PP 60/2007 – Konservasi Sumberdaya Ikan
Pasal 38 ayat (2) :
Menteri menetapkan jumlah kuota pengambilan ikan yg tidak dilindungi dari alam sbgmn dimaksud pd ayat (1) huruf b, utk perdagangan setelah mendapat rekomendasi dari otoritas keilmuan.
Pasal 40 ayat (2) :
Pemanfaatan jenis ikan utk ekspor, impor, atau re-ekspor sbgmn dimaksud pd ay (1) sekurang-kurangnya wajib dilengkapi :
a. Surat Pengiriman dari & ke LN (…meliputi Export permit, Import permit, & re-export permit sesuai dgn format & ketentuan yg ditetapkan oleh Sekretariat CITES…);
b. Dokumen Pengiriman atau pengangkutan (a.l. surat izin angkut DN, Berita Acara hasil pegembang-biakan &/atau pengambilan dari alam, & keterangan kesehatan ikan dari pejabat yg berwenang;
c. Surat perolehan kuota perdagangan;
d. Keterangan asal, dan
e. Surat keterangan hasil pengembang-biakan.
Pasal 47 – Pengawasan Konservasi SDI :
(1) Dalam rangka konservasi SDI dilakukan pengawasan;
(2) Pengawasan konservasi SDI sbgmn dimaksud pd ay (1) dpt dilakukan melalui :
a. Penjagaan & patroli Kawasan konservai perairan, dan
b. Pengawasan pemanfaatan Jenis Ikan & genetik ikan yang dilindungi.
(3) Pengawasan sbgmn dimaksud pd ay (1) dilaksanakan oleh Pengawas Perikanan yg terdiri atas PPNS Perikanan dan Non PPNS Perikanan;
(4) Masy dpt diikut-sertakan dlm pengawasan konservasi SDI;
(5) Ketentuan mengenai pengawasan konservasi SDI diatur dgn Peraturan Pemerintah tersendiri
Keppres 43/1978-Ratifikasi CITES
Hal yg diatur :
Pembatasan, pelarangan, dan pemantauan thdp jenis flora & fauna (terutama yg terancam punah), dgn Appendix :
I : Dilarang diperdagangkan antar negara KECUALI utk kepentingan penelitian, IP, budidaya serta pertukaran Cindera mata utk Kepala Negara;
II : Dapat diperdagangkan antar negara dgn sistem kuota dari SA dan MA negara ybs.
III : Dapat diperdagangkan antar neg secara terbatas (non kuota) dg tlbh dahulu mendpt ijin & WAS yg ketat dari SA dan MA negara ybs.
MODUS PELANGGARAN PENANGKAPAN Jenis Ikan langka (cites)
1. Penangkapan ikan di Kawasan Konservasi;
2. Penyalah-gunaan dokumen perizinan (tdk sesuai dg izin : jumlah, ukuran, lokasi);
3. Pemalsuan izin penangkapan (seluruhnya atau sebagian dari izin : Lampiran Izin dirubah & tdk sesuai dgn aslinya lagi);
4. Penangkapan ikan tanpa izin;
5. Penangkapan ikan dgn cara destructive (menggunakan racun/potas/cyanida), baik yg memegang izin penangkapan atau pun yg tidak memiliki izin sama sekali.
PENGAWASAN KONSERVASI SDI –CITES
METODE PENDEKATAN :
ž Pemantauan Lapangan :
v Riksa kegiatan perdagangan Jenis Ikan antar wilayah dalam suatu negara ataupun antar negara : di lokasi penampungan exportir, di kapal yg membawa ikan hidup, di kantor bea cukai, di pelabuhan atau di bandara, dll.
v Memeriksa kesesuaian antara komoditi yang akan diperjualbelikan dengan izin yang dimiliki (jenis ikan, jumlah, ukuran, kondisi ikan hidup/mati), dll;
v Riksa jalur lintas batas ataupun transit kegiatan perdagangan/perekenomian antar wilayah dalam suatu negara ataupun antar negara, yang mencakup ekspor, re-ekspor (ekspor dari suatu spesimen-spesimen yang sebelumnya dilakukan melalui impor) serta introduksi dari laut (transportasi spesimen-spesimen dari spesies tertentu ke suatu negara, yang diperoleh dari lingkungan laut yang berada di luar yurisdiksi suatu negara).
v Riksa lokasi kegiatan pengambilan dengan informasi tentang habitat alami nya;
v Riksa izin export yang berisi informasi spesifik yang termasuk dalam Appendix II, di mana izin eksport tersebut berlaku selama periode 6 bulan dari tanggal yang telah disetujui (setiap izin atau sertifikat tersebut memuat judul Konvensi saat ini, nama dan cap identitas dari Otoritas Pengelola yang memberikan izin dan pengawasan terhadap jumlah yang diberikan oleh Otoritas Pengelola);
vsz>?k
1 komentar:
mantap boss
Posting Komentar