18 April, 2013

PEMECAHAN MASALAH PUKAT GERANDONG DI PANTAI TIMUR SUMATERA UTARA

  oleh  Nelayan
Perikanan tangkap di pantai timur Sumatera Utara berkembang jenis alat tangkap Pair Trawl (Pukat Hela Dua Kapal) atau masyarakat lokal menyebutnya Pukat Gerandong, ini adalah jenis dan cara alat tangkap TERLARANG. Pukat Gerandong ada dua jenis yaitu:

1. Pukat Gerandong Ikan Dua Kapal (Bottom Pair Trawl) target tangkapan semua ikan dasar dan udang, alat tangkap ini banyak dikembangkan oleh nelayan Tanjung Balai, menggunakan dua kapal dengan ukuran masing-masing sekitar 20GT kapal kayu.

2.Pukat Gerandong Teri Dua Kapal (Surface Pair Trawl) target tangkapan ikan teri halus (teri Medan) menggunakan dua kapal masing-masing sekitar 20GT, asal kapal ini umumnya dari Belawan-Medan. Wilayah tangkapan ikan Pukat Gerandong ini di perairan pantai Sumatera Utara. Pemerintah Daerah atau Pusat tidak mengizinkan Pair Trawl (Pukat Hela Dua Kapal) karena jenis alat tangkap terlarang sesuai Permen Kelautan dan Perikanan nomor 02 tahun 2011.

MASALAH:
1.Gerandong Ikan di Tanjung Balai merupakan jenis alat tangkap TERLARANG, cara operasi mengeruk seluruh ikan dan udang didasar perairan, perairan dasar menjadi over fishing, sehingga tidak ada ikan untuk nelayan kecil ini yg mengakibatkan nelayan kecil pantai timur Sumut tetap dan selalu miskin.
2.Pukat Gerandong Teri, ada beberapa kasus menurut info nelayan bahwa ada disalah gunakan berubah menjadi Gerandong Ikan yang merusak menghabiskan ikan.

PEMECAHAN MASALAH:
1.Menangkap ikan teri halus (teri Medan) dapat digunakan alat tangkap yg tidak dilarang yaitu BAGAN APUNG (Lift Net atau Stick Held Drift Net). Merubah alat tangkap Gerandong Teri ke Bagan Apung menjadi salah satu solusi ramah lingkungan, ramah social dan taat regulasi.
2.Menangkap ikan atau udang di dasar perairan dapat digunakan alat tangkap ramah lingkungan yaitu Jaring Insang Dasar Tiga Lapis (Trammel Net).

Dengan alternatif tsb maka sumberdaya perairan akan segera dapat pulih kembali dan seluruh nelayan dapat menangkap ikan dengan hasil yg lebih merata tercipta kesejahteraan bersama. Tidak ada lagi nelayan kecil harus menyingkir jauh ketengah menangkap ikan dan hanyut ke perairan negara tetangga tertangkap petugas patroli negara tetangga. Yang beritanya terus berulang nelayan kita tertangkap dan dipulangkan. Harusnya ini tidak terjadi jika seluruh stake holder perikanan Pukat Gerandong menyadari hal ini, bukan hanya mencari keuntungan untuk dirinya sendiri tanpa pedulikan kemiskinan nelayan kecil tradisional pantai timur Sumatera Utara yg sudah puluhan tahun.
PUKAT GERANDONG (PAIR TRAWL) apakah solusi dari derita nasib nelayan Sumatera Utara yg sangat memilukan. Inpres 15/2011 tentang Perlindungan Nelayan dan Permen KP 02/2011 terkait pelarangan pair trawl, diabaikan. Protes dan korban nyawa masyarakat nelayan kecil serta penertiban pembinaan dan tindakan hukum yg dilakukan aparat dianggap angin lalu oleh pengusaha kapal ikan Pukat Gerandong. Siapakah pengusaha Pukat Gerandong ini kok begitu mbalelo? Arogan menabrak perahu nelayan kecil, perusakan sumberdaya ikan yg kian over fishing dan tidak peduli dg korban nyawa nelayan yg melayang seperti yg dialami Suparman DKK nelayan Kab.Langkat yg meninggal ditabrak pukat Gerandong. Perikanan Pukat Gerandong yg jelas terlarang ibarat dalam posisi MAKAR sebagai SEPARATIS PEMBERONTAK PERUSAK PEROMPAK (PIRATE FISHING) dalam pengelolaan perikanan Nasional. Nelayan dan aparat sudah berjuang dan bertugas menghentikan pukat Gerandong, namun hasilnya malah berbelok kepada adudomba dan kriminalisasi terhadap nelayan. PENGUSAHA PUKAT GERANDONG TELAH BERHASIL MEMBUAT CARUT-MARUT BENANG KUSUT PERIKANAN DI SUMATERA UTARA. Apakah ini akan terus dibiarkan drama jeda kemanusiaan, kriminalisasi nelayan, adu domba aparat dg nelayan dan hancurnya sumberdaya ikan pantai timur Sumatera Utara? SOLUSI TEGAS PENYELESAIANNYA HARUS DARI AKARNYA ADALAH TANGKAP SEMUA KAPAL DAN PENGUSAHA PUKAT GERANDONG TANPA PILIH BULU. Siapa yg berani tegas tuntas selesaikan masalah Pukat Gerandong ini?. Sangat bisa apabila seluruh elemen otoritas Pemda dan aparat serta masyarakat nelayan kompak bersatu tegakkan regulasi Negara.
Suka · · Ikuti Kiriman · 24 Maret pukul 15:11

  • 2 orang menyukai ini.
  • Nelayan TUNTUT PENGHAPUSAN PUKAT GERANDONG, NELAYAN BAKAL TUMPAHKAN DARAH

    Ribuan nelayan siap untuk menumpahkan darah demi menuntut penghapusan pukat Gerandong karena dinilai penegak hukum laut Belawan dilakukan Keamanan Laut (TNI AL-red), Polairdasu, PPS B
    ...Lihat Selengkapnya
    www.dnaberita.com
    BELAWAN | DNA - Ribuan nelayan siap untuk menumpahkan darah demi menuntut pengha...Lihat Selengkapnya
  • Bambang Sutioko mungkin masih ingat Kepres Tahun 1980 ketika Soeharto dg "tangan besi" membrangus pukat harimau ? mnurutku, jika "hanya" pemerintah daerah, gak bakal mampu mengatasi gerandong. Solusi jangka panjng, tunggulah presiden baru yg dg tegas 'akan' membela rakyat, presiden RI yg pro nelayan dan petani gurem.
  • Nelayan Keppres 39/1980 sudah ditingkatkan penguatannya dalam UU Perikanan malah seharusnya lebih tegas kuat karena sangsinya juga lebih keras. Namun kenapa prakteknya kok malah semakin loyo, ini kontradiktif padahal sdh diberi power dasar hukum yg lebih kuat....Lihat Selengkapnya
  • Bambang Sutioko hahaaa ... maka dari itu, ada yg berpendapat, UU itu "lebih buruk" ketimbang Keppres atau Inpres. Almarhum SOEHARTO mengeluarkan Inpres ttg ini itu .... PASTI dituruti oleh seluruh jajaran birokrat mulai dr Pusat hingga pelosok. Siapa "mbalelo" bakal dipanggil ke Bina Grha. Nah ..... apakah rakyat akan pilih lagi (2014) seorang presiden yg mlempem ? presiden sing gur ngurusi partene ? wkwkwk
  • Nelayan Jadi kata kuncinya sebenarnya adalah "Krisis Kepercayaan". Jika dilakukan hanya akan meningkatkan pamor partai ttt, jika tdk dilaksanakan ya nelayan dan aparat makin teraniaya di lapangan. Simalakama.
 
 

Tidak ada komentar: