REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA--Sebanyak 10.908 kura-kura jenis moncong babi yang disita dari seorang penadah di Kamoro Jaya-SP1 Timika, Kamis (30/12) petang dilepas kembali ke habitatnya di sekitar Muara Sungai Wania, Pelabuhan Paumako, Distrik Mimika Timur. Kapolres Mimika, AKBP Mochammad Sagi kepada ANTARA di Timika, Jumat mengatakan, ribuan kura-kura itu telah dilepas kembali ke habitatnya agar satwa yang dilindungi tersebut tidak punah. "Kita sudah lepas kembali ke alam di sekitar Muara Sungai Wania Pelabuhan Paumako," jelasnya.
Sagi mengatakan, acara pelepasan ribuan kura-kura itu dihadiri oleh Wakil Bupati Mimika H Abdul Muis, Dandim Mimika Letkol Inf Bonni Christian Pardede, pihak Kejaksaan Negeri Timika dan Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan.
Rombongan Muspida Mimika, katanya, membawa ribuan kura-kura itu menggunakan dua speed boat dari Pelabuhan Rakyat Paumako menuju Muara Sungai Wania. Sementara rombongan wartawan media cetak dan elektronik yang menumpang kapal Sea Rider milik TNI AL Timika yang hendak meliput peristiwa itu kembali dengan kecewa lantaran tidak mengetahui posisi kapal yang ditumpangi Muspida Mimika.
Wakil Komandan Lanal Timika, Mayor Wenslaus Kapo yang turut dalam kapal Sea Rider mengatakan sesuai undangan yang diterima dari Polres Mimika, ribuan kura-kura itu rencananya akan dilepas di sekitar Muara Sungai Manasari di wilayah Distrik Mimika Timur Jauh. Kapolres Mimika menegaskan, kura-kura jenis moncong babi merupakan salah satu satwa yang dilindungi sesuai ketentuan UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati dan Ekosistem. Bagi siapapun yang menyelundupkan dan memperjual-belikan secara bebas satwa tersebut diancam hukuman penjara maksimal lima tahun (Pasal 40 ayat (2) A UU No 5 tahun 1990).
http://id.news.yahoo.com/repu/20101230/tpl-ribuan-kura-kura-moncong-babi-sitaan-97b2f71.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar