064 kapal perikanan. Dari jumlah itu, kasus kapal ikan asing yang ditindaklanjuti ke dalam proses hukum (ad hoc) karena diduga melakukan IUU fishing mencapai 714 kapal.

 
 Dua Kapal Illegal Fishing Berbendera Malaysia

Sementara kapal perikanan asal Indonesia yang diduga melakukan IUU fishing sebesar 563 buah. "Kalau kapal ikan asing menangkap di perairan di Indonesia itu, 99,5% itu lakukan IUU Fishing. Berbeda dengan nelayan Indonesia, bisa jadi kita harus bina dahulu karena belum tentu mereka mengetahui menangkap ikan dengan bom itu menyalahi hukum," tegas Syahrin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/1/2013).

Sementara khusus pada tahun 2012 lalu, sambung Syahrin, pihaknya melakukan pemeriksaan sebanyak 4.326 kapal perikanan. Dari jumlah itu ditangkap sejumlah 112 kapal perikanan diduga melakukan tindak pelanggaran, 70 merupakan kapal ikan asing dan 42 kapal ikan Indonesia.
Sejumlah pelanggaran itu, antara lain, melanggar wilayah penangkapan yang telah ditentukan Surat Izin Usaha Perikanan atau fishing ground tidak sesuai dengan izin.Selain itu,kapal penangkap ikan itu juga menggunakan alat tangkap terlarang, tidak memiliki dokumen atau tidak lengkap hingga pencurian ikan khususnya olah kapal asing.

Adapun merujuk hasil pemantauan kapal ikan yang menggunakan Vessel Monitoring System (VMS), sambung Syahrin, dugaan pelanggaran mencapai 84 kapal ikan. Bentuk pelanggaran terbesar dengan cara transhipment yakni 38 kapal .

Kemudian, disusul pelanggaran daerah penangkapan (30), membawa hasil tangkapan langsung ke luar negeri (11) dan melakukan Operasi tanpa Surat Keterangan Aktivasi Transmitter (SKAT). "Pelanggaran VMS ,bukan pidana tapi administrasi. Sanksinya pencabutan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI)," pungkasnya. kbc11

http://www.kabarbisnis.com/read/2836256 

Tidak ada komentar: