LENSAINDONESIA.COM: Kapal Pengawas HIU milik Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP KKP) ketika melaksanakan patroli rutin dikawasan perairan ZEEI (Zona Ekonomi Exlusive Indonesia ), kembali menangkap lima kapal pelaku illegal fishing asal Thailand.
Penangkapan itu di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (WPP NKRI) Selat Malaka. Selain itu, juga satu kapal ikan asal Vietnam di WPP NKRI Laut Natuna. Sehingga, total keseluruhan kapal yang berhasil ditangkap berjumlah enam Kapal Ikan Asing (KIA).
“Penangkapan kapal ilegal ini merupakan bentuk komitmen Indonesia untuk memberantas pelaku illegal fishing yang masuk di wilayah Perairan Indonesia. Hasil penangkapan kali ini merupakan bentuk komitmen KKP dalam menjaga Perairan Indonesia,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C Sutardjo, di Jakarta, Jumat (30/3/2012).
Lebih lanjut ia menyatakan, bahwa kegiatan penangkapan kapal ikan ilegal yang masuk Perairan Indonesia akan ditindak sesuai aturan beralku jika terbukti melakukan pelanggaran, sehingga dapat memberikan efek jera.
Dirjen PSDKP, Syahrin menyebutkan, bahwa keenam kapal asing tersebut ditangkap karena tidak mempunyai Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari pemerintah serta melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPP NKRI.
Sementara itu, lima buah kapal asing yang berasal dari Thailand tersebut bernama Khanom Cun 2 dengan diawaki Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 11 orang ditangkap pada posisi 05016’04” LU 098014’05″ BT, Kapal asing Kyaw Sin 23 dengan jumlah ABK 9 orang ditangkap pada Posisi 05022’05″ LU – 098010’01″ BT, sedangkan kapal asing Khanom Cun 4 yang diawaki ABK sebanyak 11 orang ditangkap pada Posisi 05024’03″ LU – 098011’09″ BT.
Selanjutnya, kapal asing KYAW SIN 12 yang diawaki oleh ABK sebanyak 11 org ditangkap di posisi 05016’539″ LU – 098014’237″ BT. Terakhir, KYAW SIN 9 beserta ABK yang berjumlah 10 org ditangkap pada posisi 05019’540″ LU – 098021’580″ BT. Kapal Thailand ilegal tersebut beserta ikan hasil tangkapan langsung diboyong ke Dermaga Belawan, Sumut guna menjalani pemeriksaan secara intensif, sedangkan total jumlah Anak Buah Kapal (ABK) yang berhasil diamankan berjumlah total sebanyak 52 orang berkewarganegaraan Thailand dan Myanmar. Sedangkan kapal Vietnam ilegal yang ditengarai melakukan pelanggaran dengan menangkap ikan secara ilegal di WPP NKRI Laut Natuna serta kapal tidak dilengkapi dengan dokumen dikawal ke Kijang, Tanjung Pinang, Propinsi Kepulauan Riau.
Kapal asing yang berasal dari Thailand tersebut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (b) Jo pasal 92 Jo pasal 93 ayat (2) Jo pasal 86 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yakni dengan menggunakan alat tangkap terlarang Trawl. Selain itu, kapal asing lainnya yang berasal dari Vietnam ditangkap pada posisi 01029’505″ LU -104059’312″ BT di perairan Bintan laut cina selatan. Kapal asing tersebut yaitu CM 91375 TS dan diawaki ABK sebanyak 13 orang yang keseluruhannya anak buah kapalnya berasal dari Vietnam., ujar Syahrin.
KKP melalui PSDKP terus berupaya melakukan pengawasan terhadap perairan laut Indonesia dengan meningkatkan pengawasan guna meminimalisir aksi pencurian ikan dan biota laut lainnya. Oleh karena itu, PSDKP menargetkan hingga 2014 dapat terpantaunya kegiatan pemanfaatan SDKP dan Wilayah Pengelolahan Perikanan (WPP) Indonesia secara terintegrasi dan terpenuhinya infrastruktur pengawasan secara akuntabel dan tepat waktu. PSDKP mulai meningkatkan koordinasi dengan lintas penegak hukum di laut melalui peningkatan koordinasi pelaksanaan operasi dengan Bakorkamla, TNI-AL, Polair, TNI-AU, dan kelembagaan pengawasan SDKP di daerah. Juga penerapan sistem pengawasan terpadu (Integrated Surveillance System/ISS) serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pengawasan SDKP (Pokmaswas), di tingkat nasional, regional, dan internasional. @hidayat
Editor: Rudi
http://www.lensaindonesia.com/2012/03/30/patroli-dirjen-kelautan-ringkus-enam-kapal-asing-ilegal.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar