PUKAT
GERANDONG (PAIR TRAWL) apakah solusi dari derita nasib nelayan Sumatera
Utara yg sangat memilukan. Inpres 15/2011 tentang Perlindungan Nelayan
dan Permen KP 02/2011 terkait pelarangan pair trawl, diabaikan. Protes
dan korban nyawa masyarakat nelayan kecil serta penertiban pembinaan dan
tindakan hukum yg dilakukan aparat dianggap angin lalu oleh pengusaha
kapal ikan Pukat Gerandong. Siapakah pengusaha Pukat Gerandong ini kok
begitu mbalelo? Arogan menabrak perahu nelayan kecil, perusakan
sumberdaya ikan yg kian over fishing dan tidak peduli dg korban nyawa
nelayan yg melayang seperti yg dialami Suparman DKK nelayan Kab.Langkat
yg meninggal ditabrak pukat Gerandong. Perikanan Pukat Gerandong yg
jelas terlarang ibarat dalam posisi MAKAR sebagai SEPARATIS PEMBERONTAK
PERUSAK PEROMPAK (PIRATE FISHING) dalam
pengelolaan perikanan Nasional. Nelayan dan aparat sudah berjuang dan
bertugas menghentikan pukat Gerandong, namun hasilnya malah berbelok
kepada adudomba dan kriminalisasi terhadap nelayan. PENGUSAHA PUKAT
GERANDONG TELAH BERHASIL MEMBUAT CARUT-MARUT BENANG KUSUT PERIKANAN DI
SUMATERA UTARA. Apakah ini akan terus dibiarkan drama jeda kemanusiaan,
kriminalisasi nelayan, adu domba aparat dg nelayan dan hancurnya
sumberdaya ikan pantai timur Sumatera Utara? SOLUSI TEGAS
PENYELESAIANNYA HARUS DARI AKARNYA ADALAH TANGKAP SEMUA KAPAL DAN
PENGUSAHA PUKAT GERANDONG TANPA PILIH BULU. Siapa yg berani tegas tuntas
selesaikan masalah Pukat Gerandong ini?. Sangat bisa apabila seluruh
elemen otoritas Pemda dan aparat serta masyarakat nelayan kompak bersatu
tegakkan regulasi Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar