31 Mei, 2011

Perdagangan Tuna Sirip Biru Terancam

JAKARTA, KOMPAS – Upaya Indonesia mengoptimalkan perdagangan tuna internasional masih terganjal praktik perdagangan illegal. Indonesia terancam sanksi oleh Komisi untuk Konservasi Tuna Sirip Biru karena terindikasi menyeludupkan tuna sirip biru ke Jepang.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Riza Damanik di Jakarta, Jumat (27/5), mengemukakan, berdasarkan laporan yang didapat, perdagangan illegal tuna sirip biru (blue fin) ke Jepang berlangsung tahun 2010.

Produk tuna sirip biru dengan nama komoditas tuna sirip kuning (yellow fin). Padahal tuna sirip biru dikenal memiliki nilai jual tinggi, yakni 1.500 – 3.000 yen per kilogram, sedangkan tuna sirip kunng berkisar 600 – 1.200 yen per kilogram bergantung kesegaran dan ukuran.

Secara terpisah, Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad membenarkanadanya isu tuduhan mengenai pasokan ikan tuna illegal dari Indonesia mauk ke Jepang. “Memang (kasus) ini masih diselidiki, kita tidak punya angka lengkap. Cuma saya terima laporan bahwa ada tuduhan tuna itu asal Indonesia, “ ujarnya.

Fadel mengemukakan, penelusuran diperlukan mengingat komoditas tuna di tingkat Internasional semakin disorot dan dijaga agar tidak punah.

Adapun bulan juli di gelar pertemuan pakar Komisi untuk Konservasi Tuna Sirip Biru (CCSBT). Menurut Riza, jika persoalan tuna itu diungkap oleh jepang, akan sangat merugikan Indonesia dalam perdagangan tuna Internasional. Bukan tidak mungkin, Indonesia terancam sanksi penurunan kuota tangkapan ikan tuna sirip biru jika dinilai tidak patuh.

“Pemerintah perlu segera melakukan antisipasi guna merespon persoalan di tingkat internasional sebab akan memukul kredibilitas Indonesia dalm perdagngan tuna dunia,” kata Riza.

Direktur sumber daya ikan Kemetrian Kelautan dan Perikanan Agus Budhiman mengemukakan, persoalan itu sudah diklarifikasi oleh Pemerintah Indonesia. CCSBT sudah menerima klarifikasi Pemerintah Indonesia dan tidak keberatan asalkan kasus itu tidak terulang lagi.

Indonesia selain tergabung dengan CCSBT, juga tercatat sebagai anggota Komisi Tuna Samudera Hindia (IOTC) dan keanggotaan semi penuh di Komisi Perikaan untuk Pasifik Barat. (LKT)

Konvensi Konservasi Tuna Sirip Biru Selatan:

  • Konvensi berlaku bagi tuna sirip biru selatan (thunnus maccoyii)
  • Tujuan konvensi untuk memastikan, melalui pengelolaan yang tepat, konservasi, dan pemanfaatna yang optimal untuk tuna sirip biru selatan.
  • Para pihak wajib dengan cepat menyediakan kepada Komisi Tuna Sirip Biru Selatan informasi ilmiah, statistic hasil tangkapan dan upaya penangkapan dan data lain yang berhubungan dengan konservasi tuna sirip biru selatan dan, apabila di butuhkan, spesies terkait secara ekologi.
  • Para pihak wajub bekerja sama dalam pengumpulan dan pertukaran secara langsung, apbila dibutuhkan, data prikanan, sampel biologis, dan informasi lainnya yang berhubungan dengan tuna sirip biru selatan.
  • Para pihak wajib bekerja sama dalam pertukaran informasi tentang setiap penangkapan ikan tuna sirip biru selatan oleh warga Negara, penduduk, dan kapal-kapal dari setiap Negara atau entitas bukan pihak darii konvensi ini.
Tabel. Perkembangan Ekspor Tuna Segar dan Beku

Volume

Tahun

Nilai (juta dollar AS

40.872

2005

117.7

44.370

2006

120.8

68.886

2007

152.4

83.206

2008

172.8

76.357

2009

162.1

25.427

2010 (Januari-Mei)

67.8


Sumber: Kompas Cetak. 30 Mei 2011

Tidak ada komentar: