Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pengerukan muara
sungai Tulang Bawang di Provinsi Lampung. Hal itu dilakukan karena pihak
perusahaan ditengarai melakukan pengerukan untuk proyek pendalaman alur muara
sungai Tulang Bawang tanpa memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
"Tim Polisi Khusus PWP3K telah terjun langsung ke lokasi dan menghentikan
kegiatan pengerukan yang dilakukan oleh PT STTP per Kamis (8/6)," kata
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Adin
Nurawaluddin dalam keterangan tertulis, Minggu (11/6/2023).
Selain tidak memiliki dokumen izin PKKPRL, tim Polisi Khusus Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) juga mendapati bawa keberadaan
Izin Usaha Pertambangan (IUP) bertentangan dengan Perda Lampung Nomor 1 Tahun
2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K)
Provinsi Lampung yang mengatur bahwa lokasi tersebut bukan termasuk lokasi
penambangan.
Sebelumnya PT STTP menyebut telah mengantongi Izin Pemanfaatan Ruang,
Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk (SPK3), Surat Persetujuan Kerja dan IUP, namun
belum mengurus izin PKKPRL sejak dimulainya pelaksanaan pengerukan di 2021
hingga Mei 2023.
Meski telah dimulai sejak 2 tahun lalu, PT STTP mengaku pengerukan hanya
dilakukan sebanyak 7 kali, yakni 6 kali di 2022 dan 1 kali di 2023 karena ada
kendala pada alat penyedot pasir.
"Kasus ini menjadi salah satu contoh akan pentingnya pengaturan
pengelolaan hasil sedimentasi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2023.
Bahwa lokasi sedimentasi yang boleh dikeruk itu harus ditentukan oleh tim ahli,
tidak boleh pihak tertentu saja yang menentukan," jelas Adin.
Usai penghentian sementara kegiatan pengerukan, tim Polisi Khusus PWP3K akan
segera menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta
meninjau kembali IUP dan Perda RZWP3K Provinsi Lampung terkait proyek tersebut.
Hal ini merupakan perintah langsung Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu
Trenggono yang turut menyaksikan langsung proses penindakan melalui video
teleconference.
"Pihak perusahaan sudah setuju untuk menerima sanksi administratif yang akan dikenakan atas pelanggaran yang dilakukan dan akan segera mengajukan permohonan PKKPRL secara bertahap menyesuaikan area yang dikerjakan", kata Adin.
(aid/das)
Baca artikel detikfinance, "Belum Berizin, KKP Hentikan Sementara Pengerukan Muara Sungai Tulang Bawang" selengkapnya https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6766584/belum-berizin-kkp-hentikan-sementara-pengerukan-muara-sungai-tulang-bawang.
Lihat Berita Pesisir dan Pula Pulau Kecil Lainnya
Pegawai Pelabuhan
Perikanan
|
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini
tempatnya
Lihat Vidio
Kos Putri Salsabilla Kendari
Hub 081342791003 |
Berminat Hub
081342791003
Menyediakan Batik Motif IKan
Yang Berminat Hub 081342791003
|
Miliki Kavling tanah di Pusat
Pemerintahan Kabupaten Bima di
Investasi Kavling Tanah Perumahan di
Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima
Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima
dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub 081342791003 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar