Dua kapal Patroli Perikanan KP. Hiu 010 dan Hiu 003 Menangkap 5 kapal illegal fishing asal Thailan yang melakukan penangkapan ikan secara illegal dan menggunakan alat tangkap terlarang Trawl di perairan ZEE Indonesia Selat Malaka yaitu sekitar perairan Jambu Aye sekitar 25 sampai 27 Mill dari daratan Aceh pada hari Kamis tanggal 29 Maret 2012. Kapal Thailand tersebut ditangkap karena tidak memiliki Suart Izin Usaha Perikanan dan Surat Izin Penangkapan Ikan saat memasuki perairan Indonesia.
31 Maret, 2012
5 Kapal Thailan di Tangkap oleh Patroli KKP
Posisi kelima Kapal waktu di Tangkap
Kelima kapal tersebut masing-masing ditangkap oleh KP. Hiu 010 yang dinahkodai oleh RUSMIN, S.St.Pi dua kapal yaitu KM. KYAW SHIN 12 dengan Nahkoda Mr. AEL / Thailand di Posisi 05º 16,539’ N / 098º 14,237’ E pada Jam 12.45 ABK 11 (sebelas) orang 1 Thailand dan 10 Myanmar, KM. KYAW SHIN 9 dengan Nahkoda Mr. Ne Lan / Thailand di Posisi 05º 19,540’ N / 098º 21,580’ E pada Jam 13.20 WIB ABK 9 (sembilan) orang 2 Thailand dan 7 Myanmar. Dan KP. Hiu 003 yang dinahkodai oleh Ahmad Kahar tiga kapal yaitu KM. KHANOMCUN 2 dengan Nahkoda Mr. WICHAI TAISANEE / Thailand di posisi 05º16,4’ LU - 098º14,5’ BT pada jam 13.10 WIB ABK 11 (sebelas) orang 1 Thailand dan 10 Myanmar, KM. KYAW SHIN 23 dengan Nahkoda Mr. CHIEN / Thailand di posisi 05º22,5’ LU - 098º10,1’ BT pada jam 13.20 WIB ABK 9 (sembilan) Orang 3 Thailand dan 6 Myanmar, KM. KHANOMCUN 4 dengan nahkoda Mr. LI COM (Thailand) di posisi 05º24,3’ LU - 098º11,9’ BT pada jam 13.30 WIB ABK 11 (sebelas) orang 2 Thailand dan 9 Myanmar.