14 Mei, 2011

PENGAWASAN KONSERVASI DAN EKOSISTEM TERUMBU KARANG

Oleh : Firdaus Staf Pengawasan Ekosistem Perairan Direktorat Pengawasan Sumberdaya Kelautan, Ditjen PSDKPn, Ditjen PSDKP

Terumbu karang merupakan salah satu potensi sumberdaya laut yang sangat penting di Indonesia. Sumberdaya terumbu karang merupakan salah satu sumber pendapatan utama dan bagian dari hidup nelayan. Terumbu karang juga mempunyai nilai estetika sangat tinggi yang dapat dimanfaatkan sebagai objek wisata yang meningkatkan devisa Negara. Secara fisik, karang melindungi pantai dari degradasi dan abrasi. Disamping itu terumbu karang mempunyai fungsi yang sangat penting sebagai tempat memijah, mencari makan, daerah asuhan dari berbagai biota laut dan sebagai sumber plasmah nutfah serta merupakan sumber berbagai makanan dan bahan baku substansi bioaktif yang berguna dalam bidang farmasi dan kedokteran.
Fungsi terumbu karang yang tidak kalah pentingnya adalah sebagai sarana pendidikan dan penelitian. Karena itu dilihat dari nilai pentingnya terumbu karang tersebut, maka perlu adanya konservasi dan pengelolaan untuk menjaga dan memelihara ekosistem tersebut dan habitat yang berasosiasi di sekitarnya agar berada dalam kondisi yang baik.
Kerusakan ekosistem terumbu karang dapat diakibatkan oleh kegiatan di darat yang berdekatan dengan kawasan terumbu karang. Kekeruhan air dapat terjadi karena perusakan hutan bakau, eksploitasi hutan dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang kurang baik. Limbah pertanian dalam bentuk pestisida dan herbisida yang dalam pemberantasan hama dan penyakit serta sisa pakan juga dapat menggangu terumbu karang.
Kerusakan terumbu karang dapat juga terjadi sebagai akibat limbah domestic, limbah industri, pembangunan dermaga, pengerukan alur pelayaran, bocoran minyak dan penambangan minyak lepas pantai serta ceceran minyak dari kapal tanker.
Demikian juga dengan kegiatan di laut ada yang langsung dan tidak langsung merusak terumbu karang. Kegiatan yang langsung merusak diantaranya pemotongan terumbu karang untuk pembuatan alur pelayaran dan penambangan batu karang. Penambangan pasir, pengumpulan karang dan kerang-kerangan untuk cindera mata juga langsung merusak karang, dan kegiatan secara tidak langsung merusak karang dapat berbentuk limbah atau buangan lain yang menganggu lingkungan terumbu karang.
Pengelolaan terumbu karang secara lestari dan berkembang sangat penting artinya. Ekosistem terumbu karang yang sangat produktif dapat mendukung kehidupan nelayan setempat. Jika habitat terumbu karang dapat berfungsi secara optimal, maka produksi ikan karang akan dapat dipanen secara berkesinambungan dan memberi keuntungan secara sosial dan ekonomi bagi masyarakat setempat di seluruh Indonesia untuk masa kini dan masa yang akan datang sejalan dengan pembangunan nasional.
Pada saat ini pemerintah baik tingkat pusat maupun daerah dan pihak swasta serta masyarakat masih sedikit sekali perhatiannya terhadap ekosistem terumbu karang dan habitat sekitar yang berasosiasi dengannya. Oleh karena itu pada saat ini dari segi pendidikan yang berwawasan lingkungan pada umumnya dan ekosistem terumbu karang pada khususnya perlu ditingkatkan. Program latihan dan pendidikan baik formal dan non formal perlu dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan pemanfaatan masyarakat dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya terumbu karang.
Konservasi dan pengelolaan ekosistem terumbu karang perlu segera dilakukan karena pada dewasa ini tekanan semakin bertambah besar dengan meningkatnya aktivitas pembangunan di wilayah pesisir dan lautan yang cukup pesat. Terumbu karang di wilayah timur Indonesia menjanjikan kesempatan untuk pengembangan wisata bahari. Tetapi perlu diingat bahwa sukses masa yang akan datang dalam memanfaatkan sumberdaya karang dan kelangsungan hidup komunitas daerah pesisir dan usaha komersial yang berhubungan dengan terumbu karang akan tergantung dari kelangsungan hidup terumbu karang itu sendiri.
Secara umum, konservasi ekosistem terumbu karang di Indonesia telah dijalankan melalui upaya-upaya pengembangan kawasan konservasi laut, antara lain melalui penunjukan/penetapan kawasan suaka alam (Cagar Alam Laut dan Suaka Margasatwa Laut)dan kawasan pelestarian alam (Taman Nasional Laut dan Taman Wisata Alam Laut).
II. PERMASALAHAN
Beberapa permasalahan yang menjadi kendala bagi pengembangan kawasan konservasi laut daerah dan ekosistem terumbu karang di Indonesia, diantaranya adalah :
1. Penangkapan sumberdaya alam didalam kawasan dengan menggunakan bom dan bahan kimia beracun.
2. Penangkapan sumberdaya alam di dalam kawasan dengan menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan (muroami, trawl,bubu, dan alat tidak ramah lingkungan lainnya).
3. Penangkapan sumberdaya alam di dalam kawasan disaat musim dan ditempat pemijahan.
4. Kegiatan yang mengancam kelestarian sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya (penambangan pasir/terumbu karang, perambahan mangrove, perusakan lamun, pengambilan biota laut yang dilindungi dan kegiatan yang merusak lainnya).
5. Pencemaran (limbah rumah tangga, tumpahan minyak, sampah dan bentuk pencemaran lainnya).
6. Pelanggaran zonasi
7. Belum tercapainya luas kawasan konservasi laut yang dicanangkan;
8. Belum adanya rencana pengelolaan terhadap kawasan yang sudah ditunjuk/ditetapkan;
9. Kurangnya jumlah pengawas di lapangan;
10. Kurangnya sarana dan prasarana pengelolaan di kawasan konservasi laut daerah yang telah ditunjuk/ditetapkan;
11. Kurangnya koordinasi antar instansi terkait baik di pusat maupun di daerah;
12. Kurangnya kesadaran dan peran serta masyarakat terhadap konservasi laut daerah;
13. Kurangnya pelaksanaan hukum yang berlaku;
14. Kurangnya pemantauan dan evaluasi terhadap kawasan konservasi laut daerah yang telah ditunjuk/ditetapkan;
15. Belum adanya penataan batasan batas kawasan konservasi laut yang telah ditunjuk.
III. LANDASAN HUKUM
1. Undang-Undang No.41 Tahun 1999 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan;
2. Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan;
4. Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
5. Undang-Undang No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
6. Undang-Undang No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
7. Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
8. Peraturan Pemerintah RI No.15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan;
9. Keputusan Presiden RI No.43 Tahun 1978 tanggal 15 Desember 1978 tentang Ratifikasi CITIES.
IV. ALTERNATIF PEMECAHAN MASALAH
1. Membuat peraturan mengenai jenis alat tangkap yang boleh digunakan;
2. Melarang penggunaan alat/cara-cara penangkapan ikan yang dapat membahayakan kelestarian lingkungan dan sumberdaya ikan seperti muroami, bahan peledak, bahan kimia;
3. Mengembangkan kegiatan yang dapat menghasilkan sumber pengganti untuk masyarakat yang terkait langsung dengan memanfaatkan terumbu karang, misalnya : (1). Budidaya rumput laut (2). Pengembangan wisata laut (3). budidaya kerang mutiara (4). Budidaya teripang, dan lain-lain;
4. Mengadakan pengaturan tata guna ruang untuk zonasi;
5. Melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap sumberdaya terumbu karang yang semakin kritis dan langkah;
6. Melakukan rehabilitasi terhadap sumberdaya yang telah rusak dan atau langkah;
7. Menyebarluaskan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan kegiatan perikanan kepada masyarakat, pengusaha perikanan (swasta);
8. Mengembangkan sarana dan prasarana yang diperlukan;
9. Menyebarluaskan arti konservasi ekosistem terumbu karang dalam kaitannya dengan kegiatan dimasyarakat dengan segala aspek kebudayaan;
10. Pengembangan mata pencaharian alternatif yang bersifat berkelanjutan bagi masyarakat yang selama ini memanfaatkan sumberdaya dari terumbu karang.

Sumber : Majalah Barracuda Edisi III tahun 2010 Hal 40 - 43


Untuk kebutuhan Air Minum yang menyehatkan  coba konsumsi Air Izaura Air yang terbukti dapat membantu proses penyembuhan Kegemukan, Migran, Alergi, Sakit Maag, ASam Urat, Nyeri Sendi, Sambelit, Saking Pinggang, Osteiporosis, Reumatk, Kanker, Vertigo, Ashma, Brinchitis, Darah Tinggi, Kencing Batu, Kolestrol, DIABetes, Jantung, Darah Rendah, Jerawat', WAsir dan Batu Ginzal. Dan menghilangkan racun dalam tubuh.

Mau Sehat dan Menyehatkan Minum Air Izaura
 Mau Meraih Penghasilan Besar, Membantu Kesehatan Semua Orang dan Memiliki Bisnis Yang Mudah Anda Jalankan dengan Modal 350 ribu s.d 500 ribu.

Berminat Hub Mukhtar, A.Pi  HP. 081342791003 
 

Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempat 
Kos Putri Salsabilla Kendari
 Hub 081342791003

Menerima pesanan Kanopi, Pagar Besi, Jendela
 dengan Harga Murah dengan Sistim Panggilan.
Topi Pegawai Ditjen Perikanan Tangkap
Berminat Hub 081342791003 
Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di GRIYA GODO PERMAI BIMA
Berminat Hub 081342791003 
Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.




Tidak ada komentar: