15 April, 2011

RI Tetap Tindak Kapal Malaysia


JAKARTA – Indonesia tetap akan menindak tegas kapal nelayan Malaysia, meski pemerintah negara itu mengirimkan nota protes. Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad bersikukuh kapal nelayan Malaysia telah melanggar batas wilayah perairan Indonesia.

”Kita sesuai peraturan saja, tegas saja,tidak ada neko-neko. Tidak masalah (nota keberatan), silakan saja,” katanya di Jakarta kemarin. Tim gabungan Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) menangkap dua kapal nelayan berbendera Malaysia, Kamis (7/4), lantaran memasuki perairan wilayah Indonesia. Atas penangkapan itu, Kementerian Luar Negeri Malaysia mengirimkan nota protes kepada Pemerintah Indonesia. Mereka justru menganggap aparat Indonesia telah memasuki perairan Malaysia.

Insiden penangkapan itu ramai diberitakan media massa Malaysia,Minggu (10/4). Seperti diberitakan The Star, mengutip keterangan Kementerian Pertahanan Malaysia, penangkapan dua kapal oleh aparat Indonesia diwarnai ketegangan. Fadel menuturkan, nota protes Malaysia telah dikirimkan ke Kedutaan Indonesia di Malaysia kemarin pagi. Dari kedutaan, nota keberatan itu akan dikirimkan ke Kementerian Luar Negeri untuk selanjutnya disampaikan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.

”Sedang diproses ke saya.Saya mau lihat apa keberatan mereka. Tampaknya mereka keberatan karena itu di wilayah mereka. Padahal kita bilang di wilayah kita, ada AL, KRI, orang begitu banyak saksi,”ungkapnya. Fadel mengatakan, alasan bahwa mereka berada di wilayah perairan Malaysia merupakan pembelaan klasik. ”Selalu begitu, klasik dia (Malaysia), orang-orang yang ambil barang-barang itu selalu mengatakan itu,”tandasnya.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Statistik Kementerian Kelautan dan Perikanan Yulistyo Mudho mengatakan, perlu ada peraturan yang mengatur batas laut antara Indonesia dan negara-negara tetangga, sehingga insiden di perbatasan tidak terulang kembali. Seringnya insiden di perairan yang berbatasan dengan negara tetangga akibat tidak ada peraturan batas laut.

Karena itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan mendorong Kementerian Luar Negeri untuk segera menyelesaikan pembuatan peraturan bersama soal batas laut. Konsulat Jenderal Malaysia di Medan, Sumatera Utara, membantah dua kapal nelayan KM KF 5325 GT 75,80 dan KM KF 5195 GT 63,80 mencari ikan di wilayah perairan Indonesia. Menurut Konsul Jenderal Malaysia untuk Medan Puan Norlin Othman, dua kapal nelayan itu masih berada di dalam wilayah teritorial Malaysia.

”Mereka masih berada di sekitar 25 mil dari Pulau Sipadan dan 45 mil dari Pulau Pinang Indonesia,” ungkapnya. Norlin menuturkan, Pemerintah Malaysia telah melayangkan nota protes ke Indonesia terkait insiden tersebut. Mereka berharap agar Pemerintah Indonesia segera membebaskan seluruh awak kedua kapal itu. sucipto/ haris dasril/ m syahyan rw

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/392508/

Tidak ada komentar: