15 April, 2011

Indonesia Rugi Triliunan Rupiah Akibat Pencurian Ikan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan mengatakan Indonesia rugi Rp 9,4 triliun tiap tahun akibat praktek pencurian ikan di perairan Indonesia. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Syahrin Abdurrahman mengatakan, wilayah laut di Indonesia yang rawan penangkapan ikan ilegal adalah Laut Natuna, Laut Arafuru, dan wilayah Utara Sulawesi.


"Karena itulah saat ini kami berfokus mengawasi tiga wilayah perairan itu. Tapi bukan berarti kami mengabaikan wilayah-wilayah perairan lain di Indonesia. Semua tetap kami awasi sesuai kemampuan," tutur Syahrin dalam jumpa wartawan, di kantornya hari ini (12/4).

Sepanjang 2010, Kementerian Kelautan telah menangkap 140 kapal asing yang masuk ke perairan Indonesia secara ilegal. Dari jumlah tersebut, hanya 34 kapal yang masih dalam kondisi siap pakai, sisanya sudah dalam kondisi rusak berat dan tenggelam.

"Tapi sampai sekarang ke-34 kapal itu status di pengadilan belum inkracht karena masih dalam penyidikan," ujarnya. Kebanyakan pencurian ikan dilakukan oleh negara tetangga seperti Vietnam, Thailand, dan Filipina.

Sedangkan sejak Januari hingga April tahun ini sudah ada 13 kapal ilegal asing yang tertangkap. Kasus penangkapan kapal ilegal terbaru terjadi pada Kamis (7/4) lalu di perairan Selat Malaka yang dilakukan oleh 2 kapal berbendera Malaysia di Zona Ekonomi Ekslusif dengan jumlah anak buah kapal 10 orang asal Thailand per kapal.

"Penangkapan ini hasil operasi kami bersama Badan Koordinator Keamanan Laut. Karena wilayah ZEE Indonesia berdasarkan peta laut nomor 353 tahun 2005, dan mereka melanggarnya," kata Syahrin.

Dua kapal itu ditangkap karena memasuki ZEE Indonesia, menangkap ikan tanpa izin, dan menangkap ikan menggunakan alat tangkap trawl yang dilarang digunakan. "Trawl dilarang karena bisa merusak lingkungan dan bisa membunuh ikan-ikan kecil yang ada di laut. Ini tidak elok," tuturnya.

Indonesia hanya memiliki 24 kapal pengawas di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, hanya 17 kapal yang dilengkapi dengan persenjataan standar. Karena itulah, dua kapal yang baru ditangkap oleh kementerian diusahakan bisa menjadi kapal hibah yang nantinya bisa digunakan sebagai kapal patroli.

"Kami sedang upayakan bisa memodifikasi kapal ikan yang ditangkap itu jadi kapal patroli. Tapi masih dalam kajian karena kapal itu ukurannya sekitar 68 GT (gross ton), dan masih dalam penyidikan di Belawan," ungkapnya.

Yorfatrik, Direktur Kapal Pengawas Ditjen PSDKP menyebutkan saat ini ikan tangkapan yang berada dalam kapal ilegal tersebut belum dapat dihitung jumlah tonasenya, sebab masih diproses di pengadilan. "Tapi ikan-ikan itu masih terjamin kesegarannya karena disimpan dalam cold storage," katanya dalam kesempatan sama.

Masalah perbatasan laut memang seringkali menjadi alasan maraknya praktik pencurian ikan. Yorfatrik menyebutkan, setidaknya Indonesia masih ada masalah perbatasan dengan negara tetangga seperti Malaysia, Filipina, Singapura, dan Timor Leste.

"Pemerintah Indonesia lebih mendahulukan menyelesaikan wilayah-wilayah perbatasan darat, barulah perbatasan udara dan laut," ujarnya.

Ke depan Kementerian akan meningkatkan pengawasannya melalui peningkatan koordinasi dengan lintas penegak hukum di laut, meningkatkan peran serta masyarakat, dan memperkuat kelembagaan pengawasan SDKP di daerah.

"Bakorkamla saat ini juga melakukan patroli rutin di wilayah Barat termasuk Selat Malaka, yang dibantu kapal KKP, polri, dan dari Perhubungan," kata Syahrin.

http://www.tempointeraktif.com/hg/bisnis/2011/04/12/brk,20110412-327055,id.html

Tidak ada komentar: