04 Desember, 2011

Minta Presiden Fasilitasi Kasus Pencemaran DAS Bengkulu

Perihal :Petisi
Kepada Yth.
BAPAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Dengan Hormat,

Sehubungan dengan terjadinya pencemaran air sungai Bengkulu yang merupakan sumber baku air minum bagi masyarakat kota Bengkulu,dimana hingga saat ini, belum ada itikad penyelesaian dari pemerintah daerah Bengkulu. Pemerintah Daerah Bengkulu belum memberi perhatian sunguh-sungguh untuk menyelesaikan kasus pencemaran air sungai Bengkulu yang nyata-nyata telah merampas hak warga Negara untuk mendapatkan air layak konsumsi .


Kronologis
Berdasarkan Peraturan Daerah Bengkulu Nomor 06 Tahun 2005 Tentang Penetapan Baku Mutu Air Dan Kelas Air Sungai Lintas Kabupaten/KotaDalam Provinsi Bengkulu, Sungai Air Bengkulu memang digolongkan pada golongan kelas I. Yakni air yang peruntukannya dapat digunakan sebagai air baku untuk air minum dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.


Sejak lama , sungai air Bengkulu dimanfaatkan oleh PDAM Kota Bengkulu yang dibentuk pada tahun 1929 sebagai sumber air baku. Pada awalnya air diambil dari Sungai Bengkulu, Stasiun distilasi air berlokasi diDesa Surabaya di Kota Bengkulu. Saat ini, PDAM melayani 21.000 rumah tangga diKota Bengkulu. Konsumen yang mendapat air dari Sungai Air Bengkulu adalah yangtinggal di tiga kecamatan di Kota Bengkulu yaitu Muara Bangkahulu, Teluk Segara, dan Sungai Serut.

Sungai Air Bengkulu saat ini sudah tidak sesuai lagi sebagai sumber air baku untuk PDAM. Pada tahun 2008 Ulayat Bengkulu dan laboratorium PDAM mempelajari parameter fisik dan kimia dari air sungai, seperti temperatur, bau, rasa, warna, kekeruhan,konduktifitas, TSS, TDS, BOD, COD, kandungan logam, pH, dan DO (Yayasan Ulayat Bengkulu, 2009), untuk kemudian hasilnya dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan oleh peraturan pemerintah daerah No. 6 Tahun 2005 tentang Ambang Batas Maksimum Airuntuk Sungai Lintas Kabupaten di Propinsi Bengkulu dan Keputusan MenteriKesehatan No.907 tahun 2002 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum. Dan Dalam hasil uji Yayasan Ulayat Bengkulu yang kemudian dirilis pada 2009 dan sempat dipaparkan di media massa, disebutkan bahwa tingkat kekeruhan air Sungai Bengkulu sudah berada di ambang batas yakni sebesar 421 NTU (Nephelometric Turbidity Units) dari kadar maksimum yang diperbolehkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan No.907 tahun 2002 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum sebesar 5 NTU untuk tingkat kekeruhan dan 15 TCU (True Colour Units) untuk perubahan warna. Sedangkan dalam parameter kimia kandungan besiberada pada angka 0,76 mg/Liter dari kadar yang diperbolehkan sebesar 0,30 mg/Liter.

Pencemaran tersebut khususnya disebabkan oleh 5 Perusahanaan Tambang Batubara, 2 Perusahaan Pabrik Karet dan 1 Pabrik Pengelolahan Sawit yang beroperasi didaerah hulu dan tengah DAS Bengkulu, di wilayah kabupaten Bengkulu tengah. Dari keseluruhan perusahaan yang beroperasi tersebut, di indikasikan tidak menerapkan proses produksi yang baik dan aktivitas tersebut dapat disebut sebagai kejahatan lingkungan.

Sampai saat ini, setelah uji parameter terhadap Air Bengkulu yang dilakukan Ulayat, telah dilakukan juga uji parameter yang dilakukan oleh Tim Gabungan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu setelah sebelumnya terjadi gelombang demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa, masyarakat dan para pemerhati lingkungan. Pada awal Juni 2011 Pemprov Bengkulu membentuk Tim gabungan yang berisi 14 SKPD (satuan kerja perangkat daerah) untuk melakukan pengambilan dan pengujian sampel di 17 titik berbeda di sepanjang Sungai Air Bengkulu. Hasilnya, pada 14 juni 2011,melalui konferensi pers yang diselenggarakan Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bengkuluyang pada waktu itu masih dikomandoi oleh Drs. Arifin Daud, menyatakan bahwa Air sungai Bengkulu positif tercemar logam berat, berupa tambang, mangan, dan serum. Dan menyatakan bahwa golongan kelas air sungai Bengkulu turun menjadi golongan kelas III dari sebelumnya golongan kelas I. Dengan kata lain, Air Sungai Bengkulu hanya layak untuk aktivitas budidaya ikan dan persawahan.

Selanjutnya, karena tidak adanya tindak lanjut untuk menyikapi persoalan tersebut, tepat satu hari setelah perayaan HUT RI yang ke66, tim KPBB (Komisi Penanggulangan Bensin Bertimbal) berkerjasama dengan Blacksmith instituted indonesia dan Kementrian Lingkungan Hidup kembali melakukan uji sampel terhadap air Bengkulu. Hasilnya bahkan lebih memprihatinkan, sungai air Bengkulu dinyatakan sudah tercemar logam membahayakan yaitu Merkuri (Hg) dan Arsenic (As). Parahnya lagi, kandungan merkuri dan arsenik tersebut kadarnya berada pada level mengkhawatirkan, yaitu mencapai 15 PPM (Part Per Million) dan 12 PPM di dua lokasi yang dijadikan sampel yaitu desa Penandingan dan Surau.

Namun dari sekian banyak penelitian yang telah dilakukan baik dari lembaga pemerintah daerah maupun Pusat serta NGO yang menyatakan bahwa air Sungai Bengkulu telah tercemar, tetap saja tidak ada proses tindak lanjut dari pemerintah daerah (Pemprov Bengkulu, Pemkot Bengkulu dan Pemkab Bengkulu Tengah) untuk menanggulangi dan menyelesaikan permasalahan tersebut.


Atas Pertimbangan tersebut diatas, kami atas nama Koalisi Masyarakat sipil yang berhimpun dalam : GERAKAN MASYARAKAT PEDULI DAERAH ALIRAN SUNGAI BENGKULU ( GEMAPEDAS BENGKULU )
Mendesak Presiden Republik Indonesia dan Jajaran dibawah nya untuk :
  1. Mendesak pemerintah kota Bengkulu untuk menghentikan distribusi air tercemardan membantu PDAM kota untuk membenahi sistem dan lain lain dalam pengolahanair.
  2. Turun ke daerah untuk memfasilitasi dan memediasi pemerintah provinsi,pemerintah kabupaten,pemerintah kota, masyarakat, pihak perusahaan danstakeholder lain nya dalam penyelesaian konflik pencemaran sungai bengkulu
  3. Mengevaluasi pengelolaan/prosedur perusahan yang ditengarai melakukanpencemaran/kejahatan lingkungan dan menindak secara hukum pihak-pihak yangterbukti melanggar.
  4. Mendesak pemerintah provinsi, kabupaten dan kota untuk menghentikan sementara (memoratorium ) penerbitan izin-izin pertambangan dan pabrik di DAS air bengkulu

Tidak ada komentar: