Penyelundupan Pakaian Bekas
Senin, 26 September 2011 21:03 WIB | 32 Views
Petugas patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan, Minggu (25/9) malam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas impor yang diangkut dua kapal motor dari Port Klang, Malaysia tujuan Pelabuhan Belawan Medan.
"Kapal yang ditangkap itu masing-masing KM (kapal motor) Rahmat dan KM Jaya Utama," kata Kepala Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Perikanan dan Kelautan Stasiun Belawan Mukhtar di Medan, Senin (26/9).
Kedua kapal itu ditangkap petugas KKP saat melalukan patroli rutin dengan kapal Hiu-001 dan Hiu-010 di sekitar perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka. Saat ditangkap dan diperiksa oleh petugas patroli KKP, pakaian bekas yang diangkut KM Rahmat dan KM Jaya Utama itu sama sekali tidak didukung dokumen impor yang sah dari pemerintah Indonesia.
KM Rahmat memuat sebanyak 150 goni atau bal pakaian bekas dan di dalam KM Jaya Utama ditemukan sebanyak 200 bal pakaian bekas. Kedua kapal pengangkut pakaian bekas impor tersebut selanjutnya diamankan di dermaga Bea Cukai Belawan guna menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan barang bukti berupa kapal dan pakaian bekas, kata dia, pihak Bea Cukai Belawan juga menahan nakhoda KM Rahmat, Irwanto dan anak buah kapal (ABK) tersebut masing-masing Aman Khan, Ismail dan Zulkifli. Penahanan dan proses pemeriksaan juga dilakukan terhadap nakhoda KM Jaya Utama, Hendri dan ABK-nya masing-masing Zulkifli, Subali dan Ahmad Ridwan.
Kepala Seksi Penyidikan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Belawan T. Alamsyah, mengatakan pelaku penyelundup pakain bekas tersebut dapat diancam hukuman pidana 10 Tahun penjara, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1995 diperbaharui dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Selain mengamankan barang bukti berupa kapal dan pakaian bekas, kata dia, pihak Bea Cukai Belawan juga menahan nakhoda KM Rahmat, Irwanto dan anak buah kapal (ABK) tersebut masing-masing Aman Khan, Ismail dan Zulkifli. Penahanan dan proses pemeriksaan juga dilakukan terhadap nakhoda KM Jaya Utama, Hendri dan ABK-nya masing-masing Zulkifli, Subali dan Ahmad Ridwan.
Kepala Seksi Penyidikan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Belawan T. Alamsyah, mengatakan pelaku penyelundup pakain bekas tersebut dapat diancam hukuman pidana 10 Tahun penjara, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1995 diperbaharui dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Terkait dengan penangkapan KM Rahmat dan KM Jaya Utama, pihak KPPBC Belawan selama dua pekan terakhir telah mengamankan empat unit kapal pengangkut pakaian bekas impor. Kawasan pesisir Belawan dan sejumlah dermaga di sekitar pesisir timur Sumatera Utara selama ini disinyalir rawan dijadikan lokasi penyelundupan pakaian bekas impor oleh para oknum penyelundup.
http://www.bakorkamla.go.id/index.php/arsip/index-berita/sorotan-media/1213-digagalkan-penyelundupan-pakaian-bekas-asal-malaysia-lewat-kapal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar