Sungguh Apes Nasib 23 Nelayan Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, melaut untuk menangkap ikan malahan merekan yang ditangkap- oleh pihak Patroli Diraja Malaysia, Kejadian ini terus berlanjut. Yaitu pada hari kamis 14 Oktober 2011 tepat pukul 10 Wib 2 (dua) grup Nelayan Tradisional kabupaten langkat dengan nomor lambung PB 649 dan PB 824 di tangkap oleh patroli Malaysia hal ini di ketahui dari komunikasi melalui handle talky kepada grup nelayan lain yang juga sama melaut di daerah tersebut.
Dari keterangan saksi NASER 36 th,USMAN 31 th, JUNAIDI, 31 th mengatakan kalau mereka masih berada di 50 mil lepas pantai juga teman-teman yang tertangkap tidak memiliki alat navigasi yang cukup,sementara titik koordinat tidak di dapat karena nelayan tersebut tidak memiliki alat navigasi namun penuturan para saksi bahwa patroli Malaysia masuk jauh kedalam wilayah perairan Indonesia karena mereka berpedoman masih jauh dari tempat dimana kapal-kapal asing yang melakukan kegiatan tangkap atau illegal fishing di perairan Indonesia,adapun nama para Nelayan Tradisional Kabupaten Langkat yang di tangkap oleh Malaysia sebagai berikut :
Yang menggunakan perahu nomor lambung PB 649 yaitu ADI SYAHPUTRA, 38 Thn Nakhoda, FAJAR SETIAWAN, 19 Thn ABK, SAFRIZAL, 38 Thn ABK, RIZAL,28 Thn ABK, M.NASIR, 34 Thn ABK, SANDRI HASAN, 24 Thn ABK.
Yang menggunakan perahu nomor lambung PB 824 yaitu MUKLIS, 31 Thn Nahkoda, SAMSUDI, 24 Thn ABK, HERMANSYAH PUTRA, 30 Thn ABK, MUHAMMAD RIO 21 thn ABK, ANDI 23 Thn ABK, JUNAIDI 29 Thn ABK.
Kembali pada hari Minggu 16 oktober 2011 telah tertangkap kembali 2 (dua) grup Nelayan Tradisional Indonesia Kabupaten Langkat pada pukul 11 Wib. saat tertangkap Nelayan Tradisional tersebut sedang bertambat di tuasan/rumpon kira-kira 40 mil lepas Kabupaten Langkat pantai provinsi sumatera Utara dengan titik koordinat 47 11 dari hasil pembicaraan melalui Handle Talky kepada saksi yaitu BUYUNG HITAM mereka juga di paksa untuk menanda tangani berkas yang mereka tidak ketahui isinya namun pada saat itu Nelayan Tradisioan Indonesia menolak, kapal Patroli Malaysia yang menangkap bernomor lambung 3138.
Adapun nama-nama Nelayan Tradisional tersebut sebagai berikut yang menggunakan boat dengan nomor lambung PB 641 yaitu JULPIAN, 41 Thn Nakhoda, SAHRIAL, 30 Thn ABK, M.RIDWAN, 22 Thn ABK, M.RIDWAN, 32 Thn ABK, ZULHAM, 27 Thn ABK, LANA, 21 Thn ABK.
Yang menggunakan boat dengna nomor lambung PB 016 adalah IQBAL RINANDA, 21 Thn Nakhoda, ERVAN 21 Thn ABK, M.REZA, 20 Thn ABK, MISLAN, 32 Thn ABK, BAMBANG KURNIAWAN SAFRIADI, 25Thn ABK.
Menurut Tajruddin Hasibuan Presedium Nasional KNTI Regional Sumatra mengatakan Terkait dengan insiden yang terjadi sesuai titk koordinat terlampir pada krononogis di lepas pantai babalan Kabupaten Langkat Pantai Timur Provinsi Sumatera Utara berupa Penganiayaan,Penculikan yang dilakukan oleh Police Maryne diraja Malaysia/APMM (Agensi Penguat Maritim Malaysia) terhadap Nelayan Tradisional Indonesia di perairan Indonesia menyebabkan kerugian materil dan sikologis yang sangat mendalam bagi nelayan Tradisional,serta penangkapan 4 (empat) grup nelayan tradisonal Indonesia yang di bawa ke Pineng malaysia tersebut terlampir kronologi kejadian.
Artas kejadian ini Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesian Mendesak Kementerian Kelautan,Kementerian Luar Negeri.Dewan Perwakiran Rakyat Republik Indonesia,Duta besar Indonesia untuk Malaysia untuk , Membebaskan Nelayan Tradisional yang telah di tangkap Malaysia, Mengirimkan nota keberatan, Mendesak permintaan maaf dari Malaysia.
Sumber : Tajrudddin Hasibuan 081370931995
Penulis Mukhtar, A.Pi
Penulis Mukhtar, A.Pi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar