TEMPO Interaktif, Banda Aceh - Pemerintah Myanmar memulangkan lima nelayan tradisional asal Aceh. Mereka tiba Sabtu (17/07) di Banda Aceh setelah menempuh perjalanan dari Myanmar via Jakarta. Nelayan itu sebelumnya ditahan pihak Myanmar karena terdampar di sana saat mencari ikan.
Panglima Laot Aceh (Lembaga Adat Nelayan) Teuku Bustamam mengatakan mereka dipulangkan dari Myanmar dengan pesawat dan menuju Jakarta. “Mereka menginap sehari di Jakarta dan kemudian kembali ke Aceh,” ujarnya.
Para nelayan tersebut sebelumnya sempat divonis penjara dua tahun karena didakwa memasuki perairan Myanmar secara ilegal. Pendekatan oleh pihak Kedutaan RI di Myanmar, Panglima Laot, serta Badan Dukungan International untuk Pekerja Perikanan (International Collective Support of Fishwoker-ICSF) membuat para nelayan diberi pengampunan sejak sepekan lalu.
”Sekarang baru dipulangkan dengan bantuan pihak kedutaan di sana, karena baru keluar izin deportasi,” ujar Bustamam.
Anggota tetap Badan Dukungan International untuk Pekerja Perikanan asal Aceh, M Adli Abdullah, mengatakan para nelayan tersebut dideportasi karena dianggap tidak bersalah. Tindakan pihak Myanmar sangatlah tepat dan bijak. “Mereka hanya nelayan kecil dan miskin dan tidak sengaja masuk perairan Myanmar,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, lima nelayan yang ditahan adalah Irwanto (38 tahun), Mahlil (28), Faisal (25), Banta Lidan (45), warga Banda Aceh dan Syamsuddin (45), warga Kabupaten Aceh Barat Daya. Mereka sempat dinyatakan hiang sejak berlayar mencari ikan pada 3 April 2010 lalu. Sepekan kemudian, mereka diketahui terdampar di Myanmar.
ADI WARSIDI
Sumber: http://www.tempoint eraktif.com/ hg/nusa_lainnya/ 2010/07/17/ brk,20100717- 264114,id. html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar