16 Mei, 2011

ASURANSI JIWA BAGI AWAK KAPAL PENGAWAS

Kapal Pengawas Perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan. Kapal Pengawas Perikanan dalam melaksanakan tugasnya dapat menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia ke pelabuhan terdekat untuk pemrosesan lebih lanjut. Kapal pengawas ini diawaki oleh awak Kapal Pengawas Perikanan dan dalam melaksanakan tugasnya mereka dapat dilengkapi dengan alat pengaman diri.

Menjadi awak Kapal Pengawas Perikanan merupakan suatu kebanggaan sekaligus tantangan terhadap sebuah kepercayaan yang diberikan oleh negara untuk menjaga wilayah perairan Indonesia dari kegiatan Illegal Fishing. Harus kita sadari bahwa dalam menjalankan tugasnya awak kapal pengawas menghadapi resiko pekerjaan yang cukup besar.

Kecelakaan bukanlah suatu yang diharapkan, namun dapat terjadi sewaktu-waktu. Oleh karena itu diperlukan adanya proteksi/perlindungan jiwa bagi setiap awak kapal pengawas dalam menjalankan tugasnya. Menyadari hal tersebut Direktorat Kapal Pengawas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) menggandeng salah satu perusahaan asuransi terbesar di Indonesia untuk memberikan jaminan apabila kecelakaan sebagai suatu peristiwa yang tidak diharapkan menimpa para awak kapal pengawas.

Hingga saat ini tercatat sudah 2 orang awak kapal pengawas yang meninggal dunia, yaitu Dedi Mardiyanto karena kecelakaan lalu lintas di Medan dan John Alfa Lessy karena kecelakaan lalu lintas di Ambon. Keluarga almarhum masing-masing mendapat santunan sebesar Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) per orang yang diserahkan kepada ahli waris.

Itulah sebagian gambaran dari komitmen Ditjen PSDKP untuk terus memberikan perhatian yang serius terhadap kesejahteraan para pegawai dan keluarganya, sehingga tidaklah mengherankan bila banyak kalangan yang menilai bahwa para pengawas perikanan, khususnya awak kapal pengawas telah bekerja dengan begitu gigih dan semangat pengabdian yang tinggi. Bahkan ada yang berkomentar para awak kapal pengawas telah bekerja dengan modal “nekat”, karena bila dibandingkan dengan kondisi dan luasnya wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia maka sarana yang dimiliki (kondisi dan jumlah kapal pengawas) sangatlah kurang memadai.

Kondisi tersebut tidak menjadi hambatan bagi para awak kapal pengawas untuk terus berjuang menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan kita. Jumlah pelaku illegal fishing yang berhasil ditangkap menjadi bukti bahwa pengabdian para awak kapal pengawas tidak diragukan lagi, satu semangat yang mereka miliki yaitu untuk menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan demi merah putih, demi kesejahteraan nelayan. Armada Biru “PANTANG TERCELA DI LAUT”.

Tidak ada komentar: