Sepanjang 2011, tak kurang dari 12 pukat harimau berbagai ukuran berhasil disita Kelompok Masyarakat Pengawas Laut yang beranggotakan nelayan setempat.
Widjil Purnomo
KARAWANG - Pencurian ikan dengan menggunakan pukat harimau ((rawi) di pantai wilayah Karawang. Jawa Barat (Jabar), semakin merajalela. Sementara sarana dan sumber daya manusia yang dimiliki pemerintah daerah setempat untuk menanggulangi masalah tersebut sangat terbatas.
erikanan, Kelautan, dan Peternakan (PKP) Kabupaten Karawang, sepanjang 2011 saja tak kurang dari 12 pukat harimau berbagai ukuran berhasil ditangkap Kelompok Masyarakat Pengawas Laut yang beranggotakan nelayan setempat. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya ditangkap Oktober ini.
Kepala Bidang Kelautan Dinas PKP Durahim Suhali yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/10). menyebutkan, nelayan dengan peralatan pukat harimau yang berhasil ditangkap tersebut berasal dari Jakar-ta. Subang, dan Indramayu. Para nelayan tersebut tidak memiliki izin tangkap, kecuali nelayan dari Jakarta yang memiliki izin tangkap dengan alat tangkap jaring dadong. "Seluruh jaring rrawl yang tertangkap kami sita, sedangkan kapal dan nelayannya kami lepaskan." jelas Durahim.
Pelepasan kapal ini, tambahnya, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Pemerintah Provinsi DKI, Jabar, dan Banten yang bertujuan melindungi nelayan di Pantai Utara Jawa yang rata-rata ekonominya lemah, sehingga tidakdiproses secara hukum.
Menurut Durahim, tanpa proses hukum memang tidak ada efek jera terhadap mereka, sehingga dalam kesempatan lain dimungkinkan akan terus melakukan hal sama. Sementara di sisi lain, kerugian yang ditimbulkan akibat pukat harimau sangat besar, karena terjadi kerusakan habitat ikan dan terumbu karang.
"Seperti yang kami tangkap, mereka mengambil ikan termasuk yang masih kecil-kecil. Belum lagi di dalamnya terdapat terumbu karang yang ikut terjaring. tambahnya.
Ia menyebutkan, pihak Dinas PKP Kabupaten Karawang tidak mungkin akan terus mengawasi laut yang dimilikinya seluas sekitar 600 km persegi. Sarana dan sumber daya manusia yang terbatas merupakan salah satu penyebab keridakmam-puannya menjelajahi pantai sepanjang lebih dari 80 km di wilayahnya.
"Kami hanya memiliki tiga kapal patroli yang bisa beroperasi. Mudah-mudahan tahun ini dapat tambahan dua unit lagi bantuan dari pemerintah provinsi." ujarnya.
Menurut Durahim, jumlah ideal kapal patroli yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Karawang adalah 12 unit, disesuaikan dengan jumlah Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang ada. Ini karena di setiap TPI sudah terbentuk Kelompok Masyarakat Pengawas Laut*
Sumber: SinarHarapan,14Oktober2011, Hal.5
Widjil Purnomo
KARAWANG - Pencurian ikan dengan menggunakan pukat harimau ((rawi) di pantai wilayah Karawang. Jawa Barat (Jabar), semakin merajalela. Sementara sarana dan sumber daya manusia yang dimiliki pemerintah daerah setempat untuk menanggulangi masalah tersebut sangat terbatas.
erikanan, Kelautan, dan Peternakan (PKP) Kabupaten Karawang, sepanjang 2011 saja tak kurang dari 12 pukat harimau berbagai ukuran berhasil ditangkap Kelompok Masyarakat Pengawas Laut yang beranggotakan nelayan setempat. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya ditangkap Oktober ini.
Kepala Bidang Kelautan Dinas PKP Durahim Suhali yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/10). menyebutkan, nelayan dengan peralatan pukat harimau yang berhasil ditangkap tersebut berasal dari Jakar-ta. Subang, dan Indramayu. Para nelayan tersebut tidak memiliki izin tangkap, kecuali nelayan dari Jakarta yang memiliki izin tangkap dengan alat tangkap jaring dadong. "Seluruh jaring rrawl yang tertangkap kami sita, sedangkan kapal dan nelayannya kami lepaskan." jelas Durahim.
Pelepasan kapal ini, tambahnya, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Pemerintah Provinsi DKI, Jabar, dan Banten yang bertujuan melindungi nelayan di Pantai Utara Jawa yang rata-rata ekonominya lemah, sehingga tidakdiproses secara hukum.
Menurut Durahim, tanpa proses hukum memang tidak ada efek jera terhadap mereka, sehingga dalam kesempatan lain dimungkinkan akan terus melakukan hal sama. Sementara di sisi lain, kerugian yang ditimbulkan akibat pukat harimau sangat besar, karena terjadi kerusakan habitat ikan dan terumbu karang.
"Seperti yang kami tangkap, mereka mengambil ikan termasuk yang masih kecil-kecil. Belum lagi di dalamnya terdapat terumbu karang yang ikut terjaring. tambahnya.
Ia menyebutkan, pihak Dinas PKP Kabupaten Karawang tidak mungkin akan terus mengawasi laut yang dimilikinya seluas sekitar 600 km persegi. Sarana dan sumber daya manusia yang terbatas merupakan salah satu penyebab keridakmam-puannya menjelajahi pantai sepanjang lebih dari 80 km di wilayahnya.
"Kami hanya memiliki tiga kapal patroli yang bisa beroperasi. Mudah-mudahan tahun ini dapat tambahan dua unit lagi bantuan dari pemerintah provinsi." ujarnya.
Menurut Durahim, jumlah ideal kapal patroli yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Karawang adalah 12 unit, disesuaikan dengan jumlah Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang ada. Ini karena di setiap TPI sudah terbentuk Kelompok Masyarakat Pengawas Laut*
Sumber: SinarHarapan,14Oktober2011, Hal.5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar