Kapal Patroli KP. Hiu Macan 005 yang dinahkodai oleh Yatmono Sutrisno menangkap satu kapal illegal fishing asal Thailan KM. POKA GT. 60 yang melakukan penangkapan ikan secara illegal dan menggunakan alat tangkap terlarang Trawl di perairan ZEE Indonesia Selat Malaka yaitu sekitar perbatasan Aceh dan Sumut dini hari tanggal 6 Februari 2012.
Kapal Thailand tersebut ditangkap karena tidak memiliki Suart Izin Usaha Perikanan dan Surat Izin Penangkapan Ikan saat memasuki perairan Indonesia,” kata Kepala Stasiun Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan, Mukhtar, A.Pi, M.Si.
Mukhtar, A.Pi Kepala Stasiun PSDKP Belawan Saat Melihat Dari Dekat Kapal Illegal Fishing
Saat akan ditangkap di sekitar perairan Jambo Aye, Aceh oleh petugas kapal patroli milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kapal nelayan Thailand tersebut diduga kuat sedang melakukan penangkapan ikan secara illegal. Kapal tersebut di adhock ke Dermaga Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan untuk proses lebih lanjut.
Menurut laporan yang disampaiakn oleh Penyidik PNS Stasiun PSDKP Belawan bapak Suhartono, SH dari hasil pemeriksaan terhadap Nahkoda Kammeng (Thailan) dan beberapa ABK, bahwa kapal tersebut sudah melakukan penangkapan ikan secara illegal di perairan ZEE Indonesia dengan bukti adannnya ikan hasil tangkapan sebanyak 200 Kg. Lebih lanjut Bapak Suhartono mengatakan bahwa barang bukti berupa 1 buah kapal KM. POKA, 1 unit alat tangkap trawl, ikan campur lebih kurang 200 Kg, satu GPS, satu echosounder dan satu kompas.
Jumlah ABK sebanyak 10 orang terdiri dari 3 orang Thailan yaitu Nahkoda Kammeng, KKM Undo Thongdee, ABK Sorasak Saeaong dan 7 orang Myanmar yaitu Abk semua Yau, Tha, Chiu, Tachiu, Hoji dan Mee. Nahkoda dan ABK sementara di tempatkan di Kantor Stasiun PSDKP Belawan untuk proses lebih lanjut.
Lebih lanjut bapak Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Stasiun PSDKP Belawan mengatakan bahwa Nahkoda KM. POKA Kammen melanggar Pasal 5 ayat 1, Pasal 26 jo pasal 92, pasal 27 ayat 2 jo pasal 93 ayat 2 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan ancaman Kapl dirampas untuk Negara.
Selain itu sebelumnnya tanggal 2 Februari 2012 pukul 12.00 WiB kapal patroli KKP KP. Hiu 009 yang dinahkodai oleh Margono Eko Hari Susanto menangkap KM. SLFA 5045 berbendera Malaysia menangkap ikan secara illegal di perairan ZEEI Selat Malaka disekirat Pulau Jemur Riau.
Penulis : Mukhtar, A.Pi Kepala Stasiun PSDKP Belawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar