KM. SINKEEREE 5 (± 100 GT) OODposisi 03° 51,15’ LU – 104° 55,48’ BT yang berada di ZEEI Laut Cina Selatan
Pada tanggal 21 Juni 2012 kapal tersebut
sudah di adhock ke dermaga Pelabuhan Perikanan Pantai Tarempa-Antang dan
diserah terimakan tanggal 22 Juni 2012 dari Nahkoda KP. HIU 004 kepada
Kepala Satker PSDKP Tarempa. Serah terima berupa satu unit KM.
SINKEEREE 5 bermuatan ikan kurang lebih 500 kg (ikan perairan
dasar), Satu Unit Alat
Tangkap Trawl, Radio Komunikasi 3 Unit, Kompas 1 unit, GPS 1 unit, dan ABK 10
orang yaitu Mr. OOD,
Mr. KAY, Mr. AUNA, Mr. NANE, RAKCHAT CHAITANG (Thailand), Mr. MIN, Mr. NIN, Mr. ZAW (Myanmar), Mr. LER-O (Laos), Mr. SROQ (Kamboja).
KM. SINKEEREE 5 secara
sah dan jelas melakukan tindak pidana perikanan yaitu melakukan
penangkapan ikan di WPP RI dengan menggunakan Alat Tangkap Trawl tanpa
dilengkapi dengan Dokumen, Surat Ijin Usaha Perikanan(SIUP) dan Surat Ijin
Penangkapan Ikan (SIPI) yang diancam dan diatur pada pasal 5ayat (1) huruf
b, Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1), pasal 92 jo pasal 26 ayat (1), pasal 27 ayat (1) jo
pasal 93 ayat (2) Undang-Undang RI No.45 tahun 2009 tentang perubahan atas
Undang-Undang RI No.31 tahun 2004 tentang perikanan. Hal ini diperkuat adanya
bukti posisi koordinat tertangkapnya KM. SINKEEREE 5 yaitu
pada posisi 03° 51,15’ LU – 104° 55,48’ BT yang berada di ZEEI Laut Cina Selatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar