03 November, 2012

Lima Nelayan Asal Kota Tanjung Balai dipulangkan dari Malaysia



Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP)  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dibantu oleh Konjen RI di Penang, Malaysia dan Satkamla Lantamal I Belawan  melakukan Advokasi pemulangan 5 nelayan asal Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara yang sebelumnya ditahan oleh Pemerintah Malaysia. Kelima orang nelayan tersebut tiba pada hari Jum’at tanggal 2 November 2012 pukul 15.10 WIB di Bandara Polonia Medan menggunakan pesawat Malaysia Airlines MH 864.
 
Kelima nelayan yang berhasil dipulangkan tersebut adalah Syaiful Bahri, Suryadharma, Erwin, Syahputra (nelayan asal Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai), dan Nasrun (nelayan asal Kelurahan Pematang Pasir, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai), ditangkap pada tanggal 5 Juli 2012 karena dituduh melakukan illegal fishing dan secara ilegal memasuki wilayah perairan Malaysia.
Kronologis pemulangan kelima nelayan ini setelah mendapat informasi akan dibebaskan pada tanggal 28 Oktober 2012 dari  Penjara Pokok Senah Kedah Malaysia pihak  Konsultan Jenderal RI Penang diwakili oleh Mayor Laut (P) Wishnu Ardiansyah, SE Pejabat Indonesia Liaison Officer di Penang memberitahukan kepada Dirjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan KKP untuk koordinasi pembebasan dan pemulangan Nelayan pada tanggal 24 Oktober 2012. 

Kemudia pihak Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menyiapkan tiket pemulangan dan menyiapkan persiapan penjemputan oleh Stasiun Pengawasan SDKP Belawan dengan berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumut dan Kota Tanjung Balai. Pada tanggal 2 November 2012 pukul 14.10 WIB Mayor Laut (P) Wishnu Ardiansyah, SE Pejabat Indonesia Liaison Officer di Penang melepas kelima nelayan ini di bandara internasional Kualalumpur Malysia untuk terbang ke Bandara Polonia Medan menggunakan pesawat Malaysia Airlines MH 864.

Setibanya di Bandara Polonia Medan, kelima nelayan tersebut dijemput oleh Kepala Stasiun PSDKP Belawan Mukhtar, A,Pi, M.Si dan Perwikilan Komandan Lantamal I Belawan bapak Mayor Yuyus W serta Perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumut Bapak Ir. Maragunung Dalimunthe Kabit Pengawasan SDKP.
Kelima Nelayan ini diserahkan oleh Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan mewakili Ditjen Pengawasan SDKP KKP kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota  Tanjung Balai yg diwakili oleh Dedy Darma, S.Pi Kasubdit Perikanan Tangkap disaksikan oleh Bapak Zulkarnain, SH Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumut. Pemulangan nelayan ini merupakan wujud kepedulian KKP terhadap nasib para nelayan, kami mengupayakan tindakan preventif dengan memberikan pembinaan dan sosialisasi tentang wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, namun bila ternyata terdapat nelayan yang tertangkap, maka kami akan secara proaktif mendorong dan bekerjasama dengan pihak berkompeten, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri, untuk mengupayakan pemulangan para nelayan" ujar Direktur Jenderal PDSKP Syahrin Abdurrahman melaui siara pers Ditjen Pengawasan SDKP dengan judul KKP KEMBALI MEMULANGKAN 5 NELAYAN ASAL KOTA TANJUNG BALAI, SUMATERA UTARA. Selain itu pemulangan kelima orang nelayan asal Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara ini merupakan hasil dari kegiatan advokasi yang secara aktif terus menerus dilaksanakan KKP. 

Kegiatan advokasi nelayan yang dilaksanakan Ditjen PSDKP - KKP sejak tahun 2011 sampai saat ini telah berhasil mendorong dipulangkannya 252 (dua ratus lima puluh dua) nelayan yang ditangkap oleh aparat negara tetangga, seperti Malaysia, Australia, Rep. Palau, Papua Nugini, dan Timor Leste. Kedepan diharapkan jumlah nelayan yang ditangkap oleh aparat negara tetangga dengan tuduhan melakukan illegal fishing atau melanggar batas wilayah diharapkan dapat terus menurun, seiring meningkatnya pemahaman para nelayan tentang wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. Oleh sebab itu, KKP mengajak Pemerintah Daerah setempat untuk secara bersama-sama secara aktif melaksanakan upaya-upaya pembinaan dan aksi cepat tanggap terhadap permasalahan yang dihadapi nelayan.

Menurut Syaiful Bahri selaku tekong/nahkoda, mereka ditangkap pada tanggal 5 Juli 2012 karena dituduh melakukan illegal fishing dan secara ilegal memasuki wilayah perairan Malaysia di perairan dekat Pulau Datu. Pada tanggal 8 Agustus 2012 mereka dijatuhin hukuman penjara 5 bulan penjara. Beliau mengucapkan terima kasih kepada pihak Konjen RI di Penang dan pihak Ditjen Pemgawasan SDKP KKP atas bantuannya memulangkan kami.

Penulis Oleh  Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan

Tidak ada komentar: