03 April, 2013

Pelanggaran Illegal Fishing Kapal Lokal Turun

INILAH.COM, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengklaim, pelanggaran Illegal Fishing yang dilakukan oleh kapal Indonesia cenderung menurun dibanding dengan kapal asing.

"Kapal Indonesia yang melanggar cenderung menurun, tapi kapal asing yang kita periksa banyak. Bahkan berapapun yang diperiksa rata-rata ada pelanggaran," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Syahrin Abdurrahman di Jakarta, Selasa (2/4/2013).

Menurut Syahrin, kapal-kapal asing yang terlibat kasus pelanggaran Illegal Fishing berasal dari Vietnam, China, Filipina dan beberapa negara lainnya. "Semuanya terjadi didaerah perbatasan, seperti di perairan Natuna, perairan utara Sulawesi perbatasan dengan Filipina dan dilaut Arafuru. Terbesar didaerah tiga vokal area tersebut," kata Syahrin.

Meski volume pelanggarannya cukup tinggi, saat ini pemerintah masih menghadapi kendala yang cukup berat mengingat terbatasanya hakim ad hoc dan pengadilan perikanan yang ada di pengadilan negeri khususnya didaerah perbatasan. Untuk mengatasi keterbatasan tersebut KKP berencana memobilisasi hakim ad hoc ke pengadilan negeri daerah.

"Kita akan upayakan Mahkamah Agung (MA) supaya hakim ad hoc kita bisa terbang ke pengadilan negeri setempat. Masalahnya, masih ada beberapa daerah lain yang tidak ada hakim ad hoc nya, terutama di daerah-daerah perbatasan," kata Syahrin.

Akibat dari pelanggaran Illegal Fishing oleh kapal-kapal ikan berbendera asing pemerintah mengalami kerugian lebih dari Rp30 triliun per tahun. "Dari data FAO (Food Agriculture Organization), seluruh Indonesia kerugiannya mencapai RP30 triliun per tahun," ungkap Syahrin. [hid]

http://ekonomi.inilah.com/read/detail/1973841/pelanggaran-illegal-fishing-kapal-lokal-turun#.UVtkODfjHEQ

Tidak ada komentar: