LintasCafe - Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLHD) DKI Jakarta mengeluarkan peringatan tegas dan akan menindak siapa saja yang kedapatan membuang sampah ke sungai atau bantaran sungai dengan sanksi pidana 10 hingga 60 hari atau denda mulai dari Rp. 100,000,- hingga maksimal Rp. 20 juta.
Hal ini diungkapkan dalam Lokakarya “Sungaiku Halaman Depan Rumahku” sebagai penunjang Program “Stop Nyampah di Kali ke-4″, pada hari ini, Jumat (13/5) oleh Peni Susanti, Kepala BPLHD DKI, sesuai dengan UU Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Lingkungan dan Perda Nomor 5/1988 tentang Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah DKI, serta Perda No.8/2007 tentang Ketertiban Umum.
Sementara melalui program pemberdayaan masyarakat pinggir kali adalah program ‘Stop Nyampah di Kali’, dimana sekitar 10 dari 108 titik sampah ilegal yang terdapat di sepanjang Sungai Ciliwung telah berhasil ditutup dengan adanya kerjasama yang baik antara lurah, wali kota, camat masyarakat dan dunia usaha, walaupun di satu sisi masih banyak yang belum mampu ditutup, yakni sebanyak 100 titik sampah ilegal di Sungai Ciliwung yang melewati 76 kelurahan dan 20 kecamatan di DKI Jakarta.
Berdasarkan pantauan BPLHD DKI terhadap status mutu air sungai di 45 titik pantau dari 13 daerah aliran sungai (DAS) pada tahun 2010, terdata semua masih dalam kondisi tercemar tingkat sedang sampai berat, dengan 9 % dalam kondisi tercemar ringan, 9 % dalam kondisi tercemar sedang, 83 % tercemar berat dan 0 % yang dalam kondisi baik.
http://lintascafe.com/2011/05/13/buang-sampah-di-sungai-denda-20-juta/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar