Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan telah menangkap dua kapal ikan berbendera Indonesia bermuatan 25,75 ton ikan teri ilegal asal Malaysia.
Diduga ikan teri asal Malaysia tersebut dipindahkan ke kapal berbendera Indonesia di tengah laut untuk kemudian diselundupkan melalui Pelabuhan Kuala Tungkal, Jambi. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/4/2012).
"Masuknya ikan teri ilegal dapat mengakibatkan jatuhnya harga teri hasil tangkapan nelayan Indonesia yang melimpah, terutama di Sumatera Utara," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo dalam siaran pers, Senin (9/4/2012).
Modus penyelundupan ikan teri ini dilakukan oleh kapal berbendera Indonesia bernama KM. Nadin yang membawa 13,04 ton teri, dan KM tanpa nama memuat 12,72 ton ikan terus.
Upaya penyelundupan ikan yang dilakukan pelaku menyusul kebijakan pemerintah memperketat impor ikan, terutama untuk jenis ikan yang banyak terdapat di perairan Indonesia.
Sementara Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Syahrin Abdurrahman, menyatakan modus penyelundupan ikan seperti ini sangat merugikan nelayan lokal dan juga menimbulkan kerugian bagi negara. "Kami akan tindak tegas dan usut sampai tuntas," ujar Syahrin.
Saat ini, kedua kapal beserta ikan teri selundupan telah diamankan petugas Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP bekerjasama dengan Petugas Badan Karantina Ikan, Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kuala Tungkal, untuk proses hukum lebih lanjut. Turut diamankan juga satu buah kapal ikan bernama KM. IKBAL yang diduga terlibat dalam proses penyelundupan tersebut.
Pengaturan impor ikan yang selama ini sudah berjalan merujuk pada Permen KP RI No. 15/2011 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Yang Masuk ke Dalam Wilayah RI diterbitkan 15 Juni 2011 dan Keputusan Dirjen Pengolahan dan Permasaran Hasil Perikanan KKP No. 231/2011 tentang Pengaturan Jenis-Jenis Ikan Yang Dapat Diimpor pada 4 Juli 2011.
Kementerian KP saat ini akan melakukan pembatasan importasi secara ketat, selain mengatur tata laksana importisasi ikan juga membatasi pintu masuk bagi produk perikanan dari luar negeri ke dalam wilayah negara Indonesia.
Pintu masuk yang diperbolehkan oleh permerintah bagi produk hasil perikanan saat ini adalah Pelabuhan Belawan Medan, Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Emas Semarang, Tanjung Perak Surabaya, serta Pelabuhan Soekarno Hatta Makasar. Selain kelima pintu masuk laut, pintu masuk lain yang diperkenankan adalah Pos Lintas Batas Entikong, serta seluruh pelabuhan udara internasional yang ada di Indonesia.
http://etradinggallery.com/panelNewsBody1/95673
Diduga ikan teri asal Malaysia tersebut dipindahkan ke kapal berbendera Indonesia di tengah laut untuk kemudian diselundupkan melalui Pelabuhan Kuala Tungkal, Jambi. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/4/2012).
"Masuknya ikan teri ilegal dapat mengakibatkan jatuhnya harga teri hasil tangkapan nelayan Indonesia yang melimpah, terutama di Sumatera Utara," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo dalam siaran pers, Senin (9/4/2012).
Modus penyelundupan ikan teri ini dilakukan oleh kapal berbendera Indonesia bernama KM. Nadin yang membawa 13,04 ton teri, dan KM tanpa nama memuat 12,72 ton ikan terus.
Upaya penyelundupan ikan yang dilakukan pelaku menyusul kebijakan pemerintah memperketat impor ikan, terutama untuk jenis ikan yang banyak terdapat di perairan Indonesia.
Sementara Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Syahrin Abdurrahman, menyatakan modus penyelundupan ikan seperti ini sangat merugikan nelayan lokal dan juga menimbulkan kerugian bagi negara. "Kami akan tindak tegas dan usut sampai tuntas," ujar Syahrin.
Saat ini, kedua kapal beserta ikan teri selundupan telah diamankan petugas Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP bekerjasama dengan Petugas Badan Karantina Ikan, Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kuala Tungkal, untuk proses hukum lebih lanjut. Turut diamankan juga satu buah kapal ikan bernama KM. IKBAL yang diduga terlibat dalam proses penyelundupan tersebut.
Pengaturan impor ikan yang selama ini sudah berjalan merujuk pada Permen KP RI No. 15/2011 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Yang Masuk ke Dalam Wilayah RI diterbitkan 15 Juni 2011 dan Keputusan Dirjen Pengolahan dan Permasaran Hasil Perikanan KKP No. 231/2011 tentang Pengaturan Jenis-Jenis Ikan Yang Dapat Diimpor pada 4 Juli 2011.
Kementerian KP saat ini akan melakukan pembatasan importasi secara ketat, selain mengatur tata laksana importisasi ikan juga membatasi pintu masuk bagi produk perikanan dari luar negeri ke dalam wilayah negara Indonesia.
Pintu masuk yang diperbolehkan oleh permerintah bagi produk hasil perikanan saat ini adalah Pelabuhan Belawan Medan, Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Emas Semarang, Tanjung Perak Surabaya, serta Pelabuhan Soekarno Hatta Makasar. Selain kelima pintu masuk laut, pintu masuk lain yang diperkenankan adalah Pos Lintas Batas Entikong, serta seluruh pelabuhan udara internasional yang ada di Indonesia.
http://etradinggallery.com/panelNewsBody1/95673
Tidak ada komentar:
Posting Komentar