Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan
dan Perikanan (PSDKP) Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP) dibantu oleh Konjen RI di Penang, Malaysia dan
Satkamla Lantamal I Belawan melakukan Advokasi pemulangan 5 nelayan asal Kota Tanjung
Balai, Sumatera Utara yang sebelumnya ditahan oleh Pemerintah Malaysia. Kelima
orang nelayan tersebut tiba pada hari Jum’at tanggal 2 November 2012 pukul
15.10 WIB di Bandara Polonia Medan menggunakan pesawat Malaysia Airlines MH 864.
Kelima nelayan yang berhasil dipulangkan tersebut
adalah Syaiful Bahri, Suryadharma, Erwin, Syahputra (nelayan asal Kelurahan
Kapias Pulau Buaya, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai), dan Nasrun (nelayan
asal Kelurahan Pematang Pasir, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai),
ditangkap pada tanggal 5 Juli 2012 karena dituduh melakukan illegal fishing dan secara ilegal
memasuki wilayah perairan Malaysia.
Kronologis
pemulangan kelima nelayan ini setelah mendapat informasi akan dibebaskan pada
tanggal 28 Oktober 2012 dari Penjara
Pokok Senah Kedah Malaysia pihak Konsultan Jenderal RI Penang diwakili oleh
Mayor Laut (P) Wishnu Ardiansyah, SE Pejabat Indonesia Liaison Officer di
Penang memberitahukan kepada Dirjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan
Perikanan KKP untuk koordinasi pembebasan dan pemulangan Nelayan pada tanggal
24 Oktober 2012.
Kemudia
pihak Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
menyiapkan tiket pemulangan dan menyiapkan persiapan penjemputan oleh Stasiun
Pengawasan SDKP Belawan dengan berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan
Perikanan Provinsi Sumut dan Kota Tanjung Balai. Pada tanggal 2 November
2012 pukul 14.10 WIB Mayor
Laut (P) Wishnu Ardiansyah, SE Pejabat Indonesia Liaison Officer di Penang melepas
kelima nelayan ini di bandara internasional Kualalumpur Malysia untuk terbang
ke Bandara Polonia
Medan menggunakan pesawat Malaysia Airlines MH
864.
Setibanya di Bandara Polonia Medan, kelima nelayan
tersebut dijemput oleh Kepala Stasiun PSDKP Belawan Mukhtar, A,Pi, M.Si dan Perwikilan Komandan Lantamal I Belawan bapak Mayor Yuyus W serta Perwakilan Dinas Kelautan
dan Perikanan Provinsi Sumut Bapak Ir. Maragunung Dalimunthe Kabit Pengawasan
SDKP.
Kelima
Nelayan ini diserahkan oleh Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Stasiun Pengawasan SDKP
Belawan mewakili Ditjen Pengawasan SDKP KKP kepada Kepala Dinas Kelautan dan
Perikanan Kota Tanjung Balai yg diwakili
oleh Dedy Darma, S.Pi Kasubdit Perikanan Tangkap disaksikan oleh Bapak
Zulkarnain, SH Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumut. Pemulangan nelayan
ini merupakan wujud kepedulian KKP terhadap nasib para nelayan, kami
mengupayakan tindakan preventif dengan memberikan pembinaan dan sosialisasi
tentang wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, namun bila ternyata
terdapat nelayan yang tertangkap, maka kami akan secara proaktif mendorong dan
bekerjasama dengan pihak berkompeten, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri,
untuk mengupayakan pemulangan para nelayan" ujar Direktur
Jenderal PDSKP Syahrin Abdurrahman melaui siara pers Ditjen
Pengawasan SDKP dengan judul KKP KEMBALI MEMULANGKAN 5 NELAYAN ASAL KOTA TANJUNG BALAI, SUMATERA UTARA. Selain itu pemulangan kelima
orang nelayan asal Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara ini merupakan hasil dari
kegiatan advokasi yang secara aktif terus menerus dilaksanakan KKP.
Kegiatan advokasi nelayan yang dilaksanakan Ditjen
PSDKP - KKP sejak tahun 2011 sampai saat ini telah berhasil mendorong
dipulangkannya 252 (dua ratus lima puluh dua) nelayan yang ditangkap oleh
aparat negara tetangga, seperti Malaysia, Australia, Rep. Palau, Papua Nugini,
dan Timor Leste. Kedepan diharapkan jumlah nelayan yang ditangkap oleh aparat
negara tetangga dengan tuduhan melakukan illegal
fishing atau melanggar batas wilayah diharapkan dapat terus menurun,
seiring meningkatnya pemahaman para nelayan tentang wilayah pengelolaan
perikanan Republik Indonesia. Oleh sebab itu, KKP mengajak Pemerintah Daerah
setempat untuk secara bersama-sama secara aktif melaksanakan upaya-upaya
pembinaan dan aksi cepat tanggap terhadap permasalahan yang dihadapi nelayan.
Menurut
Syaiful Bahri selaku tekong/nahkoda, mereka ditangkap pada
tanggal 5 Juli 2012 karena
dituduh melakukan illegal fishing dan
secara ilegal memasuki wilayah perairan Malaysia di perairan dekat Pulau Datu. Pada tanggal 8 Agustus 2012 mereka
dijatuhin hukuman penjara 5 bulan penjara. Beliau mengucapkan terima kasih
kepada pihak Konjen RI di Penang dan pihak Ditjen Pemgawasan SDKP KKP atas
bantuannya memulangkan kami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar