31 Maret, 2012

5 Kapal Thailan di Tangkap oleh Patroli KKP

Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4

Dua kapal Patroli Perikanan KP. Hiu 010 dan Hiu 003 Menangkap 5 kapal illegal fishing asal Thailan yang melakukan penangkapan ikan secara illegal dan menggunakan alat tangkap terlarang Trawl di perairan ZEE Indonesia Selat Malaka yaitu sekitar perairan Jambu Aye sekitar 25 sampai 27 Mill dari daratan Aceh pada hari Kamis tanggal 29 Maret 2012. Kapal Thailand tersebut ditangkap karena tidak memiliki Suart Izin Usaha Perikanan dan Surat Izin Penangkapan Ikan saat memasuki perairan Indonesia.

Posisi kelima Kapal waktu di Tangkap

Kelima kapal tersebut masing-masing ditangkap oleh KP. Hiu 010 yang dinahkodai oleh RUSMIN, S.St.Pi dua kapal yaitu KM. KYAW SHIN 12 dengan Nahkoda Mr. AEL / Thailand di Posisi 05º 16,539’ N / 098º 14,237’ E pada Jam 12.45 ABK 11 (sebelas) orang 1 Thailand dan 10 Myanmar, KM. KYAW SHIN 9 dengan Nahkoda Mr. Ne Lan / Thailand di Posisi 05º 19,540’ N / 098º 21,580’ E pada Jam 13.20 WIB ABK 9 (sembilan) orang 2 Thailand dan 7 Myanmar. Dan KP. Hiu 003 yang dinahkodai oleh Ahmad Kahar tiga kapal yaitu KM. KHANOMCUN 2 dengan Nahkoda Mr. WICHAI TAISANEE / Thailand di posisi 05º16,4’ LU - 098º14,5’ BT pada jam 13.10 WIB ABK 11 (sebelas) orang 1 Thailand dan 10 Myanmar, KM. KYAW SHIN 23 dengan Nahkoda Mr. CHIEN / Thailand di posisi 05º22,5’ LU - 098º10,1’ BT pada jam 13.20 WIB ABK 9 (sembilan) Orang 3 Thailand dan 6 Myanmar, KM. KHANOMCUN 4 dengan nahkoda Mr. LI COM (Thailand) di posisi 05º24,3’ LU - 098º11,9’ BT pada jam 13.30 WIB ABK 11 (sebelas) orang 2 Thailand dan 9 Myanmar.
Saat akan ditangkap di sekitar perairan Jambo Aye, Aceh oleh petugas kapal patroli milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kapal nelayan Thailand tersebut diduga kuat sedang melakukan penangkapan ikan secara illegal. Menurut Ahmad Kahar Nahkoda KP. Hiu 003 salah satu kapal melarikan diri dan sempat membakar ban diatas gelada untuk mengelabui kapal patroli.

Kelima kapal tersebut tiba di dermaga Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan pada tanggal 30 Maret 2012 antara jam 9 s/d 11 WIB untuk proses lebih lanjut. Lebih lanjut bapak Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Stasiun PSDKP Belawan mengatakan bahwa kapal kapal tersebut melanggar Pasal 5 ayat 1, Pasal 26 jo pasal 92, pasal 27 ayat 2 jo pasal 93 ayat 2 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan ancaman Kapal dirampas untuk Negara.



Keseluruhan ABK kapal tersebut berjumlah 51 (lima puluh satu) orang yang berasal Thailan 9 orang dan 42 orang Myamar. Nahkoda dan ABK kapal tersebut akan di data Nahkoda akan ditahan di Stasiun PSDKP Belawan karena merupakan tersangka dan keseluruhan ABK akan di kirim ke pihak Imigrasi. Dalam satu dua hari kedepan akan ada komunikasi dengan pihak Imigrasi.





Tidak ada komentar: