25 Juni, 2008

Deklarasi Pengelolaan Limbah

Konferensi antar bangsa tentang pengelolaan limbah ke-9 (COP-9) Basel Convention diharapkan akan membentuk kesepakatan mengenai pengelolaan limbah, kata Menteri Lingkungan Hidup (LH), Rachmat Witoelar, saat membuka Konferensi COP-9 di Bali International Convention Centre, Nusa Dua, Bali, Senin.

"Perlu ada kesepakatan dalam bentuk deklarasi atau komitmen yang mengarisbawahi kekuatan organisasi Konvensi Basel," kata Rachmat Witoelar yang juga selaku Presiden COP ke-9 Konvensi Basel.

Menteri Witoelar, yang akan mempimpin COP 9 Konvensi Basel, berharap Indonesia akan memiliki posisi yang kuat apabila menjadi negara korban sengketa pembuangan limbah berbahaya dan beracun.

Senada dengan Menteri Witoelar, Sekretaris Eksekutif Konvensi Basel, Katharina Kummer Peiry, juga mengharapkan konferensi ini dapat melahirkan sebuah deklarasi antar negara.

"Minimal hasil dari konferensi ini adalah adanya komitmen antar bangsa untuk lebih memperhatikan masalah pengelolaan limbah untuk kesehatan dan lingkungan," katanya.

Katharina Kummer Peiry mengatakan pertemuan ini dapat menegaskan kembali keterkaitan antara pengelolaan limbah ramah lingkungan dengan pembangunan keberlanjutan.

Konvensi Basel akan membentuk sebuah badan arbitrase yang membantu penyelesaian konflik antara dua negara yang bersengketa akibat pelanggaran perpindahan limbah beracun dan berbahaya (B3).

Selain membahas mengenai pengelolaan limbah B3, konferensi juga akan dibahas mengenai pengelolaan limbah produk elektronik seperti telepon selular dan komputer.

Konferensi diikuti lebih dari 1.000 peserta dari 170 negara dan berlangsung sejak 23 hingga 27 Juni 2008, dengan tema "Pengelolaan Limbah untuk Kesehatan Manusia dan Lingkungan Hidup".

Forum diskusi khusus tingkat tinggi akan diadakan pada 26 Juni, dengan diadakannya forum tingkat internasional yang membahas pengelolaan limbah.

Konvensi yang dikenal dengan nama Konvensi Basel itu disepakati di Basel, Swiss, pada 22 Maret 1989 dan secara resmi berlaku mulai tahun 1992.

Konvensi ini mengatur pengawasan perpindahan limbah berbahaya dan pembuangannya. Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi Basel sejak tahun 1993 melalui penerbitan Keputusan Presiden No. 61 tahun 1993. (Ant) Harian Analisa.Online.

Tidak ada komentar: