15 Mei, 2011

DAFTAR IKAN YANG DILINDUNGI

IKAN DILINDUNGI:

Jenis-jenis ikan yang dilindungi apabila sudah masuk dalam beberapa kategori sebagai berikut:

  1. Terancam Punah (CR = Critically Endangered)
  2. Berbahaya Punah (E = Endangered)
  3. Punah di alam liar (EW = Extict in the wild)
  4. Punah (EX = Extinct)

Secara Internasional ada bentuk konvensi yang berupaya untuk melindungi perdagangan spesies-spesies flora dan fauna, seperti Convension on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES-WFF). Ada juga konvensi bernama Convension on Biological Diversity (CBD). Di Indonesia ada yang disebut Konservasi Sumber Daya Ikan (KSDI).

Di Indonesia berlaku undang-undang yang mengatur tentang perikanan, seperti: UU No.31/2004 tentang perikanan, PP No. 60/2007 tentang KSDI, UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Bunyi UU No 31/2004 Pasal-1:8: KSDI adalah upaya perlindungan, pelestarian dan pemberdayaan SDI, termasuk ekosistim, jenis dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersedian dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan tetap meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman SDI.

Definisi ikan menurut UU No. 31/2004 Pasal-1:4: Ikan adalah jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada dalam lingkungan perairan. Penjelasannya memasukkan jenis-jenis: Pisces (Ikan Bersirip); Crustacea (Udang Rujungan, Kepiting, dan sebangsanya); Mollusca (Kerang, Tiram, Cumi, Gurita, Siput, dan sebangsanya); Coelenteterata (Ubur-ubur dan sebangsanya); Echinodermata (teripang, bulu babi, dan sebangsanya); Amphibia (Kodok dan sebangsanya); Reptilia (Buaya, penyu, kura-kura, Biawak, Ular Air, dan sebangsanya); Algae (rumput Laut dan tumbuhan-tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air); dan biota perairan lainnya yang ada kaitannya dengan jenis-jenis termasuk diatas; semuanya termasuk bagian-bagiannya dan ikan yang dilindungi.

Prinsip penyelenggaraan KSDI menurut PP No. 60/2007 adalah:

  1. Pendekatan Kehati-hatian
  2. Pertimbangan Bukti Ilmiah
  3. Pertimbangan Kearifan Lokal
  4. Pengelolaan Berbasis Masyarakat
  5. Keterpanuan Pengembangan Wilayah Pesisir
  6. Pencegahan Tangkap Lebih
  7. Pengembangan Alat Tangkap, Cara Penangkapan Ikan, dan Pembudidayaan Ikan yang Ramah Lingkungan
  8. Pertimbangan Kondisi Sosial Masyarakat
  9. Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati yang Berkelanjutan
  10. Perlindungan Struktur dan Fungsi Alami Ekosistim Perairan yang Dinamis
  11. Perlindungan Jenis dan Kualitas Genetik Ikan, dan
  12. Pengelolaan Adaptif.

Tanggung Jawab pada PP No. 60/2007 Pasal-3:

  1. Pemerintah
  2. Pemerintah Daerah
  3. Masyarakat

Kawasan Konservasi Perairan (KKP):

  1. Taman Nasional Perairan
  2. Suaka Alam Perairan
  3. Taman Wisata Perairan
  4. Suaka Perikanan

Tahap Penetapan KKP:

  1. Usulan Inisiatif
  2. Identifikasi dan Inventarisasi
  3. Pencadangan KKP
  4. Penetapan KKP

Pembagian Zona KKP:

  1. Zona Inti
  2. Zona Perikanan Berkelanjutan
  3. Zona Pemanfaatan
  4. Zona lainnya.

Akses Masyarakat Kepada KKP:

  1. Penangkapan Ikan
  2. Pembudidayaan Ikan
  3. Pariwisata Alam Perairan
  4. Penelitian dan Pendidikan

Pemanfaatan KKP untuk Penangkapan Ikan:

  1. Dilakukan di Zona Perikanan Berkelanjutan
  2. Memiliki Ijin
  3. Dilakukan berdasarkan daya dukung dan kondisi lingkungan SDI

Pemanfaatan KKP untuk Pembudidayaan Ikan:

  1. Dilakukan di Zona Perikanan Berkelanjutan
  2. Memiliki Ijin
  3. Dilakukan berdasarkan jenis ikan yang dibudidayakan, jenis pakan, teknologi, jumlah unit budidaya, daya dukung dan kondisi lingkungan SDI

Pemanfaatan KKP untuk Pariwisata Alam:

  1. Dilakukan di Zona Pemanfaatan dan/atau Zona Perikanan Berkelanjutan
  2. Kegiatan Wisata Alam dan/atau Pengusahaan Pariwisata
  3. Memiliki Ijin

Pemanfaatan KKP untuk Penelitian dan Pendidikan:

  1. Dilakukan di Zona Inti, Zona Pemanfaatan, Zona Perikanan Berkelanjutan, Zona lainnya.
  2. Memiliki Ijin Pemanfaatan
  3. Bagi orang asing yang melakukan penelitian mengikuti ketentuan perundang-undangan terkait.

Tujuan PP No. 60/2007 Pasal-21:

  1. Melindungi Jenis Ikan yang Terancam Punah
  2. Mempertahankan Keanekaragaman Jenis Ikan
  3. Memelihara Keseimbangan dan Kemantapan Ekosistem
  4. Memanfaatka Sumber Daya Ikan (SDI) secara berkelanjutan

Kegiatan-kegiatan yang dimaksud pada PP No. 60/2007:

  1. Penggolongan Jenis Ikan
  2. Penetapan Status Perlindungan Ikan
  3. Pemeliharaan
  4. Pengembangbiakan
  5. Penelitian dan Pengembangan

Penggolongan Jenis Ikan menurut PP No. 60/2007:

  1. Jenis Ikan yang Dilindungi
  2. Jenis Ikan yang Tidak Dilindungi

Kriteria Jenis Ikan yang Dilindungi:

  1. Terancam Punah
  2. Langka
  3. Daerah Penyebaran Terbatas (endemik)
  4. Terjadi Jumlah Populasi Ikan di Alam secara drastis
  5. Tingkat Kemampuan Reproduksi rendah

Kegiatan Pemeliharaan Jenis Ikan:

  1. Koleksi Ikan Hidup pada Suatu Media Terkontrol sebagai Habitat Buatan
  2. Mengambil dari Habitat Alam dari hasil pengembangbiakan

Kegiatan Konservasi Sumberdaya Genetika Ikan:

  1. Pemeliharaan
  2. Pengembangbiakan
  3. Penelitian
  4. Pelestarian Gamet

Pemanfaatan Jenis Ikan dan Genetika Ikan:

  1. Penelitian dan Pengembangan
  2. Pengembangbiakan
  3. Perdagangan
  4. Aquaria
  5. Pertukaran
  6. Pemeliharaan untuk kesenangan

Kriteria Pemanfaatan Jenis Ikan dan Genetika Ikan:

  1. Jenis Ikan yang Dilindungi dan Jenis Ikan yang Tidak Dilindungi
  2. Orang Perseorangan, Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan
  3. Wajib Mendapat Ijin dari Meteri
  4. Izin Orang Asing melakukan Penelitian dan Pengembangan mengikuti Peraturan Perundangundangan.

Pemanfaatan Jenis Ikan dan Genetik Ikan untuk Pengembangbiakan:

  1. Terhadap Jenis Ikan yang Dilindungi dan Jenis Ikan yang Tidak Dilindungi
  2. Orang Perorangan, Kelompok Masyarakat, Badan Hukum Indonesia, Lembaga Penelitian, dan/atau Perguruan Tinggi
  3. Wajib mendapat Ijin dari Menteri
  4. Ijin Dikeluarkan Setelah memenuhi persyaratan teknis dan administrasi

Pemanfaatan Jenis Ikan dan Genetik Ikan untuk Perdagangan diberlakukan terhadap:

  1. Jenis Ikan yang Dilindungi Hasil Pengembangan Generasi-II (F-2), dan seterusnya Generasi-I (F-1) yang ditetapkan oleh Menteri
  2. Jenis Ikan yang tidak dilindungi
  3. Jenis Ikan yang dapat diperdagangkan berdasarkan ketentuan hukum Internasional

Pemanfaatan Jenis Ikan dan Genetik Ikan untuk Perdagangan diberlakukan untuk:

  1. Jenis Ikan yang tidak dilindungi berlaku kuota
  2. Orang perseorangan, dan/atau korporasi
  3. Wajib mendapat Ijin dari Menteri
  4. Ekspor-Impor, dan re-ekspor yang dilengkapi surat-surat administrasi
  5. Wajib dikenakan tindakan pemerintah

Pemanfaatan Jenis Ikan dan Genetik Ikan untuk aquaria:

  1. Jenis Ikan yang Dilindungi dan jenis Ikan yang Tidak Dilindungi
  2. Badan Hukum Indonesia, Lembaga Penelitian, dan Perguruan Tinggi
  3. Wajib Mendapat Ijin dari Menteri
  4. Bertanggung Jawab atas Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan ikan
  5. Bentuk Kegiatan Koleksi Ikan Hidup, Koleksi Ikan Mati, dan Peragaan

Pemanfaatan Jenis Ikan dan Genetik Ikan untuk pertukaran:

  1. Jenis Ikan yang Dilindungi dan yang Tidak Dilindungi
  2. Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badam Hukum Indonesia, Perguruan Tinggi
  3. Wajib Mendapat Ijin dari Menteri
  4. Berdasarkan Kesetaraan Jenis Ikan yang Dipertukarkan

Pemanfaatan Jenis Ikan dan Genetik Ikan untuk Pemeliharaan untuk Kesenangan:

  1. Jenis Ikan yang Dilindungi dan Tidak Dilindungi
  2. Orang Perseorangan
  3. Jenis Ikan yang sudah dikembangbiakkan
  4. Wajib Mendapat Ijin dari Menteri
  5. Bertanggungjawab atas kesehatan, keselamatan dan keamanan ikan dengan fasilitas sesuai standar pemeliharaan ikan.

Dasar-dasar Hukum dalam penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Ikan:

1. UU No.27/2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil:

Pasal-28:1 : Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil diselenggarakan untuk (a) Menjaga kelestarian ekosistim Pesisir dan Pulau-pulau kecil; (b) melindungi alur migrasi ikan dan biota laut lainnya; (c) melindungi habitat biota laut, dan; (d) melindungi situs budaya tradisional.

Pasal-28:2 : sebagai wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dapat ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi.

Pasal-28, Pasal-29, Pasal-30, Pasal-31 adalah mengenai konservasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

2. UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya; Penjelasannya bertujuan: Untuk mengatur sistim penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistimnya, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistimnya, agar menjamin pemanfaatannya bagi masyarakat dan peningkatan mutu kehidupan manusia. Pengertiannya adalah: Pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan keanekaragaman dan nilainya. Kegiatannya: (a) perlindungan sistim penyangga kehidupan; (b) pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa dan ekosistimnya, dan: (c) pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistimnya.

3. UU No. 32/2004 tentang kewenangan Pemerintah Daerah:

Pasal-18:1 : Daerah yang memiliki wilayah laut diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya di laut.

Pasal-18:3 : Kewnangan daerah untuk mengelola sumber daya di eilayah laut, meliputi: (a) eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut; (b) pengaturan administratif; (c) pengaturan tata ruang; (d) penegakan hukum yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh pemerintah; (e) ikut serta dalam pemeliharaan keamanannya, dan: (f) ikut serta dalam pertahanan kedaulatan negara.

4. PP No. 68/1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam: Sebagai pelaksanaan UU No. 5/1990:

Pengertian Kawasan Suaka Alam: Kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa serta ekosistimnya yang juga berfungsi sebagai sistim penyangga kehidupan

5. PP No. 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa:

Pasal-1:8 : Pelaksanaan Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa merupakan tanggungjawab menteri yang bertanggungjawab dibidang kehutanan.

Peraturan Perundangundangan lainnya yang terkait dengan Pengelolaan KSDI adalah:

  1. UU No. 5/1983: Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
  2. UU No. 17/1985: Pengesahan Konvensi PBB tentang Hukum Laut thn. 1982
  3. UU No. 5/1995: Pengesahan Konvensi PBB tentang Keanekaragaman Hayati
  4. UU No. 10/1995: Kepabeanan
  5. UU No. 6/1996: Perairan
  6. UU No. 23/1997: Pengelolaan Lingkungan Hidup
  7. UU No. 8/1999: Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa liar
  8. UU No. 25/2000: Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Daerah sebagai Daerah Otonom
  9. Kepres No. 43/1978: Pengesahan tentang CITES-WWF

Index:

  1. CITES-WFF = (Convension on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna)
  2. CBD = Convension on Biological Diversity
  3. IOTC = International Ocean Tuna Commission
  4. KSDI = Konservasi Sumber Daya Ikan
  5. BKSDA = Balai Konservasi Sumber Daya Alam
  6. IUCN = International Union for Conservation of Nature and

Daftar Spesies Laut Yang Dilindungi di Indonesia

berdasarkan PP No. 7 Tahun 1999

(sumber: http://www.terangi.or.id/; http://www.wwf.or.id/marine; http://en.wikipedia.org/)

MAMALIA

Suku Nama Latin Nama Lokal Nama Internasional Family:

BalaenopteridaeBalaenoptera musculus Paus biru Blue Whale

Balaenoptera physalu Paus bersirip Fin Whale

Megaptera novaeangliaePaus bongkok Humpback Whale Dugongidae

Dugong dugon Duyung Dugong

Order: Cetacea

paus dan lumba-lumba (semua spesies dari ordo cetacea)

all species in this order

Family: Dolphiniidae

lumba-lumba air laut (semua jenis dari famili ini)

all species in this family

Family: Ziphiidae

paus berparuh (semua jenis dari famili ini)

all species in this family

REPTIL

Suku

Nama Latin

Nama Lokal

Nama Internasional

Dermochelyidae

Dermochelys coriacea

Penyu belimbing

Leatherback Turtle

Chelonidae

Caretta caretta

Penyu tempayan

Loggerhead Turtle

Chelonia mydas

Penyu hijau

Green Turtle

Eretmochelys imbricata

Penyu sisik

Hawksbill Turtle

Lepidodhelys olivacea

Penyu ridel

Olive- / Pacific- Ridley Turtle

Natator depressa

Penyu pipih

Flatback Turtle

IKAN

Suku Nama Latin Nama Lokal Nama Internasional

Genus: Latimeria Latimeria chalumnae Ikan Raja Laut Coelacanth

CNIDARIA

Suku Nama Latin Nama Lokal Nama Internasional Anthozoa

Antiphates sp Akar Bahar/Koral Hitam (semua jenis dari marga ini)

All species in this genus

MOLLUSCA

Suku Nama Latin Nama Lokal Nama Internasional

Tridacnidae Hippopus hippopus Kima tapak kuda Horse's Hoof, Bear Paw

Hippopus porcellanus Kima cina China Clam

Tridacna crocea Kima kunia, Lubang Crocus, Safron colored-Giant Cla

Tridacna derasa Kima selatan Southern-Giant Clam

Tridacna gigas Kima raksasa Giant Clam

Tridacna maxima Kima kecil Maxima Clam

Tridacna squamosa Kima sisik, kima seruling Scaly, Fluted-Giant Clam

RanellidaeCharonia tritonis Triton terompetTrumpet Triton Cassidae

Cassis cornuta Kepala kambing Horned Helmet

TrochidaeTrochus niloticus Susu bunder Top Shell

Turbo marmoratus Batu laga, siput hijau Green Shell, Turban Shell

Nautilus pompillu Nautilus berongga Pearly-Chambered Nautilus

ARTHROPODA

Suku

Nama Latin

Nama Lokal

Nama Internasional

Limulidae

Tachypleus gigas

Ketam tapak kuda

Horseshoe Crab

Tidak ada komentar: