15 Mei, 2011

Awasi Para Pembudidaya Jangan Sampai Melanggar


Bincang-Bincang Dengan Ir. Syamsudin H. Amin, MM Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya
Kasus ditolaknya produk perikanan Indonesia di pasar ekspor merupakan kurang ketatnya uapa pengawasan di lapangan, baik saat melakukan usaha pembudidayaan maupun di usaha pengolahan. Di sisi lain, ketidaktaatan para pelaku usaha perikanan terhadap aturan yang berlaku. Padahal usaha perikanan budidaya dijadikan andalan dalam mendongkrak produksi untuk menjadi produsen ikan terbesar di dunia pada 2015.

Sesditjen Perikanan Budidaya KKP, Syamsudin H.A, berharap ke depan semua elemen di sektor kelautan dan perikanan merapatkan barisan untuk mencapai visi dan misi KKP yang ujung-ujungnya mensejahterakan masyarakat nelayan, pembudidaya dan pesisir lainnya. ”Semua harus mendukung dan menunjang ke sana agar visi dan misi tercapai,” katanya.
Lebih jauh dengan Syamsudin, berikut petikan wawancaranya dengan Barracuda di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.

Barracuda : Sampai saat ini, apakah masih ditemukan petambak atau pembudidaya ikan yang menggunakan antibiotik atau obat terlarang lainnya?
Syamsudin : Masih ada, tapi tidak terlalu banyak karena kita terus melakukan pembinaan kepada para pembudidaya agar obat dan pakan yang dilarang jangan digunakan. Namun di toko-toko obat terkadang masih ada juga yang menjual obat yang memakai antibiotik.
Barracuda : Bisa dijelaskan, soal pembinaan seperti apa?

Syamsudin : Ya, kami lakukan pembinaan untuk meminimalisir penggunaan bahan-bahan berbahaya. Kami juga mengambil sample di 17 propinsi dari para pembudidaya baik di tambak maupun lahan air tawar. Lalu kita uji di lab. Nanti bakal kertahuan di petambak siapa dan di daerah mana, sehingga, misal, dia pakai pakan yang mengandung residu atau obatnya yang berbahaya. Tambak si A di daerah ini pakai ini, kita cek. Nah, lalu kita bina lagi kalau memang mereka pakai obat yan dilarang. Uji lab terhadap obat juga untuk membuat laporan terhadap Uni Eropa ketika memeriksa kita ke sini. Selain udang ada beberapa produk yang kita uji seperti bandeng, nila, dan patin.
Barracuda : Bagaimana teknis pengawasannya?

Syamsudin : Kan ada buku index obat ikan. Ada kumpulan obat-obat yang kita kasih izin. Pengawas tinggal datang ke toko obat atau datang ke petambak, dilihat di index, kalau tidak ada berarti ilegal, dan tangkap. Kalau ada pakai bahan kimia, ya ditangkap juga. Importir ada yang memasukan ikan terlarang tapi tetap dipelihara ditangkap juga. Soalnya, seorang yang melakukan pelanggaran, yang terkena tapi semua di Republik ini. 

Barracuda : Jadi semua obat dan pakan ikan terdaftar?
Syamsudin : Semua obat baru yang datang dari luar pun pasti izinnya sama kita (Ditjen Budidaya). Jadi pengawas dari Ditjen PSDKP kami harap bantulah budidaya di sana ada antibiotik, ada pencemaran lingkungan dan lainnya.
Barracuda : Ke soal budidaya perikanan di lapangan, apa hambatan dalam usaha ini?
Syamsudin : Hambatan di lapangan antara lain, belum ada kesamaan persepsi antara pusat dan daerah. SDM di daerah tidak semua bagus. Ada beberapa kepala Dinas atau Kepala Bagian yang bukan orang perikanan. Ini tentu sangat tergantung terhadap komitmen daerah untuk memajukan perikanan di daerah. Sayangnya tidak semua daerah memiliki komitmen untuk memajukan ini.
Barracuda : Upaya apa yang akan dilakukan?
Syamsudin : Tahun 2010 ini akan kita identifikasi dan inventarisasi Kabag di Dinas Kabupaten yang bukan orang perikanan hingga seksi dan stafnya. Nanti akan kita kumpulkan untuk dibikin workshop supaya mereka mengerti, apa sih perikanan budidaya itu, bagaimana teknologi sederhananya, sampai bagaimana manajemen dalam mengelola usaha perikanan budidaya.
Selanjutnya kita akan melakukan pembinaan melalui UPT-UPT atua secara langsung ke provinsi dan kabupaten. Ada 13 UPT Perikanan budidaya di seluruh Indonesia dan tahun 2010 ini akan bertambah menjadi 15 UPT. Nantinya akan melakukan inovasi teknologi, terapan, sehingga UPT kita ini melakukan diseminasi di masyarakat.
Barracuda : Maksudnya?
Syamsudin : Artinya, UPT tidak saja menciptakan benih unggul, induk unggul atau membesarkan ikan. Tapi salah satu tugas pokoknya adalah melakukan diseminasi atau contoh-contoh usaha di masyarakat dalam melakukan usaha pembudidayaan ikan. Tahun 2010 sebagain besar dana untuk diseminasi, melakukan percobaan atau percontohan langsung dengan masyarakat. UPT juga dapat memberikan pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat. Ada yang dibawa ke kelas, ada yang diterapkan langsung di lapangan.
Barracuda : Sejauhmana animo dan keikutsertaan masyarakat terhadap usaha budidaya?
Syamsudin : Luar biasa antusiasnya masyarakat, cuma memang tidak terekspose saja. Lihat saja, proposal sudah menumpuk yang ingin mengajukan usaha pembudidayaan ikan. Belum permintaan masyarakat melalui dinas-dinas kabupaten. Di Jambi, misal, keterlibatan masyarakat di sana terhadap usaha budidaya patin sangat luar biasa. Nah, selanjutnya bagaimana peran Ditjen P2HP dalam menangkap produk ini untuk dilempar ke pasaran, atau membuat prosesing usahanya. Di bidang pengawasan (Ditjen PSDKP) begitu juga, bagaimana agar usaha ini benar-benar melakukan usaha yang sesuai aturan dan perundang-undangan. Awasilah mereka, jangan sampai melanggar saat membudidayakannya. ns

Tidak ada komentar: