15 April, 2011

Nelayan Malaysia tetap diproses secara hukum

JAKARTA: Pemerintah menegaskan tidak akan membebaskan nelayan Malaysia yang ditangkap di perairan Indonesia dan tetap memproses mereka berdasarkan hukum peradilan di Indonesia.


"Tidak [dibebaskan]. Kami sedang memeriksa dan memproses mereka sesuai dengan aturan yang ada," tegas Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad di Istana Presiden, hari ini.

Dia mengakui Malaysia sudah mengirimkan surat protes diplomatik kepada pemerintah melalui Menlu Marty Natalegawa yang berisikan tiga hal, yaitu mereka berkeberatan dengan penangkapan itu, kliam penangkapan di wilayah mereka, dan meminta RI mengambil sikap kompromi perbatasan.

Terkait dengan hal itu, lanjutnya, pemerintah bisa memastikan penangkapan itu sah dilakukan di wilayah NKRI sehingga kebijakan penangkapan itu akan pertahankan.

"Saya kecewa dengan sikap mereka yang mengatakan penangkapan itu di area mereka. Kan tidak mungkin, Angkatan Laut yang punya Kapal KRI canggih ikut dalam operasi itu, tidak mungkin tidak punya data yang cukup tentang hal itu," ujarnya lagi.

Yang lebih disayangkan lagi, lanjutnya, Malaysia arogan dan memprovokasi dengan mengirim tiga helikopter untuk mengintai dan memerintahkan pelepasan nelayan yang ditangkap.

Sebelumnya, seperti diberitakan laman The Star, Menteri Pertahanan Malaysia mengklaim penangkapan kapal nelayan Malaysia dilakukan oleh aparat KKP saat berada 25 mil dari perbatasan Indonesia-Malaysia.

Saat pencarian, Angkatan Laut Kerajaan Malaysia dan Badan Penegakan Maritim Malaysia (APMM) menemukan dua kapal dari Hutan Melintang asal Perak itu telah bergerak menuju perbatasan dengan dikawal kapal otoritas maritim Indonesia.

Melihat kapal nelayannya dibawa menuju perairan Indonesia, AMPP pun memberikan peringatan melalui pengeras suara. Satuan tugas pengamanan luar perbatasan Indonesia menangkap 2 kapal penangkap ikan milik Malaysia yang menangkap ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia.(yn)

http://www.bisnis.com/umum/sosial/19875-fadel-nelayan-malaysia-tetap-diproses-secara-hukum

Tidak ada komentar: