Pemulangan ikan ini dilakukan oleh Kantor Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Medan II bersama Kantor Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Belawan yang direncanakan tiga tahap yaitu tanggal 14 Februari 2012 sebanyak 27 ton dengan memakai kapal MV. Daya Maju, tahap kedua tanggal 15 Pebruari 2012 sebanyak 28 ton dengan memakai MV. Sinar Biak. Sedangkan tahap ketiga direncanakan tanggal 16 Februari 2012 sebanyak 48 ton kapal yang memuat belum diketahui.
Eksportir ikan-ikan yang bengandung formalin ini dilakukan oleh tiga perusahaan yang berada di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan Gabion. Meraka kompratif untuk memulangkan ikan tersebut karena dapat membahayakan konsumen di Sumut dan sekitarnnya.
Menurut Bapak Edi Santosa salah satu staf Karantina Ikan diselah selah mengawasi stuffing ikan kedalam kontainer bahwa dari hasil uji laboratorium Kantor Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Medan II dan Laboratorium Balai Bina Mutu Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Sumut yang dilakukan beberapa kali ditemukan formalin pada ikan-ikan tersebut mengandung formalin antara 0,25 – 0,8, tapi yang terbanyak antara 0,25 – 0,4.
Menurut Kepala Stasiun PSDKP Belawan Mukhtar, A.Pi, M.Si Pengawasan pemuatan ikan ke kontainer (stuffing) dilakukan bersama Kantor Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Medan II bersama Kantor Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Belawan.
Pada tanggal 11 Pebruari 2012 tadi pagi dan siang telah dilakukan Stuffing sebanyak 57 ton ikan Frozen Markarel kedalam dua kontainer yang disaksikan langsung oleh Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Bapak Suhartono staf dan Pihak Karantina (bapak Sondang, Edi Santoso). Selanjutnnya kontainer tersebut akan di tarik ke BICT untuk di re-ekspor. Menurut Bapak Felik Kepala Kantor Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Medan II rencana Re-ekspor akan disaksikan oleh pihak pusat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar