ATASI IUU FISHING, DKP TAMBAH KAPAL PENGAWAS
Sebagai bentuk komitmen dalam penanggulangan dan pemberantasan IUU (illegal, unreported, and unregulated) fishing di Perairan Indonesia, Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) melakukan penambahan sarana operasional berupa 13 unit speedboat pengawasan yang ditempatkan di seluruh Indonesia. Dengan demikian, selama periode 2000-2007, DKP telah memiliki armada pengawas sebanyak 31 speedboat. Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Freddy Numberi pada acara Serah Terima Kapal Pengawas di Gedung DKP, Jl. Medan Merdeka Timur No.16, Jakarta Pusat (12/2/08)
Penambahan sarana operasional 13 unit speedboat kapal pengawas meliputi: 7 unit speedboat aluminium berukuran 6.5 meter, 2 unit speedboat fibreglass berukuran 8 meter, dan 4 unit speedboat aluminium berukuran 8 meter. Penambahan armada pengawas dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan kemampuan dalam menindak dan mengurangi tindak perusakan sumberdaya kelautan dan perikanan, serta mewujudkan pemanfaatan sumberdaya ikan yang tertib dan bertanggungjawab. Pada tahun ini melakukan pengawasan yang lebih ketat dengan menerapkan operasi pengawasannya berupa kombinasi pengawasan di darat terutama di pelabuhan pemberangkatan juga patroli laut serta udara melalui bantuan Vessel Monitoring System (VMS). Selain itu, DKP juga melakukan kerjasama secara sinergis dengan aparat penegak hukum terkait seperti dengan TNI-AL, TNI-AU, POLRI, dan Bakorkamla.
Speed Boat Pengawas yang secara simbolik diserahkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan akan ditempatkan di enam Kabupaten, satu Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi, satu Pelabuhan Perikanan Nusantara Sibolga dan lima Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen P2SDKP, yaitu: Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Bulungan-Kalimantan Timur, Kabupaten Banggai Kepulauan-Sulawesi Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula-Maluku Utara, Kabupaten Asmat-Papua, Kabupaten Yapen Waropen-Papua, Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Kalimantan Barat-Pontianak, Pangkalan Pengawasan SDKP Jakarta, Pangkalan Pengawasan SDKP Bitung, Stasiun Pengawasan SDKP Pontianak, Stasiun Pengawasan SDKP Tual, Stasiun Pengawasan SDKP Belawan, dan PPN Sibolga-Sumatera Utara.
Sebagai ilustrasi, selama tahun 2003 – 2007, DKP berhasil melakukan peramasan kapal illegal sebanyak 148 buah (Sumatera sebanyak 77 buah, Kalimantan dan Maluku-Papua masing-masing sebanyak 28 buah, Jawa sebanyak 10 buah, Sulawesi sebanyak 5 buah). Sedangkan perkembangan tindak pidana perikanan selama tahun 2003-2007 mengalami penurunan, yaitu sebanyak 91 kasus pada tahun 2003 menjadi 48 kasus pada tahun 2007 dengan jenis kasus tanpa ijin masih mendominasi. Perang Pemerintah terhadap pelaku illegal fishing selama enam tahun terakhir telah menunjukkan hasil dan setiap tahunnya terus mengalami peningkatan. Selama tahun 2002-2007, kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari kegiatan pengawasan adalah sebesar 1,271 tryliun rupiah.
Sejalan dengan pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pengawasan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta mobilisasi alat dan tenaga ke sasaran pengawasan, DKP mengembangkan Kelembagaan Pengawasan guna meningkatkan kemampuan dan daya jangkau pelaksanaan pengawasan di daerah serta mempercepat proses dan memperpendek rentang kendali, serta mendekatkan tenaga dan sarana prasarana pengawasan dengan obyek-obyek pengawasan di daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.06 Tahun 2006, kelembagaan pengawasan yang dikembangkan di tingkat pusat dikoordinasikan oleh Ditjen PSDKP. Sedangkan di tingkat lapangan, dilakukan oleh Pangkalan Pengawasan, Stasiun Pengawasan dan Satuan Kerja Pengawasan. Pada saat ini telah dibentuk 2 Pangkalan Pengawasan yang ada di Jakarta dan Bitung, 3 Stasiun Pengawasan berada di Belawan, Pontianak, dan Tual, serta 58 Satuan Kerja yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sumber :
Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi
Ttd Ir. Saut P. Hutagalung, M.Sc.
13 Juni, 2008
ATASI IUU FISHING, DKP TAMBAH KAPAL PENGAWAS
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar