Laut Kita Dijarah
Liputan6.com, Jakarta: Pencurian ikan di perairan Indonesia oleh kapal-kapal asing terus terjadi. Hingga kini, pencurian ikan ditaksir telah mencapai tiga kali lipat dari jumlah penangkapan yang diizinkan. Yakni mencapai Rp 30 triliun per tahun atau lebih dari separuh anggaran pendidikan nasional. Angka itu merupakan kerugian yang harus ditanggung negara.
Jumlah kapal asing yang mencuri ikan setiap hari mencapai ribuan. Hampir separuhnya adalah kapal bermasalah alias beroperasi secara ilegal. Celakanya, kapal-kapal itu bertonase besar dan dilengkapi peralatan canggih. Ada beberapa modus yang biasanya digunakan para nelayan asing guna mengelabui petugas. Paling lazim memakai dokumen kapal palsu, mempekerjakan anak buah kapal Indonesia, menangkap di luar daerah yang diizinkan, dan menggunakan alat tangkap ilegal.
Sumber Sigi, seorang makelar pengurusan dokumen kapal menyebutkan, praktik pencurian ikan oleh nelayan asing tak akan hilang sepanjang masih ada praktik jual beli dokumen kapal dan izin penangkapan ikan. Biasanya, izin kapal asli tapi palsu itu akan digandakan dan amat laku dijual, terutama kepada pemilik pump boat di Filipina. "Jika di sini berani bayar Rp 10 juta, di sana Rp 20 juta sampai Rp 30 juta," kata makelar pengurusan dokumen kapal itu.
Penelusuran tim Sigi menguatkan kesaksian itu. Di seluruh Indonesia, ada 700 pump boat yang mempunyai izin menangkap ikan di perairan Sulawesi dan Maluku. Namun kenyataannya di lapangan, ada 3000-an pump boat yang mencari ikan di laut itu. Sementara di Bitung hampir ada 400 pump boat berizin. Namun saat tim Sigi mengunjungi Pelabuhan Bitung, tak satu pun ada pump boat yang membongkar ikan.
Banyaknya nelayan asing yang tertangkap ternyata menimbulkan masalah baru. Maklum, selama ini tak cukup dana buat menanggung biaya hidup nelayan asing yang tertangkap. Alhasil, kebanyakan dari mereka dipulangkan tanpa menunggu proses hukum dan hanya nakhoda kapal yang diseret ke meja hijau. Namun, tak berarti masalah selesai. Pemerintah ternyata harus menalangi dulu biaya deportasi nelayan asing itu kembali ke negara asal mereka. Jika demikian, perang memberantas pencurian ikan seperti tak akan pernah usai. Selengkapnya saksikan tayangan video Sigi 30 Menit edisi 22 Juni 2008. Selamat menyaksikan.(BOG). 22/06/2008 13:54 Sigi.
23 Juni, 2008
Laut Kita Dijarah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar