31 Maret, 2012

KKP Tangkap Kapal Ikan Ilegal


JAKARTA (Suara Karya): Kapal Pengawas HIU milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap kapal pelaku pencurian ikan (illegal fishing). Penangkapan itu dilakukan ketika melaksanakan patroli rutin di perairan zona ekonomi eksklusif Indonesia (ZEEI), Kamis (29/3).

Sebanya lima kapal ilegal asal Thailand ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (WPP-NKRI) Selat Malaka dan satu kapal ikan asal Vietnam ditangkap di WPP-NKRI Laut Natuna. Jadi ada enam kapal ikan asing (KIA) yang ditangkap.
"Penangkapan kapal ilegal ini merupakan bentuk komitmen Indonesia untuk memberantas pelaku illegal fishing yang masuk perairan Indonesia. Penangkapan ini merupakan komitmen KKP menjaga perairan Indonesia," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C Sutardjo di Jakarta, Jumat (30/3).



Lebih lanjut ia menyatakan, kegiatan penangkapan kapal ikan ilegal yang masuk Perairan Indonesia akan ditindak sesuai aturan berlaku jika terbukti melakukan pelanggaran sehingga dapat memberikan efek jera.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Syahrin menyebutkan, keenam kapal asing itu ditangkap karena tidak mempunyai surat izin usaha perikanan (SIUP) dan surat izin penangkapan ikan (SIPI) dari Pemerintah Indonesia. Namun, kapal-kapal ini melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPP-NKRI.

Kelima kapal asing asal Thailand bernama Khanom Cun 2 yang diawaki 11 awak, kapal Kyaw Sin 23 dengan 9 awak, Khanom Cun 4 dengan 11 orang awak, serta kapal Kyaw Sin dengan 12 awak dan Kyaw Sin yang diawaki 9 orang. Kapal-kapal ilegal asal Thailand beserta ikan hasil tangkapannya itu langsung diboyong ke Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, guna menjalani pemeriksaan secara intensif, sedangkan total jumlah awak kapal yang berhasil diamankan sebanyak 52 orang yang berkewarganegaraan Thailand dan Myanmar.
Sedangkan kapal Vietnam yang melakukan pelanggaran dengan menangkap ikan secara ilegal di WPP-NKRI Laut Natuna dikawal ke Pelabuhan Kijang-Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Kapal ini juga tidak dilengkapi dokumen resmi.

Kapal asing yang berasal dari Thailand tersebut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (b) Jo pasal 92 Jo Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 86 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yakni dengan menggunakan alat tangkap terlarang Trawl.



"Selain itu, ada kapal asing asal Vietnam yang juga sudah kami tangkap di perairan Bintan, Laut China Selatan. Kapal asing bernama CM 91375 TS ini diawaki 13 orang yang keseluruhannya juga berasal dari Vietnam," ujar Syahrin.

KKP melalui Ditjen PSDKP terus berupaya melakukan pengawasan terhadap perairan Indonesia. Ini dilakukan guna meminimalisasi aksi pencurian ikan dan biota laut lainnya. Karena itu, Ditjen PSDKP menargetkan hingga 2014 kegiatan pemanfaatan sumber daya dan wilayah pengelolahan perikanan di Indonesia dapat terpantau secara terintegrasi, termasuk pemenuhan infrastruktur pengawasan secara akuntabel dan tepat waktu.

"Kami terus meningkatkan koordinasi dengan apart penegak hukum di laut, salah satunya melalui pelaksanaan operasi bersama dengan Bakorkamla, TNI-AL, Polair, TNI-AU, dan pengawas di daerah. Ini didukung sistem pengawasan terpadu (integrated surveillance system), termasuk juga meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan," ucapnya. (Bayu)

http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=300294

Tidak ada komentar: