31 Maret, 2012

5 Nahkoda Kapal Ikan Asing Ditahan dan Diperiksa

BELAWAN | DNA - Pasca Penangkapan 5 unit kapal ikan asing asal Thailand dengan puluhan anak buah kapal (ABK) warga Myanmar yang mencuri ikan di perairan jambo Aye Aceh, akhirnya hingga Jumat malam ini (30/03/2012) masih ditahan serta diperiksa petugas penyidik Stasiun PSDKP Belawan guna dimintai keterangannya sedangkan para awak kapal lainnya berada di dalam kapal mereka masing-masing sembari membantu proses pembongkaran muatan ikan yang dilelang petugas kepada pihak lain.

Nicolas (49) salah seorang Nahkoda kapal Thailand yang berhasil diwawancarai dengan perantaraan penterjemah bahasa mengaku, mereka baru melaut di perairan Indonesia sekitar 5 hari, ikan-ikan hasil tangkapan bila sidah mencapai 80 ton mereka bawa pulang hingga di perbatasan ikan tangkapan dipindahkan ke kapal penjemput selanjutnya mereka kembali mencari ikan secara diam-diam ke perairan Indonesia dengan alat tangkap trawl.
 


Menurut Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Mukhtar A.Pi. hingga kini kelima nahkoda masih diperiksa guna diproses hukum lebih lanjut, kelima kapal illegal fishing ini ditangkap sekitar 25 Mil dari perairan Aceh dan sempat terjadi aksi kejar-kejaran saat kepergok melakukan aksi pencurian ikan.


Mengeni jumlah muatan ikan hasil pencurian tersebut hingga kini belum diketahui persis sebab masih dalam proses pendataan serta pembongkaran muatan kapal, yang jelas kami akan tetap memproses kasus illegal fishing untuk kedua kalinya di tahun 2012 ini, kata Mukhtar A.Pi.
 


Selain barang bukti 5 kapal, petugas juga nantinya akan menyita ikan hasil curian serta alat-alat komunikasi, saat ini kita sedang menunggu proses serah terima kapal dari petugas patroli ke penyidik P2SDKP Belawan.


Sebagaimana diketahui, kelima kapal illegal fishing ini ditangkap di perairan Jambo Aye Aceh Kamis lalu oleh Petugas kapal Patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan menggunakan kapal Macan Hiu 003 dan Kapal Macan Hiu 010.
 


Kapal berbendera Thailand sudah berlayar selama 5 hari dilautan, ketika 5 kapal dengan model dan bentuk sama itu masuk di perairan Indonesia sekitar 20 mil dari daratan Aceh. Petugas PSDKP yang menerima informasi itu langsung melakukan pengecekan ke laut.
 


Dengan menggunakan kapal patroli Macan Hiu 010 dan Macan Hiu 003 petugas PSDKP langsung memeriksa ke 5 kapal asal Thailand tersebut. Ketika dilakukan pemeriksaan ke 5 kapal asal Thailand itu tidak ada memiliki izin menangkap ikan dari asal negaranya, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke 5 kapal, puluhan ABK dan sekitar puluhan ton ikan hasil tangkapan langsung digiring ke Pelabuhan Perikanan Samudra Belawan (PPSB) selanjutnya muatan kapalnya di bongkar dalam 3 lokasi terpisah masing-masing 1 unit di Gudang KUD, 2 unit kapal di Gudang Atlantik dan 2 unit kapal TPI Nelayan Indah.(Dna/Gus/Blw)

http://www.dnaberita.com/LC-detail.php?id=9169

Tidak ada komentar: